Jumat, 20 Mei 2011

Wawancara Dengan Ibu Dr. dr. Siti Fadilah Supari Sp.JP (K) (Anggota Dewan Pertimabangan Presiden Bidang Kesejahteraan Rakyat)



Apa pendapat Ibu Siti tentang UU no 40/2004, tentang SJSN, dan RUU BPJS yang sekarang  sedang ramai di bicarakan?
Jawab :
Pertama UU no 40/2004 tentang SJSN.UU ini sudah di syah kan pada akhir 2004. Dilihat sekilas, merupakan UU yang isinya membicarakan  tentang “Jaminan Sosial Nasional”.Tentu saja harapan semua rakyat Indonesia UU tersebut dibuat untuk melindungi rakyat dari bencana sosial yang bisa mempengaruhi kelayakan hidup rakyat ( bidang kesehatan, hari tua dll ). “Melindungi rakyat Indonesia ”  adalah kewajiban pemerintah  sesuai  preambule UUD45. Tetapi coba anda cermati  pasal per pasal UU no 40 /2004 tentang SJSN  itu, yang ternyata isinya bukan tentang Jaminan Sosial tetapi tentang  Asuransi sosial, (di Bab 1Pasal 1). Asuransi sosial, arti nya mewajibkan seluruh rakyat untuk membayar sejumlah dana kepada “BPJS” (yang RUU nya sedang di buat DPR). Didalam UU no 40 / 2004 tentang SJSN,pasal 17 ayat 1,2,3 juga dijelaskan bahwa “majikan harus mengambil sebagian dari  upah yang diberikan kepada buruhnya untuk dibayarkan ke BPJS.
Dalam UUD 45 pasal 28 h , “Jaminan Sosial adalah hak setiap orang (rakyat) Indonesia”. Arti Hak adalah bukan wajib .maka  pemerintah lah yang wajib memberikan perlindungan itu kepada rakyat sesuai konstitusi.
                BPJS : adalah singkatan dari “Badan Pelaksana Jaminan Sosial”.  Selama ini yang dianggap sebagai BPJS adalah PT ASKES (melayani Asuransi sosial dibidang kesehatan para pegawai Negeri ), PT Jamsostek ( Jaminan sosial Tenaga Kerja), PT Taspen, PT ASABRI. Semua BPJS ini berada dibawah naungan BUMN, otomatis profit oriented, karena BUMN memang mesin pencari dana untuk pemerintah. Inilah salah kaprah tetapi terus berlangsung lancar. Terutama PT ASKES dan PT Jamsostek pada prakteknya tidak menjalankan Jaminan sosial tetapi menjalankan tatalaksana ASURANSI SOSIAL,dengan peserta yang diwajibkan “harus” ikut (mau tidak mau , setuju tidak setuju) dipaksa oleh majikannya untuk menjadi peserta asuransi di perusahaan itu. ( Pegawai negeri di potong langsung gajinya, masih ditambah dari pemerintah untuk jaminan kesehatannya dikelolaoleh PT ASKES. Para buruh dipotong gajinya dalam jumlah prosentase tertentu OLEH majikannya, tanpa melihat seberapa upah yang diperoleh buruh, semua dipotong  untuk asuransi kesehatan,  asuransi kecelkaan kerja dll).
RUU BPJS  adalah rancangan UU yang inisiatif nya berasal dari DPR sebagai wakil  dari rakyat yang ingin dilindungi oleh Pemerintahnya. Tetapi ada yang aneh, RUU ini adalah konskwensi/turunan dari UU no40/2004 tentang SJSN.   Keanehan pertama, turunan UU biasanya bukan UU tapi PP. Namun BPJS ini harus badan hukum berdasarkan UU. Keanehan kedua adalah   Isi RUU BPJS ini antara lain memaksa/mewajibkan  rakyat untuk membayar sejumlah dana setiap bulannya atau setiap tahunnya kepada BPJS untuk menjadi peserta asuransi sosial yang dikelola oleh BPJS yang diciptakan oleh RUU tersebut.
Pengelola BPJS yang dipilih ,bukan pegawai pemerintah tetapi mempunyai kekuatan “memaksa” rakyat  untuk membayar premi asuransi berdasarkan UU BPJS (bila RUU-BPJS disahkan sbg UU BPJS).
Sampai saat ini antara pemerintah dan DPR terjadi perdebatan sengit tentang RUU BPJS ini , bahkan kabarnya sampai terjadi deadlock. Hanya lucunya perdebatan itu tidak memperdebatkan apakah BPJS ini benar benar melindungi rakyat atau kah rakyat disuruh melindungi dirinya sendiri dengan membayar premi asuransi.  Apakah BPJS ini sesuai dengan Konstitusi yang selama ini kita miliki ? Mereka berdebat panjang lebar tentang BPJS apakah BPJS itu terdiri dari beberapa BPJS seperti yang lalu ataukah BPJS itu badan hukum tunggal untuk mengurus asuransi rakyat Indonesia.
Demikianlah pendapat saya terhadap UU no 20/2004 tentang SJSN dan RUU BPJS

