Jumat, 08 April 2011

Warga Miskin Dilarang Melahirkan

Medan, 6/11 (ANTARA) – Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Sumut, Sugianto mengatakan, Rumah Sakit Umum dan swasta tidak berhak menolak pasien yang hendak berobat. Dalam konferensi pers di kantor DKR Sumut, Rabu.
Sugianto mengatakan, penolakan pasien tersebut terjadi di Rumah Sakit Umum Porsea, Kabupaten Toba Samosir Sumatera Utara, pada tanggal 25 Oktober 2008. Pasien yang bernama Rosliana boru Siahaan (33) warga Desa Siantar hendak melahirkan dengan kondisi sudah mengeluarkan darah, ditolak oleh pihak rumah sakit tersebut, dengan alasan dokter tidak ada ditempat. Rosliana yang didampingi suaminya langsung mencari bidan setempat untuk melakukan persalinan, yang berakibat meninggalnya anak di dalam kandungan karena lamban ditangani.
Sugianto mengatakan, penolakan bukan semata karena tidak ada dokter di rumah sakit tersebut, melainkan Rosliana tidak memiliki kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (Jamkeskin).
“Mentang-mentang dia miskin kemudian ditolak pihak rumah sakit, lihat itu anaknya meninggal”. katanya
Menurutnya kejadian tersebut dikarenakan Pemerintah Provinsi Sumut dan pemerintah kabupaten/kota tidak mengalokasikan dana APBD bagi masyarakat miskin untuk kesehatan di luar pemegang kartu Jamkeskin. (I01MOS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar