Sabtu, 09 April 2011

UU SJSN Mirip Era Penjajahan


Anggota Wantimpres Siti Fadilah Supari menilai UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) telah mengembalikan Indonesia ke zaman penjajahan.

MEDAN– Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) ini menilai demikan lantaran rakyat dipaksa membayar iuran asuransi.“Kalau ini betul berlaku maka pemerintah mewajibkan rakyatnya bayar iuran ke asuransi.

Seperti balik lagi ke zaman penjajah. Ini tidak cocok,” kata mantan Menteri Kesehatan (Menkes) itu dalam Seminar Nasional Sistem Jaminan Sosial Nasional: Solusi atau Masalah, yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU), di Medan,kemarin. Dia menegaskan, bahwa UU SJSN tidak sesuai dengan UUD 1945.Pada Pasal 28 H ayat 3 UUD 1945 disebutkan setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Artinya, kewajiban negara untuk menjamin warganya mendapatkan jaminan sosial tanpa diskriminasi Namun,UU SJSN seolah melimpahkan sesuatu yang menjadi tanggung jawab negara ke pihak asuransi.Sebab,mengharuskan rakyat untuk membayar iuran yang besarannya ditentukan berdasarkan besaran upah atau nilai nominal tertentu. Itu pun tidak semua jenis penyakit yang akan ditanggung. Siti Fadilah tidak menampik kalau ada pesan sponsor yang menginginkan UU SJSN tersebut diberlakukan. Sebab, yang diuntungkan dalam penerapannya tentu perusahaan asuransi.Apalagi terbuka peluang asuransi asing berperan di dalamnya. UU SJSN tersebut baru ditandatangani sehari sebelum Presiden Megawati Soekarnoputri lengser pada 19 Oktober 2004.

Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Kabinet Indonesia Bersatu Jilid 1 ini berharap uji materi UU SJSN yang saat ini dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK) segera mendapat hasilnya.Beberapa pasal yang kontroversial tersebut antara lain Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 17. Menurut dia, optimalisasi pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) masih lebih baik dilakukan oleh pemerintah. Dengan program Jamkesmas, masyarakat tidak perlu bayar iuran dan mendapatkan layanan kesehatan tanpa diskriminatif.Bahkan, bisa menuntut jika layanan yang diberikan tidak baik. Ketua Umum HMI Komisariat FISIP USU Rholand Muary mengatakan, UU SJSN salah satu bukti kalau pemerintah sudah terjebak dengan sistem neoliberalisme.Semua sektor strategis dapat dikomersilkan sesuai dengan permintaan asing.

Sangat jelas disebutkan dalam UU SJSN tersebut bahwa asuransi sosial bagian dari mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib. Artinya, setiap rakyat Indonesia wajib membayarkan sejumlah biaya ke perusahaan asuransi. Namun, asuransi yang dimiliki justru tidak menjamin pelayanan kesehatan secara keseluruhan,” tandasnya. Menurut mahasiswa Departemen Kesejahteraan Sosial, FISIP USU ini,UU SJSN bagian dari upaya membuka pintu masuk bagi perusahaan asuransi besar milik asing dalam penyelenggaraannya. Sebab, bukan tidak mungkin sistem politik ekonomi Indonesia yang sudah sangat liberal memberikan peluang untuk itu.

Mengingat perusahaan asing melalui UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal memungkinkan berinvestasi ke sektor strategis. Asuransi yang diwajibkan bagi setiap rakyat Indonesia tentu merupakan sektor strategis karena jumlah penduduknya yang cukup besar. Dia meyakini dalam uji materi di MK terkait UU SJSN akan dikabulkan. m rinaldi khair

Tidak ada komentar:

Posting Komentar