Jumat, 08 April 2011

DKR Sumut Tolak Perubahan Sistem Jamkesmas Menjadi Asuransi

Starberita - Medan, Menolak perubahan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) menjadi asuransi, masyarakat yang tergabung dalam Dewan Kesehatan Rakyat Sumatera Utara (DKR-Sumut) berunjukrasa di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (1/6).

Ketua Pengurus Provinsi DKR Sumut, Sugianto, mengatakan rencana pemerintah yang merubah Jamkesmas menjadi sistem asuransi dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28 H dan Pasal 34 ayat (1), yang akhirnya dapat merugikan rakyat.

Dijelaskan Sugianto, dasar pemerintah merubah Jamkesmas menjadi asuransi dilandasi UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). “Sementara UU No 40 tahun 2004 ini sangat bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28 H dan pasal 34 ayat (1),"jelasnya.

Sugianto juga mengatakan, dalam UUD 1945 ditegaskan bahwa jaminan kesehatan kepada rakyat adalah tanggungjawab negara, sementara UU No 40 tahun 2004 adalah sistem asuransi yang pada akhirnya menyerahkan kesehatan rakyat menjadi alat bisnis bagi perusahaan asuransi.

Diungkapkan Sugainto, alasan pihaknya menolak Jamkesmas menjadi asuransi, karena Jamkesmas membiayai pengobatan semua penyakit disemua rumah sakit pemerintah di seluruh Indonesia, sementara asuransi terbatas.

“Jamkesmas pelaksanaan kewajiban pemerintah dan negara sesuai dengan UUD 1945, sementara asuransi adalah organisasi bisnis,” kata Sugianto.

Sebelum menggelar aksi di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Pengurus DKR Sumut juga telah menggelar aksi yang sama di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara. (HRK/RIS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar