RMOL. Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Wilayah Sumatera Utara, Sugianto, mendesak pemerintah dan DPR membatalkan pembahasan RUU BPJS. Sebagai gantinya, pemerintah membentuk BPJS Kesehatan atau tetap melaksanakan pemberian bantuan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) tidak saja bagi 76,4 juta warganegara seperti tahun kemarin, melainkan 220 juta jiwa masyarakat Indonesia.
"Kita tengah mengajukan judicial review terhadap UU SJSN Nomor 40/2004 yang menjadi payung keberadaan BPJS. Sikap kita menolak UU SJSN itu karena disitu terdapat kewajiban mengiur bagi warganegara, kita tidak mau masuk bicara UU BPJS sebelum UU SJSN nya di revisi," kata Sugianto yang hadir dalam pemberian sertifikat ISO 9001:2008 di Medan, kemarin (Selasa 26/7).
Menurut Sugianto, UU SJSN Nomor 40/2004 yang menyebutkan rakyat mesti mengiur dalam program jaminan sosial sudah menyimpang dari amanat UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa negara berkewajiban memberikan jaminan sosial terhadap seluruh warganegara.
"Karena itu kita menolak pembahasan RUU BPJS karena perundangan di atasnya UU SJSN masih bermasalah. Nantinya bisa jadi preseden buruk, rakyat dijadikan pasar oleh regulasi karena dia mesti mengiur jaminan sosial yang mestinya dijamin oleh negara," katanya.
Sugianto menambahkan, DKR berharap pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) membentuk BPJS kesehatan "Nantinya, Perppu itu mengamanatkan BPJS kesehatan buat seluruh rakyat yang sistemnya seperti layanan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Tapi, tidak lagi hanya ditujukan bagi 76,4 juta masyarakat miskin seperti Jamkesmas kemarin, melainkan seluruh masyarakat Indonesia (230 juta) tanpa terkecuali," terangnya.
Nantinya, kata dia, terserah saja, masyarakat yang memiliki kemampuan akan menggunakan atau tidak layanan yang sudah diberikan. Namun, bagi masyarakat yang memang benar-benar tidak mampu, pasti akan terbantu dan memanfaatkan layanan kesehatan gratis tersebut.
Sugianto menambahkan, sembari layanan kesehatan itu diwujudkan yang sangat membantu bagi masyarakat miskin, program Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) yang sudah dilayani Jamsostek, Taspen, Asabri maupun Askes untuk kesehatan PNS/TNI/Polri bisa tetap dijalankan.
"Kita minta tidak muluk-muluk, layanan kesehatan untuk masyarakat miskin tetap dijalankan. Karena ini sangat membantu, masyarakat yang tidak mampu tetap diberikan layanan kesehatan penuh. Kalau nanti ditarik ke pro kontra BPJS maka bisa terhenti, kasihan rakyat," katanya.
Apalagi, lanjut Sugianto, sudah terbukti, dimana masyarakat tidak mampu bisa diganti seluruh biaya pengobatan dengan Jamkesmas. Padahal, untuk mereka yang lewat Askes masih dibatasi pengobatannya.
"Jadi rakyat bukan hanya dijadikan obyek saja. Kalau nanti BPJS disahkan, mesti ada hal konkrit yang dirasakan rakyat dan itu adalah soal kesehatan yang memang dirasakan berat saat ini," pungkasnya. [dem]