UUD 1945 Pasal 28 H dan Pasal 34 ayat (1). menegaskan bahwa jaminan Kesehatan kepada rakyat adalah tanggung jawab Negara. Maka Pemerintah Pusat menganggarkan Rp 5,1 triliun yg dikelola oleh Negara dengan dipegang langsung oleh Kas Negara. Sistem Jamkesmas adalah sistem yang anti Korupsi, Pro-Rakyat, dan tidak boleh memungut biaya sepeserpun kepada peserta Jamkesmas. Sementara itu, SK Mentri Kesehatan No. 125 Tahun 2008 menegaskan: Bila ada Masyarakat Miskin/kurang Mampu yang tidak masuk dalam N kepesertaan Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) adalah menjadi Tanggungjawab Pemerintah Daerah yang pelaksaannya setara dengan JAMKESMAS.
Tetapi sampai saat ini, rakyat miskin yang berada di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Kab. LABURA) yang tidak mendapatkan JAMKESMAS sampai saat ini masih kesulitan untuk berobat jika sakit. Bahkan di RSUD Rantau Prapat Rakyat Miskin yang tidak mendapatkan JAMKESMAS ditolak berobat karena ke-tiadaan biaya. Hal ini dikarenakan Pemerintah Kab. Labuhanbatu Utara belum berpihak terhadap rakyatnya. Bila Pemerintah Kab. Labuhanbatu Utara masih Mengabaikan Rakyat Miskin, maka Pemerintah Kab. Labuhanbatu Utara adalah Pemerintahan yang Melanggar UUD-1945.
Dalam tahun 2010 ini, Pemerintah Kab. Labuhanbatu Utara telah bekerjasama dengan PT. Askes. (Persero) Cabang Tanjung Balai untuk membuat Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU) untuk 14.000 (14 ribu) peserta yang sampai saat ini belum jelas berapa besar anggaran untuk itu. Meskipun saat DKR-SUMUT dan DKR-LABURA ber-audensi dengan Bupati Labuhanbatu Utara (H. Asrin Naim) didampingi oleh dr. Alwi (Sekretaris Dinas Kesehatan Labuhanbatu Utara) pada Tg 24 Juni 2010, Bupati mengatakan telah menganggarkan anggaran sebesar kurang lebih Rp. 3. Miliar. Hal ini disampaikan Bupati Labuhanbatu Utara saat akan Meninggalkan ruang audensi dengan DKR-SUMUT dan DKR-LABURA di kantor Dinas-nya.
Sistem Asuransi yang tidak menanggung semua jenis Penyakit tidak bisa didukung. Sakit itu bukan pilihan, dan siapapun tidak akan mau memilih penyakit yang dideritanya, maka program jaminan kesehatan dengan nama JPKMU milik PEMKAB Labuhanbatu Utara dari hasil kerjasama dengan PT. ASKES (Persero) Cabang Tanjung Balai yang tidak menanggung seluruh masalah Kesehatan yang bisa ditangani Medis dan tidak membiayai alat kesehatan yang menggunakan tehnologi tinggi adalah sistem jaminan yang tidak jelas dan tidak menguntungkan rakyat. Berbeda dengan program JAMKESMAS yang menjamin seluruh jenis penyakit (kecuali jenis penyakit yang tidak ada kaitannya dengan Medis tidak ditanggung oleh JAMKESMAS). JAMKESMAS berlaku hampir di-seluruh Rumah Sakit di Seluruh Indonesia, serta tidak boleh dikenakan biaya apapun. Maka Program JAMKESMAS adalah Program yang wajib dicontoh dan dipertahankan untuk kepentingan Rakyat. Kalau-pun JAMKESMAS harus dikoreksi adalah bagaimana kontrol pemerintah terhadap pelayanan peserta JAMKESMAS di Rumah Sakit รข€“ Rumah Sakit. Sehingga pelayanan terhadap pasien Jamkesmas bisa dioptimalkan. Sampai saat ini kita ketahui, bahwasannya Asuransi adalah sebuah Perusahaan, tentu dalam menjalankan aktivitasnya tetap akan mencari ke untungan. Sementara JAMKESMAS adalah sebuah program yang ditangani oleh Pemerintah secara langsung dan sebuah sistem jaminan kesehatan yang mengacu kepada UUD-1945 Pasal 28 H dan Pasal 34 ayat (1) adalah sistem jaminan kesehatan yang dibuat untuk anti korupsi, sehingga anggaran rakyat benar-benar diperuntukan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat tanpa dipotong untuk keuntungan Perusahaan Asuransi. Jadi yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kab. Lanbuhanbatu Utara saat ini adalah membuat program seperti JAMKESMAS yang mampu menjamin rakyat rakyat miskin diluar Kuota JAMKESMAS mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang lebih baik, bukan malah kerjasama dengan perusahaan Asuransi yang akan mengambil keuntungan dalam sistem jaminan kesehatan untuk rakyat.
Selain itu upaya beberapa pihak untuk mendesak Pemerintah Indonesia agar merubah sistem JAMKESMAS dengan sistem Asuransi adalah sebuah kolaborasi jahat yang hanya bertujuan untuk kepentingan Bisnis menggunakan uang Negara (menggunakan anggaran kesehatan) untuk di investasikan untuk kepentingan perusahaan Asuransi. Padahal dalam UUD-1945 Pasal 28 H dan Pasal 34 ayat (1) dengan tegas menjelaskan bahwa yang bertanggungjawab terhadap jaminan sosial adalah Negara. Jika Jaminan kesehatan untuk rakyat miskin diserahkan kepada perusahaan Asuransi dengan mengacu Undang-undang No. 40 Tahun 2004 (SJSN) maka kebijakan ini sangat bertentangan dengan Konstitusi (baca: UUD-1945) yang memang jelas-jelas undang-undang No.40 Tahun 2004 senhdiri adalah sistem Asurani yang beterntangan dengan UUD-1945. Apakah rakyat akan dijual kepada Perusahaan Asuransi???? Jika benar itu yang dilakukan ini adalah Pemerintahan yang mengarah pada Neo Liberalisme. Bila Pemerintah menganut Neo Liberalisme, berarti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar