Sabtu, 26 Mei 2012

Petani yang rumah-rumahnya dibakar oleh PT. SRL menulis Surat Untuk Presiden


Dengan Hormat.
Kami dari masyarakat Desa Tobing Tinggi, Desa Hadundung pintu Padang, desa Hadundung Aek Rampah, Kec. Aek Nabara Barumun, Kab. Padang Lawas, Propinsi Sumatera Utara. Yang tergabung dalam  Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri (KTTJM). Hari ini Jumat, 25/05/2012. Dimulai jam 09.00 Wib. PT. Sumatera Riang Lestari(PT. SRL), memanfaatkan pamswakarsa membakar rumah masyarakat di Desa Tobing Tinggi, Kec. Aek Nabara Barumun, Kab. Padang Lawas, Propinsi Sumatera Utara. Rumah yang dibakar hari ini sudah mencapai +  8 unit rumah papan milik: 1, Johanes Bagariang, 2. Ubay, 3. Sahat HamonanganSilalahi, 4. Dermawan Br. Manjuntak, 5. Subur, 6. Albert Aruan, 7.lambok Siahaan, 8. Hasibuan. Sebelumnya juga telah dilakukan pengrusakan rumah oleh PT. SRL (Perusahaan yang dimiliki oleh Pengusaha Besar Sukamto Tanoto) ini pada tanggal 26 April 2012 di Desa Hadundung Aek Rampah atas rumah milik  Manurung dan Hutagaol yang pada akhirnya terjadi bentrok pada tanggal 28, april 2012 karena masyarakat mempertahankan haknya.
Selain perusakan rumah, pada hari ini (Jumat, 25/05/2012) satu orang warga (Albert Aruan) diculik  oleh pamswakarsa yang di perintah oleh PT. SRL,  dan pada jam 18.00Wib. di bebaskan di kantor Polsek Binanga.
Pembakaran rumah dan penculikan ini diakibatkan konflik tanah yang dikuasai dan diusahai masyarakat sejak tahun 2004, dan diperoleh dari masyarakat dari hasil jual beli dan dilengkapi dengan Akta Camat. Tetapi pada tahun 2008 PT. SRL dan PT. Sumatera Silva Lestari (PT. SSL) mengaku itu adalah lahan mereka, dan kedua perusahaan ini melakukan pembuldoseran tanaman masyarakat maupun perusakan rumah-rumah masyarakat.
Persoalan ini sudah kami adukan ke Bupati, ke Presiden (Melalui Dewan Pertimbangan Presiden dan Dewan Ketahanan Nasional) dan DPR-RI (yang diterima Langsung oleh Bpk. Marzuki Ali dan Bpk. Pramono Anung) pada Bulan Februari 2012 yang lalu. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan apapun.
Lalu, apakah nasib kami masyarakat kecil yang memang benar tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah…???? Atau memang kami masyarakat kecil ini tidak layak mendapatkan perlindungan…???? Ataukah kami tidak memiliki hak ditanah tempat kami dilahirkan dan dibesarkan…????? Atau memang kami masyarakat kecil ini hanya dijadikan obyek penderita saja…????? Lalu apa artinya kemerdekaan bagi kami…????? Benarkah kita sudah merdeka…?????
Pertanyaan-pertanyaan itu kami sampaikan, karena kami selalu dihadapkan pada pilihan yang salah. Kami harus berhadapan dengan alat-alat berat yang mentraktor lahan dan tanaman kami. Ketika kami mengadu ke Penegak Hukum (Polisi), tetapi tidak mendapat tanggapan serius, dan seolah polisi tutup mata dengan kejadian yang kami alami. Bahkan sering anggota dri Kepolisian mengawal penyerobotan tanah kami. Tetapi, ketika kami menolak perusakan rumah, menolak perusakan tanaman, menolak kekejian dari perusahaan yang merampok tanah kami. Kami selalu dihadapkan dengan panggilan-panggilan Polisi dengan tuduhan ber-macam-macam. Lalu, pertanyaannya apakah benar Polisi sebagai Pengayom masyarakat…????
Bpk. Presiden, Bpk. Pimpinan DPR, Bpk. Pimpinan DPD-RI, Bpk. Kapolri, Bpk. Gubernur Sumatera Utara, Bpk. Pimpinan DPRD Sumut, Bpk.Kapolda Sumut, Bpk. Pelaksana Tugas Bupati Padang Lawas, Bpk. Pimpinan DPRD Padang Lawas, dan Bpk. Kapolres Tanuli Selatan yang kami hormati. Dengan surat ini kami memohon perlindungan hukum dan perlindungan dari kesewenang-wenangan. Jika memang PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan PT. Sumatera Silva Lestari (PT.SSL) menganggap tanah yang kami kuasai adalah miliknya, kenapa mereka tidak menggugat kami ke pengadilan???? Jika memang Negara ini adalah Negara yang berlandaskan Hukum, kenapa mereka dibiarkan melakukan pengrusakan dan penghancuran tanaman dan rumah-rumah kami…??? Atau memang Perusahaan itu memiliki kekebalan Hukum…..???? sehingga mereka melakukan pengrusakan penjarahan dan kesewenang-wenangan tanpa ada sangsi hukum apapun.
Kami meminta mukadimah UUD 45, konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengamanatkan bahwa “Negara bertanggung jawab melindungi segenap tumpah darah Indonesia” dilaksanakan sepenuhnya. Bukankah kami adalah warga Negara yang memiliki hak untuk mendapatkan perlkindungan….???? Kenapa kami dibiarkan mencari jalan keluar kami sendiri…???? Dimana peran Negara selama ini…????
Demikianlah permohonan perlindungan hukum ini kami sampaikan, atas perhatian bapak, kami ucapkan terima kasih.