Pertanyaan :Sikap Pemerintah Bagaimna ?
Jawab :
Untuk mengatakan sikap Pemerintah terhadap RUU BPJS saya tidak tahu atau tidak dalam jangkauan saya. Tetapi  kalau saya lihat, Pemerintah sebetulnya telah bersikap terhadap jaminan sosial  yaitu dengan membuat Jaminan  sosial Nasional  meskipun baru dimulai di bidang kesehatan. Pemerintah membuat Jaminan sosial nasional sekonstitusional mungkin. Walaupun belum mengenai seluruh rakyat Indonesia, baru untuk masyarakat miskin   dan agak miskin , yaitu berupa Jamkesmas.(Tujuh puluh juta masyarakat miskin dan agak miskin ).Tetapi Jaminan sosial di bidang kesehatan ini jelas di jamin dengan dana dari APBN dan diurus oleh Pemerintah artinya Pemerintah melakukan kewajibannya melindungi rakyat nya ( meskipun baru mampu melindungi di bidang kesehatan di sebagian rakyatnya). Bukan rakyat di suruh membayar sendiri sendiri.
Pertanyaan :  Saya mendengar kabar UU no 40 /2004 tentang SJSN sedang di Yudicial Review di Mahkamah Konstitusi ?sudah sampai mana?
Jawab :
Saya mendengar  Koalisi Jaminan sosial Pro Rakyat  mengajukan Yudicial Review ke Mahkamah Konstitusi  dua bulan lalu , saya kira persidangan di Mahkamah konstitusi sudah selesai, tinggal menunggu keputusan. Mereka menuntut keberadaan pasal 17 ayat 1,2,dan 3 di UU n040/2004 tentang SJSN, yang dikatakan sangat eksploitatif  terhadap rakyat.
Apa solusinya untuk  jaminan sosial untuk rakyat Indonesia?
Jawab :
Kalau kita masih merasa sebagai bangsa Indonesia yang memilliki negara Republik  Indonesia,  konskwensinya kita harus mentaati konstitusi  yang berlaku dinegeri ini. Kita semua menegetahui bahwa sumber moral bangsa dan negara Indonesia adalah Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika, dan sumber hukum kita adalah Preambule UUD’45. Kita harus sadar betul acuan kita berbangsa dan bernegara adalah ini, bukan liberal kapitalisme. Di dalam paradigma liberal kapitalisme memang Asuransi sosial adalah pilihan, tetapi sebagai negara Pancasilais yang mempunyai Preambule UUD45 sebagai konstitusi  di negeri ini ya Jaminan Sosial yang harus di pilih oleh bangsa ini. Kecuali kalau bangsa ini sudah bukan bangsa Indonesia karena  telah meninggalkan Preambule UUD45 yang merupakan cita cita awal menjadi Bangsa Indonesia. Ingat Jaminan Sosial bukan Asuransi sosial. Didalam Jaminan sosial,  rakyat di jamin (dana nya) oleh APBN , di kelola langsung oleh Pemerintah. Sedang Asuransi sosial , rakyat disuruh bayar premi asuransi sendiri sendiri, pemerintah  menyerahkan kewajibannya kefihak ketiga,
Apakah pemerintah mampu  bila harus membayar Jaminan bagi seluruh rakyat Indonesia?
Jawab :
Mampu, tetapi memang membutuhkan political will dan keberpihakan kepada rakyat.
Kalau melihat APBN 2011 kira kira 1200 T, kebutuhan jaminan sosial dibidang kesehatan  hanya 24T (untuk seluruh rakyat, berobat ke puskesmas dan kelas tiga RS).  Dalam APBN, belanja bantuan sosial  untuk 2011 ini saja kira kira 60 T yang tersebar di beberapa kementerian, dimana efeknya sama sekali tidak kelihatan. Kalau difokuskan untuk jaminan sosial, dimulai dengan bidang kesehatan misalnya, saya kira sangat mungkin. Meskipun semua ditanggung oleh pemerintah, tetapi kira kira hampir 20% ( populasi yang mampu) negeri kita tidak akan menggunakan program pemerintah ini, jumlah mereka hampir limapuluh juta (masyarakat mampu) bisa memilih perusahaan asuransi yang ada di Indonesia sesuai dengan kemauan dan kemampuannya secara merdeka  (pasar asuransi swasta akan berkembang baik) Pembangunan kesehatan akan maju dan merata. Pertumbuhan ekonomi akan bertambah baik, dengan pertumbuhan yang berasal dari berputarnya ekonomi rakyat, yang keperluannya menjaga kesehatan di tanggung negara. Pertumbuhan perekonomian rakyat akan menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi negara, yang selama ini selalu ternafikan  karena perputaran kapital saja .

2 komentar:

  1. AYO TERUS DIDUKUNG PERJUANGAN BU DOKTER DEMI RAKYAT MISKIN......

    BalasHapus
  2. rakyat tetap butuh ..JAMKESMAS...LANJUTKAN!!!!

    BalasHapus