Kamis, 13 Oktober 2011

PT. Sumatera Silva Lestari dituding melanggar Kepmen dengan tanami lahan petani

 Aliansi Masyarakat Sumut tengah melakukan dukungan kepada masyarakat
yang menghadang alat-alat berat milik PT. SSL. 9/10/2011.


Palas-9/10/2011. Penanaman Acasia oleh PT. Sumatera Silva Lestari (PT. SSL) di antara tanaman sawit dan tanaman palawija para petani  dihadang oleh warga.  Penghadangan ini sudah dilakukan selama dua minggu berturut-turut.  Warga yang didominasi oleh para perempuan ini  tergabung dalam Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri (KTTJM). Sugianto dari Aliansi Masyarakat Sumut dalam kesempatan ini menyampaikan, PT. SSL telah melanggar Keputusan Menteri Kehutanan No. 82 tahun 2001. Untuk itu pemerintah harus mengambil tindakan tegas terhadap PT. SSL.  Bila perilaku seperti ini terus dibiarkan, maka keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat patut dipertanyakan, menurut Sugianto. Selain itu, masuknya PT. SSL ke lahan milik petani ini tanpa ada peringatan apapun, dan tanpa ada penunjukan alas hak yang dimiliki PT. SSL. Sambil menyanyikan” oh tano batak”, para ibu-ibu menangis melihat alat berat yang telah meluluh-lantakkan tanaman mereka.
Sementara  A. Purba salah satu pimpinan petani ini menyampaikan, kalau PT SSL sudah tidak memiliki hati dan belas kasihan. Kami akan terus melawan kesewenang-wenangan ini sampai titik darah penghabisan.(ar/s)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar