Dengan
Hormat.
Kami dari masyarakat Desa Tobing Tinggi, Desa Hadundung
pintu Padang, desa Hadundung Aek Rampah, Kec. Aek Nabara Barumun, Kab. Padang
Lawas, Propinsi Sumatera Utara. Yang tergabung dalam Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri (KTTJM).
Hari ini Jumat, 25/05/2012. Dimulai jam 09.00 Wib. PT. Sumatera Riang
Lestari(PT. SRL), memanfaatkan pamswakarsa membakar rumah masyarakat di Desa
Tobing Tinggi, Kec. Aek Nabara Barumun, Kab. Padang Lawas, Propinsi Sumatera
Utara. Rumah yang dibakar hari ini sudah mencapai + 8 unit rumah papan milik: 1, Johanes
Bagariang, 2. Ubay, 3. Sahat HamonanganSilalahi, 4. Dermawan Br. Manjuntak, 5.
Subur, 6. Albert Aruan, 7.lambok Siahaan, 8. Hasibuan. Sebelumnya juga telah
dilakukan pengrusakan rumah oleh PT. SRL (Perusahaan yang dimiliki oleh
Pengusaha Besar Sukamto Tanoto) ini pada tanggal 26 April 2012 di Desa
Hadundung Aek Rampah atas rumah milik
Manurung dan Hutagaol yang pada akhirnya terjadi bentrok pada tanggal
28, april 2012 karena masyarakat mempertahankan haknya.
Selain perusakan rumah, pada hari ini (Jumat, 25/05/2012)
satu orang warga (Albert Aruan) diculik
oleh pamswakarsa yang di perintah oleh PT. SRL, dan pada jam 18.00Wib. di bebaskan di kantor
Polsek Binanga.
Pembakaran rumah dan penculikan ini diakibatkan konflik
tanah yang dikuasai dan diusahai masyarakat sejak tahun 2004, dan diperoleh
dari masyarakat dari hasil jual beli dan dilengkapi dengan Akta Camat. Tetapi
pada tahun 2008 PT. SRL dan PT. Sumatera Silva Lestari (PT. SSL) mengaku itu
adalah lahan mereka, dan kedua perusahaan ini melakukan pembuldoseran tanaman
masyarakat maupun perusakan rumah-rumah masyarakat.
Persoalan ini sudah kami adukan ke Bupati, ke Presiden (Melalui Dewan Pertimbangan
Presiden dan Dewan Ketahanan Nasional) dan DPR-RI (yang diterima Langsung oleh
Bpk. Marzuki Ali dan Bpk. Pramono Anung) pada Bulan Februari 2012 yang
lalu. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan apapun.
Lalu, apakah nasib kami masyarakat kecil yang memang
benar tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah…???? Atau memang kami
masyarakat kecil ini tidak layak mendapatkan perlindungan…???? Ataukah kami
tidak memiliki hak ditanah tempat kami dilahirkan dan dibesarkan…????? Atau
memang kami masyarakat kecil ini hanya dijadikan obyek penderita saja…?????
Lalu apa artinya kemerdekaan bagi kami…????? Benarkah kita sudah merdeka…?????
Pertanyaan-pertanyaan itu kami sampaikan, karena kami
selalu dihadapkan pada pilihan yang salah. Kami harus berhadapan dengan
alat-alat berat yang mentraktor lahan dan tanaman kami. Ketika kami mengadu ke
Penegak Hukum (Polisi), tetapi tidak mendapat tanggapan serius, dan seolah
polisi tutup mata dengan kejadian yang kami alami. Bahkan sering anggota dri
Kepolisian mengawal penyerobotan tanah kami. Tetapi, ketika kami menolak
perusakan rumah, menolak perusakan tanaman, menolak kekejian dari perusahaan
yang merampok tanah kami. Kami selalu dihadapkan dengan panggilan-panggilan
Polisi dengan tuduhan ber-macam-macam. Lalu, pertanyaannya apakah benar Polisi
sebagai Pengayom masyarakat…????
Bpk. Presiden, Bpk.
Pimpinan DPR, Bpk. Pimpinan DPD-RI, Bpk. Kapolri, Bpk. Gubernur Sumatera Utara,
Bpk. Pimpinan DPRD Sumut, Bpk.Kapolda Sumut, Bpk. Pelaksana Tugas Bupati Padang
Lawas, Bpk. Pimpinan DPRD Padang Lawas, dan Bpk. Kapolres Tanuli Selatan yang kami hormati. Dengan surat ini
kami memohon perlindungan hukum dan perlindungan dari kesewenang-wenangan. Jika
memang PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan PT. Sumatera Silva Lestari (PT.SSL)
menganggap tanah yang kami kuasai adalah miliknya, kenapa mereka tidak
menggugat kami ke pengadilan???? Jika memang Negara ini adalah Negara yang
berlandaskan Hukum, kenapa mereka dibiarkan melakukan pengrusakan dan
penghancuran tanaman dan rumah-rumah kami…??? Atau memang Perusahaan itu
memiliki kekebalan Hukum…..???? sehingga mereka melakukan pengrusakan
penjarahan dan kesewenang-wenangan tanpa ada sangsi hukum apapun.
Kami meminta mukadimah UUD 45, konstitusi Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang mengamanatkan bahwa “Negara bertanggung jawab
melindungi segenap tumpah darah Indonesia” dilaksanakan sepenuhnya. Bukankah
kami adalah warga Negara yang memiliki hak untuk mendapatkan
perlkindungan….???? Kenapa kami dibiarkan mencari jalan keluar kami
sendiri…???? Dimana peran Negara selama ini…????
Demikianlah permohonan perlindungan hukum ini kami
sampaikan, atas perhatian bapak, kami ucapkan terima kasih.