Sabtu, 26 Mei 2012

Petani yang rumah-rumahnya dibakar oleh PT. SRL menulis Surat Untuk Presiden


Dengan Hormat.
Kami dari masyarakat Desa Tobing Tinggi, Desa Hadundung pintu Padang, desa Hadundung Aek Rampah, Kec. Aek Nabara Barumun, Kab. Padang Lawas, Propinsi Sumatera Utara. Yang tergabung dalam  Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri (KTTJM). Hari ini Jumat, 25/05/2012. Dimulai jam 09.00 Wib. PT. Sumatera Riang Lestari(PT. SRL), memanfaatkan pamswakarsa membakar rumah masyarakat di Desa Tobing Tinggi, Kec. Aek Nabara Barumun, Kab. Padang Lawas, Propinsi Sumatera Utara. Rumah yang dibakar hari ini sudah mencapai +  8 unit rumah papan milik: 1, Johanes Bagariang, 2. Ubay, 3. Sahat HamonanganSilalahi, 4. Dermawan Br. Manjuntak, 5. Subur, 6. Albert Aruan, 7.lambok Siahaan, 8. Hasibuan. Sebelumnya juga telah dilakukan pengrusakan rumah oleh PT. SRL (Perusahaan yang dimiliki oleh Pengusaha Besar Sukamto Tanoto) ini pada tanggal 26 April 2012 di Desa Hadundung Aek Rampah atas rumah milik  Manurung dan Hutagaol yang pada akhirnya terjadi bentrok pada tanggal 28, april 2012 karena masyarakat mempertahankan haknya.
Selain perusakan rumah, pada hari ini (Jumat, 25/05/2012) satu orang warga (Albert Aruan) diculik  oleh pamswakarsa yang di perintah oleh PT. SRL,  dan pada jam 18.00Wib. di bebaskan di kantor Polsek Binanga.
Pembakaran rumah dan penculikan ini diakibatkan konflik tanah yang dikuasai dan diusahai masyarakat sejak tahun 2004, dan diperoleh dari masyarakat dari hasil jual beli dan dilengkapi dengan Akta Camat. Tetapi pada tahun 2008 PT. SRL dan PT. Sumatera Silva Lestari (PT. SSL) mengaku itu adalah lahan mereka, dan kedua perusahaan ini melakukan pembuldoseran tanaman masyarakat maupun perusakan rumah-rumah masyarakat.
Persoalan ini sudah kami adukan ke Bupati, ke Presiden (Melalui Dewan Pertimbangan Presiden dan Dewan Ketahanan Nasional) dan DPR-RI (yang diterima Langsung oleh Bpk. Marzuki Ali dan Bpk. Pramono Anung) pada Bulan Februari 2012 yang lalu. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan apapun.
Lalu, apakah nasib kami masyarakat kecil yang memang benar tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah…???? Atau memang kami masyarakat kecil ini tidak layak mendapatkan perlindungan…???? Ataukah kami tidak memiliki hak ditanah tempat kami dilahirkan dan dibesarkan…????? Atau memang kami masyarakat kecil ini hanya dijadikan obyek penderita saja…????? Lalu apa artinya kemerdekaan bagi kami…????? Benarkah kita sudah merdeka…?????
Pertanyaan-pertanyaan itu kami sampaikan, karena kami selalu dihadapkan pada pilihan yang salah. Kami harus berhadapan dengan alat-alat berat yang mentraktor lahan dan tanaman kami. Ketika kami mengadu ke Penegak Hukum (Polisi), tetapi tidak mendapat tanggapan serius, dan seolah polisi tutup mata dengan kejadian yang kami alami. Bahkan sering anggota dri Kepolisian mengawal penyerobotan tanah kami. Tetapi, ketika kami menolak perusakan rumah, menolak perusakan tanaman, menolak kekejian dari perusahaan yang merampok tanah kami. Kami selalu dihadapkan dengan panggilan-panggilan Polisi dengan tuduhan ber-macam-macam. Lalu, pertanyaannya apakah benar Polisi sebagai Pengayom masyarakat…????
Bpk. Presiden, Bpk. Pimpinan DPR, Bpk. Pimpinan DPD-RI, Bpk. Kapolri, Bpk. Gubernur Sumatera Utara, Bpk. Pimpinan DPRD Sumut, Bpk.Kapolda Sumut, Bpk. Pelaksana Tugas Bupati Padang Lawas, Bpk. Pimpinan DPRD Padang Lawas, dan Bpk. Kapolres Tanuli Selatan yang kami hormati. Dengan surat ini kami memohon perlindungan hukum dan perlindungan dari kesewenang-wenangan. Jika memang PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan PT. Sumatera Silva Lestari (PT.SSL) menganggap tanah yang kami kuasai adalah miliknya, kenapa mereka tidak menggugat kami ke pengadilan???? Jika memang Negara ini adalah Negara yang berlandaskan Hukum, kenapa mereka dibiarkan melakukan pengrusakan dan penghancuran tanaman dan rumah-rumah kami…??? Atau memang Perusahaan itu memiliki kekebalan Hukum…..???? sehingga mereka melakukan pengrusakan penjarahan dan kesewenang-wenangan tanpa ada sangsi hukum apapun.
Kami meminta mukadimah UUD 45, konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengamanatkan bahwa “Negara bertanggung jawab melindungi segenap tumpah darah Indonesia” dilaksanakan sepenuhnya. Bukankah kami adalah warga Negara yang memiliki hak untuk mendapatkan perlkindungan….???? Kenapa kami dibiarkan mencari jalan keluar kami sendiri…???? Dimana peran Negara selama ini…????
Demikianlah permohonan perlindungan hukum ini kami sampaikan, atas perhatian bapak, kami ucapkan terima kasih.

Jumat, 13 April 2012

Konspirasi Namru-2 Zholimi Siti Fadilah


Jakarta, 12 April 2012 – Pernyataan beberapa orang bahwa Siti Fadilah Supari ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka kasus korupsi alat kesehatan pada tahun 2005 adalah bagian dari upaya konspirasi bisnis asing dan agen-agennya di Indonesia, khususnya bisnis vaksin yang dilakukan Laboratorium Marinir Amerika, Namru-2 (Naval American Research Unit No 2)  untuk menzholimi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tersebut.
“Namru-2 inilah yang menguasai bisnis vaksin dunia. Merekalah yang paling terpukul pada saat Siti Fadilah berhasil mengusir laboratorium Marinir Amerika setelah puluhan tahun beroperasi di Indonesia,” demikian tegas Ketua Laskar Pembela Islam (LPI), Munarman menanggapi pernyataan Dr. Mulia Hasjmy yang menyatakan, bahwa dirinya menjadi saksi dari Siti Fadilah Supari.
Di Indonesia menurut Munarman, masih banyak berkeliaran orang-orang yang mempertahankan kepentingan bisnis Namru-2 yang sudah dibubarkan oleh Siti Fadilah.
“Dendam dan sakit hati ini berhasil memaksa Presiden SBY mencopot Siti Fadilah sebagai Menteri Kesehatan. Namun tidak cukup sampai di situ, mereka menggalang berbagai pihak yang merasa dirugikan oleh Siti Fadilah untuk mendorong Siti Fadilah masuk bui,” jelasnya lagi.
Untuk itu menurut Munarman, seluruh rakyat Indonesia tidak bisa membiarkan Siti Fadilah dizholimi dengan cara-cara yang tidak beradab seperti saat ini.
“Seluruh rakyat Indonesia, khususnya umat Islam tidak akan membiarkan, seorang ibu dokter yang selama ini sudah mengabdikan hidupnya untuk membela dan menyelamatkan rakyatnya dari bahaya bisnis kesehatan diinjak-injak seperti ini. Kita akan bangkit melawan dan membela Siti Fadilah,” tegasnya.
Senada dengan itu, pimpinan Mer-C, Dr. Jose Rizal menjelaskan bahwa kepentingan lain yang juga terpukul oleh kebijakan Siti Fadilah bisnis asing yang bergerak dibidang rumah sakit, obat-obatan, alat kesehatan dan perusahaan asuransi. Perusahaan itu berkali-kali mendorong KPK, Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengkait-kaitkan Siti Fadilah dengan berbagai kasus korupsi yang tidak dilakukannya.
“Namun sampai saat ini tidak ada bukti otentik yang bisa mengkaitkan Siti Fadilah dalam kasus-kasus tersebut. Tapi antek-antek asing di Indonesia memilih yang penting bisa melakukan pembunuhan karakter terhadap Siti Fadilah agar bisa menerima uang,” tegasnya.
Sementara itu Jurubicara Pengurus Nasional  Dewan Kesehatan Rakyat (DKR), Roy Pangharapan menjelaskan bahwa semua orang tahu perjuangan Siti Fadilah mati-matian membela kedaulatan bangsa dibidang kesehatan dan kesejahteraan rakyat semenjak sebagai Menteri Kesehatan sampai saat ini. Semua orang tahu siapa musuh-musuh Siti Fadilah yang sampai sekarang berusaha mematahkan perjuangannya itu

Sementara itu Kadiv humas Polri, Saut Usman membantah pernyataan Dr Mulia Hasjmy diatas. Dalam konferensi pers Rabu Sore. Menurutnya Siti Fadilah tidak pernah menjadi tersangka, karena sudah klarifikasi terdahap kasus tersebut senin lalu.

Jumat, 21 Oktober 2011

Enam Gelombang Unjukrasa Datangi DPRD Sumut

Starberita - Medan, Enam gelombang unjukrasa, Kamis (20/10) mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara dengan waktu dan tuntutan yang berbeda-beda.

Keenam elemen masyarakat tersebut diantaranya terdiri dari Perwakilan Daerah Aliansi Masyarakat Peduli Pembaharuan (PD AMPP) Kota Medan, Mapancas dan NGO-KOMANDO, Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Sumatera Utara, IKOHI-Sumut, DKR-Kota Medan dan Aliansi Bersama Untuk Perubahan.

Dalam pernyataan sikap PD AMPP Kota Medan yang disampaikan Koordinator Aksi Rahmad Hidayat Matondang, meminta agar P2TL dibubarkan dan periksa oknum-oknum yang berada di dalam P2TL karena diduga melakukan tindakan semena-mena dan mencopot meteran tanpa diketahui pemilik rumah atas tudingan pencurian arus listrik.

PD AMPP Kota Medan, tegas Rahmad, mendesak DPRD Sumatera Utara dan DPRD Medan membentuk Pansus kamar gelap akibat pemadaman listrik sepihak.

Sementara itu, DKR Sumut, DKR Medan, IKOHI-Sumut, menolak UU No 40 tahun 2004 dan RUU BPJS atau SBY-Boediono turun.

Menurut mereka, sudah saatnya rakyat bergerak untuk menolak disyahkannya RUU BPJS menjadi undang-undang, karena dengan disyahkannya RUU BPJS, rakyat dipaksa masuk asuransi dan dipaksa membayar iuran asuransi.

Usai masing-masing elemen menyampaikan aspirasinya, masing-masing kelompok aksi dengan tertib membubarkan diri meninggalkan Gedung DPRD Sumatera Utara. (HRK/YEZ)

Sekelompok Ibu Minta DPR Dibubarkan


Starberita - Medan, Sekelompok massa yang mayoritas para ibu-ibu menamakan Aliansi Masyarakat Sumut Menuntut Kesehatan Gratis (AMMUNISI) berkumpul di bundaran tugu majestik Jalan Gatot Subroto Medan, Kamis (20/10) untuk melakukan aksi unjuk rasa. Mereka menuntut menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Pelaksana Jaminan Sosial).

"Tolak RUU BPJS dan UU No 40 tahun 2004 atau SBY-Boediono turun," kata Sabrina Sinulingga selaku koordinator lapangan AMMUNISI.

Selain itu, melalui Sabrina, para pendemo tersebut juga menuntut jika DPR tetap memaksakan RUU BPJS disahkan maka DPR dibubarkan, Jamkesmas untuk seluruh rakyat adalah harga mati dan keluarkan perpu Jamkesmas sebelum lahir UU jaminan sosial yang pro rakyat.

"Jaminan sosial adalah hak rakyat, tetapu UU No 40 tahun 2004 dan RUU BPJS mengubah hak warga negara menjadi kewajiban rakyat," teriaknya sambil berorasi.

