Sabtu, 26 Mei 2012

Petani yang rumah-rumahnya dibakar oleh PT. SRL menulis Surat Untuk Presiden


Dengan Hormat.
Kami dari masyarakat Desa Tobing Tinggi, Desa Hadundung pintu Padang, desa Hadundung Aek Rampah, Kec. Aek Nabara Barumun, Kab. Padang Lawas, Propinsi Sumatera Utara. Yang tergabung dalam  Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri (KTTJM). Hari ini Jumat, 25/05/2012. Dimulai jam 09.00 Wib. PT. Sumatera Riang Lestari(PT. SRL), memanfaatkan pamswakarsa membakar rumah masyarakat di Desa Tobing Tinggi, Kec. Aek Nabara Barumun, Kab. Padang Lawas, Propinsi Sumatera Utara. Rumah yang dibakar hari ini sudah mencapai +  8 unit rumah papan milik: 1, Johanes Bagariang, 2. Ubay, 3. Sahat HamonanganSilalahi, 4. Dermawan Br. Manjuntak, 5. Subur, 6. Albert Aruan, 7.lambok Siahaan, 8. Hasibuan. Sebelumnya juga telah dilakukan pengrusakan rumah oleh PT. SRL (Perusahaan yang dimiliki oleh Pengusaha Besar Sukamto Tanoto) ini pada tanggal 26 April 2012 di Desa Hadundung Aek Rampah atas rumah milik  Manurung dan Hutagaol yang pada akhirnya terjadi bentrok pada tanggal 28, april 2012 karena masyarakat mempertahankan haknya.
Selain perusakan rumah, pada hari ini (Jumat, 25/05/2012) satu orang warga (Albert Aruan) diculik  oleh pamswakarsa yang di perintah oleh PT. SRL,  dan pada jam 18.00Wib. di bebaskan di kantor Polsek Binanga.
Pembakaran rumah dan penculikan ini diakibatkan konflik tanah yang dikuasai dan diusahai masyarakat sejak tahun 2004, dan diperoleh dari masyarakat dari hasil jual beli dan dilengkapi dengan Akta Camat. Tetapi pada tahun 2008 PT. SRL dan PT. Sumatera Silva Lestari (PT. SSL) mengaku itu adalah lahan mereka, dan kedua perusahaan ini melakukan pembuldoseran tanaman masyarakat maupun perusakan rumah-rumah masyarakat.
Persoalan ini sudah kami adukan ke Bupati, ke Presiden (Melalui Dewan Pertimbangan Presiden dan Dewan Ketahanan Nasional) dan DPR-RI (yang diterima Langsung oleh Bpk. Marzuki Ali dan Bpk. Pramono Anung) pada Bulan Februari 2012 yang lalu. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan apapun.
Lalu, apakah nasib kami masyarakat kecil yang memang benar tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah…???? Atau memang kami masyarakat kecil ini tidak layak mendapatkan perlindungan…???? Ataukah kami tidak memiliki hak ditanah tempat kami dilahirkan dan dibesarkan…????? Atau memang kami masyarakat kecil ini hanya dijadikan obyek penderita saja…????? Lalu apa artinya kemerdekaan bagi kami…????? Benarkah kita sudah merdeka…?????
Pertanyaan-pertanyaan itu kami sampaikan, karena kami selalu dihadapkan pada pilihan yang salah. Kami harus berhadapan dengan alat-alat berat yang mentraktor lahan dan tanaman kami. Ketika kami mengadu ke Penegak Hukum (Polisi), tetapi tidak mendapat tanggapan serius, dan seolah polisi tutup mata dengan kejadian yang kami alami. Bahkan sering anggota dri Kepolisian mengawal penyerobotan tanah kami. Tetapi, ketika kami menolak perusakan rumah, menolak perusakan tanaman, menolak kekejian dari perusahaan yang merampok tanah kami. Kami selalu dihadapkan dengan panggilan-panggilan Polisi dengan tuduhan ber-macam-macam. Lalu, pertanyaannya apakah benar Polisi sebagai Pengayom masyarakat…????
Bpk. Presiden, Bpk. Pimpinan DPR, Bpk. Pimpinan DPD-RI, Bpk. Kapolri, Bpk. Gubernur Sumatera Utara, Bpk. Pimpinan DPRD Sumut, Bpk.Kapolda Sumut, Bpk. Pelaksana Tugas Bupati Padang Lawas, Bpk. Pimpinan DPRD Padang Lawas, dan Bpk. Kapolres Tanuli Selatan yang kami hormati. Dengan surat ini kami memohon perlindungan hukum dan perlindungan dari kesewenang-wenangan. Jika memang PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan PT. Sumatera Silva Lestari (PT.SSL) menganggap tanah yang kami kuasai adalah miliknya, kenapa mereka tidak menggugat kami ke pengadilan???? Jika memang Negara ini adalah Negara yang berlandaskan Hukum, kenapa mereka dibiarkan melakukan pengrusakan dan penghancuran tanaman dan rumah-rumah kami…??? Atau memang Perusahaan itu memiliki kekebalan Hukum…..???? sehingga mereka melakukan pengrusakan penjarahan dan kesewenang-wenangan tanpa ada sangsi hukum apapun.
Kami meminta mukadimah UUD 45, konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengamanatkan bahwa “Negara bertanggung jawab melindungi segenap tumpah darah Indonesia” dilaksanakan sepenuhnya. Bukankah kami adalah warga Negara yang memiliki hak untuk mendapatkan perlkindungan….???? Kenapa kami dibiarkan mencari jalan keluar kami sendiri…???? Dimana peran Negara selama ini…????
Demikianlah permohonan perlindungan hukum ini kami sampaikan, atas perhatian bapak, kami ucapkan terima kasih.

Jumat, 13 April 2012

Konspirasi Namru-2 Zholimi Siti Fadilah


Jakarta, 12 April 2012 – Pernyataan beberapa orang bahwa Siti Fadilah Supari ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka kasus korupsi alat kesehatan pada tahun 2005 adalah bagian dari upaya konspirasi bisnis asing dan agen-agennya di Indonesia, khususnya bisnis vaksin yang dilakukan Laboratorium Marinir Amerika, Namru-2 (Naval American Research Unit No 2)  untuk menzholimi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tersebut.
“Namru-2 inilah yang menguasai bisnis vaksin dunia. Merekalah yang paling terpukul pada saat Siti Fadilah berhasil mengusir laboratorium Marinir Amerika setelah puluhan tahun beroperasi di Indonesia,” demikian tegas Ketua Laskar Pembela Islam (LPI), Munarman menanggapi pernyataan Dr. Mulia Hasjmy yang menyatakan, bahwa dirinya menjadi saksi dari Siti Fadilah Supari.
Di Indonesia menurut Munarman, masih banyak berkeliaran orang-orang yang mempertahankan kepentingan bisnis Namru-2 yang sudah dibubarkan oleh Siti Fadilah.
“Dendam dan sakit hati ini berhasil memaksa Presiden SBY mencopot Siti Fadilah sebagai Menteri Kesehatan. Namun tidak cukup sampai di situ, mereka menggalang berbagai pihak yang merasa dirugikan oleh Siti Fadilah untuk mendorong Siti Fadilah masuk bui,” jelasnya lagi.
Untuk itu menurut Munarman, seluruh rakyat Indonesia tidak bisa membiarkan Siti Fadilah dizholimi dengan cara-cara yang tidak beradab seperti saat ini.
“Seluruh rakyat Indonesia, khususnya umat Islam tidak akan membiarkan, seorang ibu dokter yang selama ini sudah mengabdikan hidupnya untuk membela dan menyelamatkan rakyatnya dari bahaya bisnis kesehatan diinjak-injak seperti ini. Kita akan bangkit melawan dan membela Siti Fadilah,” tegasnya.
Senada dengan itu, pimpinan Mer-C, Dr. Jose Rizal menjelaskan bahwa kepentingan lain yang juga terpukul oleh kebijakan Siti Fadilah bisnis asing yang bergerak dibidang rumah sakit, obat-obatan, alat kesehatan dan perusahaan asuransi. Perusahaan itu berkali-kali mendorong KPK, Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengkait-kaitkan Siti Fadilah dengan berbagai kasus korupsi yang tidak dilakukannya.
“Namun sampai saat ini tidak ada bukti otentik yang bisa mengkaitkan Siti Fadilah dalam kasus-kasus tersebut. Tapi antek-antek asing di Indonesia memilih yang penting bisa melakukan pembunuhan karakter terhadap Siti Fadilah agar bisa menerima uang,” tegasnya.
Sementara itu Jurubicara Pengurus Nasional  Dewan Kesehatan Rakyat (DKR), Roy Pangharapan menjelaskan bahwa semua orang tahu perjuangan Siti Fadilah mati-matian membela kedaulatan bangsa dibidang kesehatan dan kesejahteraan rakyat semenjak sebagai Menteri Kesehatan sampai saat ini. Semua orang tahu siapa musuh-musuh Siti Fadilah yang sampai sekarang berusaha mematahkan perjuangannya itu

Sementara itu Kadiv humas Polri, Saut Usman membantah pernyataan Dr Mulia Hasjmy diatas. Dalam konferensi pers Rabu Sore. Menurutnya Siti Fadilah tidak pernah menjadi tersangka, karena sudah klarifikasi terdahap kasus tersebut senin lalu.