Sabtu, 09 April 2011

UU SJSN Dinilai Rugikan Rakyat

Medan, Selasa 01 Maret 2011, Seputar Indonesia
MEDAN, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimppres) Siti Fadilah Supari menilai Undang–Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Nomor 40 Tahun 2004 jika diterapkan akan membebani rakyat.
Sebab, mereka sendiri yang akan membayar iuran asuransinya. Kalau ini betul berlaku, maka pemerintah mewajibkan rakyatnya bayar iuran ke asuransi. Seperti balik lagi ke zaman penjajah.Ini tidak cocok, kata Siti Fadilah dalam Seminar Nasional Sistem Jaminan Sosial Nasional: Solusi atau Masalah yang diadakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Sumatera Utara (USU), di Medan,kemarin. 
Karena itu dia menegaskan, UU SJSN tidak sesuai dengan jiwa dan semangat UUD 1945. Salah satunya Pasal 28 H ayat 3 UUD 1945 yang memerintahkan setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Artinya,kewajiban negara untuk menjamin warganya mendapatkan jaminan sosial tanpa diskriminasi, kata mantan Menkes ini. Menurut dia, kandungan UU SJSN seolah-olah melimpahkan sesuatu yang menjadi tanggung jawab negara ke pihak asuransi. 
Karena, itu mengharuskan rakyat untuk membayar iuran yang besarannya ditentukan berdasarkan besaran upah atau nilai nominal tertentu. Jika diterapkan, tambah dia, yang diuntungkan dalam penerapannya tentu perusahaan asuransi.Apalagi terbuka peluang asuransi asing berperan di dalamnya. Menurutnya optimalisasi pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) masih lebih baik dilakukan oleh pemerintah. Karena dengan Jamkesmas, masyarakat tidak perlu bayar iuran dan mendapatkan layanan kesehatan tanpa diskriminatif. 
Bahkan, bisa menuntut jika layanan yang diberikan tidak baik. Sebagaimana diketahui, UU SJSN ditandatangani sehari sebelum Presiden Megawati Soekarnoputri lengser pada 19 Oktober 2004 lalu. Ketua Umum HMI Komisariat FISIP USU Rholand Muary mengatakan, UU SJSN salah satu bukti kalau pemerintah sudah terjebak dengan sistem neoliberalisme. Di mana semua sektor strategis dapat dikomersialkan sesuai dengan permintaan asing.

2 komentar:

  1. tolak UU No 40 Tahun 2004 yang tidak berpihak kepada rakyat

    BalasHapus
  2. kalau rugikan rakyat...mestinya tidak di undangkan lah....kog ini dibiarkan saja ya?

    BalasHapus