Dalam aksi tersebut, massa berkisar tiga puluhan datang sambil membawa spanduk dan kartun yang bertuliskan tuntutan mereka di jaga ketat oleh petugas kepolisian pasalnya dua elemen massa juga baru selesai melakukan aksi unjuk rasa di tempat yang sama. Dari pantauan starberita, arus lalu lintas mengalimi kepadatan kendaraan roda dua maupun roda empat karena aksi para pendemo tersebut menjadi pusat perhatian pengguna jalan. (SAT/YEZ)

Ibu-ibu Turun ke Jalan Tolak RUU BPJS



MedanBisnis – Medan. Puluhan ibu di Medan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sumut Menuntut Kesehatan Gratis (AMMUNISI) turun ke jalan untuk menyatakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS). Mereka menggelar aksi damai di Bundaran Air Mancur Jalan Gatot Subroto, Kamis (20/10).
Menurut pengunjukrasa, RUU BPJS mendorong rakyat untuk menjamin kesehatannya sendiri dan menjauhkan negara dari tanggung jawabnya untuk memberikan jaminan kesehatan. "Tolak UU No 40/2004 dan RUU BPJS atau SBY Boediono turun," ujar Koordinator Aksi Sugianto dalam orasinya.

Dikatakannya, dalam RUU BPJS tersebut mengharuskan setiap warga negara untuk membayar premi untuk jaminan kesehatan dan mewajibkan pengusaha untuk memungut iuran para pekerjanya. Padahal, konstitusi mengamanatkan bahwa kesehatan warga negara merupakan kewajiban negara dan hak rakyat.

Massa juga melanjutkan aksi yang sama di depan gedung DPRD Sumut. Di sini, Sugianto yang juga Ketua DPD Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Sumut mengatakan penolakan RUU BPJS ini cukup beralasan. "BPJS juga tak menjamin semua penyakit akan ditanggung. Tidak seperti Jamkesmas yang menanggung semua penyakit. Makanya masyarakat harus menolak pengesahan BPJS. Kalau tidak, kita minta SBY turun dan DPR dibubarkan," pungkasnya.

Gedung Dewan
Sebelumnya, gedung DPRD Sumut juga didatangi pengunjukrasa yang menamakan diri AMPP. Dalam aksinya, AMPP Kota Medan melalui pimpinannya Feri Tanjung meminta tim P2TL yang dibentuk PLN dibubarkan karena meresahkan masyarakat pelanggan.

"Kami juga menolak penggunaan listrik prabayar ke masyarakat. Karena kuat dugaan hanya menyenangkan rekanan PLN," sebutnya.

Juga datang massa yang menamakan diri masyarakat Pasar 12, Desa Sampali, Percut Sei Tuan. Mereka menuntut DPRD Sumatera Utara dan Polda Sumut turun tangan untuk menyelesaikan persoalan atas kepemilikan lahan mereka. "Kami sudah beli lahan itu, tapi sertifikatnya tidak juga diterbitkan. Kami juga mendapatkan teror dari oknum-oknum yang kami duga bagian dari mafia tanah," ujar Koordinator Aksi, C Sihombing. ( cw 05 / benny)

Kamis, 13 Oktober 2011

PT. Sumatera Silva Lestari dituding melanggar Kepmen dengan tanami lahan petani

 Aliansi Masyarakat Sumut tengah melakukan dukungan kepada masyarakat
yang menghadang alat-alat berat milik PT. SSL. 9/10/2011.


Palas-9/10/2011. Penanaman Acasia oleh PT. Sumatera Silva Lestari (PT. SSL) di antara tanaman sawit dan tanaman palawija para petani  dihadang oleh warga.  Penghadangan ini sudah dilakukan selama dua minggu berturut-turut.  Warga yang didominasi oleh para perempuan ini  tergabung dalam Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri (KTTJM). Sugianto dari Aliansi Masyarakat Sumut dalam kesempatan ini menyampaikan, PT. SSL telah melanggar Keputusan Menteri Kehutanan No. 82 tahun 2001. Untuk itu pemerintah harus mengambil tindakan tegas terhadap PT. SSL.  Bila perilaku seperti ini terus dibiarkan, maka keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat patut dipertanyakan, menurut Sugianto. Selain itu, masuknya PT. SSL ke lahan milik petani ini tanpa ada peringatan apapun, dan tanpa ada penunjukan alas hak yang dimiliki PT. SSL. Sambil menyanyikan” oh tano batak”, para ibu-ibu menangis melihat alat berat yang telah meluluh-lantakkan tanaman mereka.
Sementara  A. Purba salah satu pimpinan petani ini menyampaikan, kalau PT SSL sudah tidak memiliki hati dan belas kasihan. Kami akan terus melawan kesewenang-wenangan ini sampai titik darah penghabisan.(ar/s)

Selasa, 23 Agustus 2011

DKR Sumut Imbau Pemerintah-DPR Batalkan Pembahasan RUU BPJS

RMOL. Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Wilayah Sumatera Utara, Sugianto, mendesak pemerintah dan DPR  membatalkan pembahasan RUU BPJS. Sebagai gantinya,  pemerintah membentuk BPJS Kesehatan atau tetap melaksanakan pemberian bantuan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) tidak saja bagi 76,4 juta warganegara seperti tahun kemarin, melainkan 220 juta jiwa masyarakat Indonesia.

"Kita  tengah mengajukan judicial review terhadap UU SJSN Nomor 40/2004 yang menjadi payung keberadaan BPJS. Sikap kita menolak UU SJSN itu karena disitu terdapat kewajiban  mengiur bagi warganegara, kita tidak mau masuk  bicara UU BPJS sebelum UU SJSN nya di revisi," kata Sugianto yang hadir dalam pemberian sertifikat ISO 9001:2008 di Medan, kemarin (Selasa 26/7).

Menurut Sugianto, UU SJSN Nomor 40/2004 yang menyebutkan rakyat mesti mengiur dalam program jaminan sosial sudah menyimpang dari amanat UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa negara berkewajiban memberikan jaminan sosial terhadap seluruh warganegara. 

"Karena itu kita menolak pembahasan RUU BPJS karena perundangan di atasnya UU SJSN masih bermasalah. Nantinya bisa jadi preseden buruk, rakyat dijadikan pasar oleh regulasi karena dia mesti mengiur jaminan sosial yang mestinya dijamin oleh negara," katanya.

Sugianto menambahkan, DKR berharap pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) membentuk BPJS kesehatan "Nantinya, Perppu itu mengamanatkan BPJS kesehatan  buat seluruh rakyat yang sistemnya seperti layanan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Tapi, tidak lagi hanya ditujukan bagi 76,4 juta masyarakat miskin seperti Jamkesmas kemarin,  melainkan seluruh masyarakat Indonesia (230 juta) tanpa terkecuali," terangnya.

Nantinya, kata dia, terserah saja, masyarakat yang memiliki kemampuan akan menggunakan atau tidak layanan yang sudah diberikan. Namun, bagi masyarakat yang memang benar-benar tidak mampu, pasti akan terbantu dan memanfaatkan layanan kesehatan gratis tersebut. 

Sugianto menambahkan,  sembari layanan kesehatan itu diwujudkan yang sangat membantu bagi masyarakat miskin,   program Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) yang sudah dilayani Jamsostek, Taspen, Asabri maupun Askes untuk kesehatan PNS/TNI/Polri bisa tetap dijalankan. 

"Kita minta  tidak muluk-muluk, layanan kesehatan untuk masyarakat miskin tetap dijalankan. Karena ini sangat membantu, masyarakat yang tidak mampu tetap diberikan layanan kesehatan penuh. Kalau nanti ditarik ke pro kontra BPJS maka bisa terhenti, kasihan rakyat," katanya.

Apalagi, lanjut Sugianto, sudah terbukti, dimana masyarakat tidak mampu bisa diganti seluruh biaya pengobatan dengan Jamkesmas. Padahal, untuk mereka yang lewat Askes  masih dibatasi pengobatannya. 

"Jadi rakyat bukan hanya dijadikan obyek saja. Kalau nanti BPJS disahkan, mesti ada hal konkrit yang dirasakan rakyat dan itu adalah soal kesehatan yang memang dirasakan berat saat ini," pungkasnya. [dem]