Medan/27/05/2011-dkrsumutblogspot.
Dewan Kesehatan Rakyat Kota Medan menuntut Walikota Medan Mencopot Kepala Dinas Kesehatan. Hal ini disampaikan saat melakukan unjuk rasa di kantor Dinas Kesehatan Kota Medan jumat 27/05/2011. Pengunjuk rasa menilai apa yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan ( Dr. Edwin Effendi MSc) selama ini masih mengabaikan rakyat miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Program Jaminan Pelayanan Kesehatan Medan Sehat (JPKMS) dinilai merupakan program gagal Pemkot Medan. Program jaminan kesehatan yang dibuat pemerintah Kota Medan ini tidak menanggung semua jenis penyakit seperti yang diamanatkan dalam SK menteri Kesehatan No 125 tahun 2008. Angaran rakyat miskin dengan tujuan untuk menanggung masyarakat miskin di kota medan yang tidak tertampung dalam Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS), tetapi banyak masyarakat miskin tidak mendapatkan jaminan kesehatan. Alasan pengunjuk rasa menuntut pencopotan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan sebab sudah Beberapa kali bertemu dengan kepala Dinas Kesehatan untuk membicarakan banyaknya masyarakat miskin yang tidak mendapatkan jaminan kesehatan dan persoalan adanya pembatasan tanggungan JPKMS. Janji Kepala Dinas akan dilakukan pendataan ulang dan akan dilakukan sistem pelayanannya disamakan dengan Jamkesmas. Tetapi sampai saat ini tidak ada realisasi apapun, banyak masyarakat miskin yang tidak bisa berobat karena tidak memiliki biaya, bahkan masyarakat miskin untuk meminta surat miskin ke Lurah tidak diberikan karena alasan ada intruksi dari Walikota Medan.
Pengunjuk rasa juga menolak diberlaukannya UU No 40 thn 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) dan menolak pengesahan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU-BPJS) yang merupakan turunan dari UU-No 40 thn 2004. DKR Kota medan menilai undang-undang ini sebenaranya adalah undang-undang Asuransi yang dibungkus dengan Sistem Jaminan Sosial dan dianggap menipu dengan nama Sistem Jaminan Sosial. Para pengunjuk rasa menuntut Jaminan Kesehatan untuk seluruh rakyat yang pelayanannya seperti Jamkesmas sesuai dengan amanat UUD-45 Pasal 28 H.
Aksi unjuk rasa yang dimulai dPuluhan dari simpang Mayestik dengan berjalan kaki menuju Kantor Dinas Kesehatan Kota Medan diikuti oleh puluhan massa yang didominasi oleh kaum ibu diterima oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Medan (drg. Usma Polita). Drg. Usma Polita saat menerima perwakilan pengunjuk rasa tidak mau menyinggung persoalan tuntutan pencopotan Kepala Dinas Kesehatan, tetapi hanya membicarakan persoalan pasien miskin yang memiliki persoalan penyakit jantung yang akan dipulangkan oleh RSUD. Dr. Pirngadi Medan karena JPKMS tidak menanggung penyakit itu. Dinas Kesehatan Kota Medan berjanji akan menanggung pasien yang memiliki penyakit Jantung .(ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar