Jakarta (ANTARA News) - Ditengah berbagai persoalan yang menerpa bangsa Indonesia saat ini, rakyat kembali menjadi tulang punggung agar bangsa dan negara Indonesia tetap bisa kokoh berdiri. Keterlibatan langsung rakyat hanya bisa nyata dalam desa-desa siaga aktif yang dijalankan oleh rakyat.
"Hanya dalam desa-desa siaga rakyat terlibat langsung mengurus dirinya, keluarganya, lingkungannya dan desa tempat tinggalnya. Bukan hanya bencana alam dan penyalit, tapi berbagai persoalan ekonomi, politik, keamanan dan pertahanan negara bisa bersender pada seminggu sekali pertemuan desa siaga yang aktif dijalan oleh rakyat. Desa siaga bendung berbagai persoalan yang bisa mengancam eksistensi bangsa dan negara," kata Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Siti Fadilah Supari di Medan.
Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, Siti fadilah mengatakan, pemerintah sudah memberikan berbagai fasilitas dan jaminan hidup dari KUK, Jamkesmas, BOS, PNPM dan lainnya. Kalau rakyat tidak tahu dan pasif maka itu akan menjadi sarang korupsi sehingga rakyat tetap menderita.
"Jangan sampai ada desa, kelurahan, huta, banjar, nagarri dan kampung tidak menjadi siaga dan masyarakatnya sakit tidak ada yang ngurus. Rakyat jangan mudah diadu domba, dan semua fasilitas pemerintah harus sampai dirakyat," tegasnya.
Desa siaga, menurutnya, memastikan kedaulatan rakyat atas wilayahnya dan kemampuannya, sehingga rakyatlah yang menjaga setiap wialyah Indonesia lewat desa-desanya
"Kalau semua desa aktif menjadi siaga maka kerja pemerintah menjadi ringan, korupsi akan berkurang, semua dibangun gotong royong," tegasnya.
Untuk itu pemerintah menurut Fadilah harus mempermudah rakyat mendirikan desa desa siaga agar rakyat bangkit aktif membantu pemerintah.
"Kerjasama pemerintah dan rakyat inilah yang akan memperkuat bangsa ini. Tugas pemerintah memfasilitasi rakyat untuk mencapai kesejahteraannya. Jangan malah mempersulit hidup rakyat," lanjutnya.
Sementara itu, anggota DPD dari Sumatra Utara, Parlindungan Purba menegaskan bahwa selama ini pemerintah banyak menyampingkan kekuatan rakyat sehingga pemerintah bekerja sendiri.
"Padahal rakyat 240 juta orang adalah potensi strategis utama untuk membangun bangsa ini. Pemerintah, DPR, dan DPD harus membuka jalan bagi kebangkitan rakyat lewat desa desa siaga yang sudah dipelopori oleh Dewan Kesehatan Rakyat," ujarnya.
Sinergi antara rakyat dan pemerintah menurutnya akan menjadi tenaga penggerak bangsa untuk menghadapi tantangan. Dan ancaman dari luar.
"Perintah konstitusi adalah agar pemerintah melindungi rakyatnya. Namun tugas melindungi negara adalah tugas seluruh rakyat Indonesia. Ini kuncil didalam preambule UUD 45," tegasnya.
Wakil Walikota Medan, Dzulmialdin menegaskan bahwa pihaknya akan segera melancarkan pelatihan-pelatihan masyarakat agar mengaktifkan desa-desa siaga.
"Jangan lagi mempersulit rakyat di rumah-rumah sakit, puskesmas, sekolah, mencari pinjaman. Kita justru bertugas mempersiapkan rakyat untuk menghadapi bencana alam dan penyakit. DKR harus bantu kami,," demikian ujarnya ditengah forum publik di Medan.(*)
Rabu, 13 April 2011
SJSN Bisa Gunakan Dana Bantuan Sosial Rp 60 Triliun
JAKARTA - Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial mengamanatkan peserta wajib membayar iuran. Menurut Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Siti Fadilah Supari, pemerintah sebenarnya memiliki dana yang cukup dari APBN untuk membiayai SJSN.
Iuran SJSN dapat diambil dari dana bantuan sosial yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga negara yang jumlahnya Rp 61,2 trilun. Dana itu biasanya digunakan untuk berbagai sumbangan kepada masyarakat seperti sumbangan pembangunan masjid atau kegiatan sosial lainnya. Sedangkan pelaksanaan SJSN menurut Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Siti Fadilah Supari, hanya dibutuhkan Rp 40 trilun. Anggaran sebesar itu sudah dapat mencakup biaya kesehatan seluruh rakyat.
"Adalah tugas pemerintah untuk melindungi rakyat, jangan rakyat disuruh melindungi diri sendiri," kata Fadilah dalam acara pengobatan gratis yang dilaksanakan oleh Dewan Keseahtan Rakyat (DKR) Jakarta Pusat di Kemayoran, Minggu 10 April 2011.
Berdasarkan anggaran 2010, total dana bantuan sosial di seluruh lembaga negara mencapai Rp 61,2 trilun dan pada 2011 mencapai Rp 59,1 triliun.Dana bantuan sosial itu antara lain terdapat di Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 8,6 triliun, Kementerian Pendidikan sebesar Rp 31,2 triliun, Kementerian Kesehatan Rp 3,7 triliun, Kementerian Agama Rp 6,8 triliun, Kementerian Sosial Rp 2,1 triliun, Departemmen Pekerjaan Umum Rp 2,5 triliun. Dana bantuan sosial itu ada diberbagai lembaga negara jumlahnya bervariasi.
Siti Fadilah menegaskan seluruh rakyat berhak mendapat jaminan sosial, tidak boleh dibedakan antara yang miskin dan yang kaya, dan pemerintah berkewajiban memberikan jaminan tersebut. Tak seharusnya masyarakat memberikan uang iuran lagi.
"Angka pengangguran masih tinggi, kalau buat makan saja susah bagaimana mau membayar uang iuran," tegas Menteri Kesehatan pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid pertama tersebut.
Dalam Undang-undang SJSN pasal 17 diatur tentang iuran peserta, antara lain iuran dipungut oleh pemberi kerja dan kemudian ia membayarkannya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Wakil Ketua MPR dari fraksi Golongan Karya (Golkar) Hajriyanto H. Thohari menegaskan sebelumnya bahwa perintah UUD'45 Pasal 28H, jaminan sosial adalah hak dan tidak boleh diperjualbelikan.
"Pelaksana jaminan sesuai perintah Undang undang adalah negara. Tidak boleh diserahkan pada pihak ketiga. Karena ini tanggung jawab negara yang harus dipenuhi oleh pemerintah," tegasnya dalam kesempatan yang sama.
Walikota Jakarta Pusat, Saefullah menjelaskan bahwa, program jaminan kesehatan di DKI Jakarta sudah cukup baik dan kepesertaannya cukup luas.
“Ada 120 RW kumuh di Jakarta Pusat yang membutuhkan perhatian dan segera harus dibangun dan diaktifkan RW-RW siaganya oleh masyarakat dan DKR,” demikian tegasnya dalam kesempatan yang sama.
Mewakili Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Drg. Yudhita Endah Primaningtyas menegaskan bahwa pasien miskin dan tidak mampu tidak perlu membayar kontribusi lagi.
"Tidak boleh lagi ada kontribusi di Rumah Sakit pada pasien miskin dan tidak mampu. Kita juga akan segera menertibkan dan mendata ulang penerima GAKIN. Untuk itu kami harapakn peran aktif DKR untuk membantu pendataan orang miskin," tegasnya dihadapan limaratusan rakyat miskin di Jakarta pusat.
Anggota DPD dari DKI Jakarta, AM Fatwa dalam kesempatan itu juga mengeluhkan banyaknya warga yang masih belum menerima GAKIN dan menghadapi rangkaian yang panjang dari birokrasi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan cuma-cuma.
“Dinas Kesehatan saya minta untuk mempersingkat jalur pengurusan jaminan kesehatan agar tidak menyulitkan rakyat,” demikian ujarnya.
Minggu, 10 April 2011
Keluarga Noni-RSUPH Adam Malik-DKR Gelar Pertemuan
Starberita - Medan, Pihak RSUP H Adam Malik Medan dan Keluarga Noni yang didampingi Dewan Kesehatan Rakyat, melakukan Pertemuan Kamis (17/2), untuk meminta keterangan atas meninggalnya bayinya pasca operasi Ceacar, dan keluarga pasien tidak pernah sekali pun melihat bayi tersebut.
Pihak RSUPH Adam Malik dihadiri Dirut RSUPH Azwan Hakmi Lubis, Direktur Medis dan keperawatan RSPUH Adam Malik Dr Lukmanul Hakim Nasution, dan Kasubbag Hukum dan Humas RSUP H Adam Malik Sairi M Saragih. Sementara dari keluarga pasien dihadiri Agustinus, Saudara Sepupu Ramli Sembiring dan Ketua Dewan Kesahatan Rakyat (DKR) Sumut Sugiyanto.
Agenda pertemua ini hanya mendengar penjelasan terhadap pasien atas nama Noni saat melahirkan secara Ceacar, dimana bayinya disebutkan meninggal dan keluarga pasien tidak pernah melihat bayi tersebut.
"Saya mempertanyakan apa penyebab bayi Noni meninggal pasca Ceacar, tapi pihak RSUPH Adam Malik tidak bisa menjawab seperti yang diinginkan keluarga terutama keluarga Noni. Kemudian saya melihat dari kejadian ini, pihak RSUPH Adam Malik kurang respon menanggapi kasus ini, sehingga harapan keluarga pupus yang ingin mengatahui apa peneyebab kematian Bayi tersebut," urai Sugianto
Selanjutnya Sugiyanto mengungkapkan, pihaknya meminta surat pernyataan dalam bentuk kronologis selama Noni menjadi pasien RSUPH Adam Malik untuk segera dijawab secara tertulis, sehingga bisa kroscek secara fakta di lapangan. "Jadi kita bisa membawa kasus ini keranah hukum sesuai hukum yang ada," katanya.
Menurut Sugianto, dirinya mengherankan saat nenek bayi tersebut menyelesaikan segala administrasi, padahal kondisi nenek bayi tersebut buta huruf. "Nenek si -bayi menorehkan cap jempol, karena nenek itu tidak bisa menyetujui dengan membubuhi tanda tangan. Ini namanya pemaksaan, mana mungkin seorang yang buta huruf harus menyetujui tanpa dia tahu apa isinya didalam surat tersebut. Sampai tadi pertemuan, saya meminta surat yang disetujui nenek bayi tersebut, tapi pihak RSUPH Adam Malik enggan memberikan," ungkapnya.
Sementara itu, Kasubbag Hukum dan Humas RSUP H Adam Malik, Sairi M Saragih, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya membuat pertemuan ini dengan pihak keluarga pasien didamping DKR Sumut, supaya permasalahannya lebih jelas apa adanya sesuai fakta, sehingga keluarga pasien dapat mengetahaui apa penyebab bayi meninggal.
"Pertemuan ini hanya mendengar penjelasan dari pihak keluarga pasien saja. Selanjutnya kita akan menunggu apa yang akan dilakukan keluarga pasien. Jika mereka menempuh jalur hukum, kita siap. Kita akan tunggu proses selanjutnya," beber Sairi.(FNR/MBB)
Pihak RSUPH Adam Malik dihadiri Dirut RSUPH Azwan Hakmi Lubis, Direktur Medis dan keperawatan RSPUH Adam Malik Dr Lukmanul Hakim Nasution, dan Kasubbag Hukum dan Humas RSUP H Adam Malik Sairi M Saragih. Sementara dari keluarga pasien dihadiri Agustinus, Saudara Sepupu Ramli Sembiring dan Ketua Dewan Kesahatan Rakyat (DKR) Sumut Sugiyanto.
Agenda pertemua ini hanya mendengar penjelasan terhadap pasien atas nama Noni saat melahirkan secara Ceacar, dimana bayinya disebutkan meninggal dan keluarga pasien tidak pernah melihat bayi tersebut.
"Saya mempertanyakan apa penyebab bayi Noni meninggal pasca Ceacar, tapi pihak RSUPH Adam Malik tidak bisa menjawab seperti yang diinginkan keluarga terutama keluarga Noni. Kemudian saya melihat dari kejadian ini, pihak RSUPH Adam Malik kurang respon menanggapi kasus ini, sehingga harapan keluarga pupus yang ingin mengatahui apa peneyebab kematian Bayi tersebut," urai Sugianto
Selanjutnya Sugiyanto mengungkapkan, pihaknya meminta surat pernyataan dalam bentuk kronologis selama Noni menjadi pasien RSUPH Adam Malik untuk segera dijawab secara tertulis, sehingga bisa kroscek secara fakta di lapangan. "Jadi kita bisa membawa kasus ini keranah hukum sesuai hukum yang ada," katanya.
Menurut Sugianto, dirinya mengherankan saat nenek bayi tersebut menyelesaikan segala administrasi, padahal kondisi nenek bayi tersebut buta huruf. "Nenek si -bayi menorehkan cap jempol, karena nenek itu tidak bisa menyetujui dengan membubuhi tanda tangan. Ini namanya pemaksaan, mana mungkin seorang yang buta huruf harus menyetujui tanpa dia tahu apa isinya didalam surat tersebut. Sampai tadi pertemuan, saya meminta surat yang disetujui nenek bayi tersebut, tapi pihak RSUPH Adam Malik enggan memberikan," ungkapnya.
Sementara itu, Kasubbag Hukum dan Humas RSUP H Adam Malik, Sairi M Saragih, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya membuat pertemuan ini dengan pihak keluarga pasien didamping DKR Sumut, supaya permasalahannya lebih jelas apa adanya sesuai fakta, sehingga keluarga pasien dapat mengetahaui apa penyebab bayi meninggal.
"Pertemuan ini hanya mendengar penjelasan dari pihak keluarga pasien saja. Selanjutnya kita akan menunggu apa yang akan dilakukan keluarga pasien. Jika mereka menempuh jalur hukum, kita siap. Kita akan tunggu proses selanjutnya," beber Sairi.(FNR/MBB)
RS Adam Malik Dituding Gelapkan Bayi
MEDAN- Pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik dituding menggelapkan anak yang baru dilahirkan Noni (20), warga Dusun IV Idaman Hati, Desa Nambiki, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Pasalnya, sejak Noni melahirkan bayinya, sekalipun belum pernah melihat bayinya. Berselang tiga hari, baru pihak rumah sakit mengatakan, bayi tersebut telah meninggal dunia.
Menurut informasi, Noni masuk rumah sakit milik pemerintah ini pada Jumat (18/2) lalu sekira pukul 02.00 WIB, dengan kondisi hamil 9 bulan. Keesokan harinya, sekira pukul 07.00 WIB, Noni melahirkan dengan cara operasi caesar. Usai dioperasi, Noni dikembalikan ke ruang rawat di Ruang Rindu B untuk menjalani perawatan dan pemulihan.
Namun Noni tidak diberitahukan tentang jenis kelamin dan kondisi bayi yang baru dilahirkannya oleh pihak rumah sakit tersebut. Berselang tiga hari kemudian usai melahirkan Noni diberitahukan oleh pihak ke rumah sakit bahwa kondisi anaknya yang baru dilahirkan tersebut telah meninggal dunia.
Seperti diungkapkan pihak keluarga Noni, Agustinus Samura (40), saat ditemui di ruang kerja Pergerakan Indonesia (PI) Sumut mengaku, dirinya cukup terkejut setelah mendengar kabar tersebut. “Cukup aneh ku rasa. Masak kami tidak diberitahu soal anak yang baru kita lahirkan. Tahu-tahu dikabarkan sudah meninggal,” ujarnya.
Dikatakanya, sebelumnya pihak rumah sakit meminta kepada pihak keluarga uang perawatan dan uang operasi sebesar Rp6.662.000 agar dapat melihat anaknya yang baru lahir tersebut. “Uang itu diminta sebelum kami diberi tahu kalau bayi itu telah meninggal. Makanya, kami mengupayakan uang itu. Lagi pula, pihak rumah sakit sangat ngotot untuk meminta uang itu,” kata Agustinus.
Setelah uang tersebut diperoleh, namun pihak rumah sakit telah mengantarkan jasad bayi yang telah dimasukkan dalam peti dengan kondisi mengeluarkan bau.
Sementara, Kasubbag Hukum dan Humas RSUP H Adam Malik, Sairi M Saragih saat dikonfirmasi wartawan Sumut Pos Senin, (14/3) membenarkan adanya pasien bernama Noni yang melakukan persalinan secara ceacar di rumah sakit tersebut pada Jumat (18/2) lalu. Namun saat ditanyai tentang kematian bayi tersebut, Siari enggan menjawabnya. “Saya kurang tahu permasalahan ini karena waktu melakukan persalinan saya sedang bertugas keluar kota yaitu ke Bandung. Jadi, saya tidak tahu permasalahannya. Kemudian, permasahalan ini saya tahu dari pihak keluarga yang melayangkan pertanyaan tertulis. Mereka menanyakan penyebab bayi tersebut meninggal, itu saya tahu dari rapat membahas ini dengan pelayanan medis dan perawatan medis RSUPH Adam Malik,” bebernya.
Sairi juga mengaku tidak tahu apa penyebab meningalnya bayi tersebut. “Saya tidak tahu, karena tim Pelayanan Medis lah yang mengetahui apa penyebab kematian bayi tersebut. Kalau saya tahu, nanti saya akan kasih tahu kepada teman-teman media. Jadi, kita masih menunggu hasil apa penyebab kematian bayi tersebut,” tandasnya.(mag-8/mag-7)
Menurut informasi, Noni masuk rumah sakit milik pemerintah ini pada Jumat (18/2) lalu sekira pukul 02.00 WIB, dengan kondisi hamil 9 bulan. Keesokan harinya, sekira pukul 07.00 WIB, Noni melahirkan dengan cara operasi caesar. Usai dioperasi, Noni dikembalikan ke ruang rawat di Ruang Rindu B untuk menjalani perawatan dan pemulihan.
Namun Noni tidak diberitahukan tentang jenis kelamin dan kondisi bayi yang baru dilahirkannya oleh pihak rumah sakit tersebut. Berselang tiga hari kemudian usai melahirkan Noni diberitahukan oleh pihak ke rumah sakit bahwa kondisi anaknya yang baru dilahirkan tersebut telah meninggal dunia.
Seperti diungkapkan pihak keluarga Noni, Agustinus Samura (40), saat ditemui di ruang kerja Pergerakan Indonesia (PI) Sumut mengaku, dirinya cukup terkejut setelah mendengar kabar tersebut. “Cukup aneh ku rasa. Masak kami tidak diberitahu soal anak yang baru kita lahirkan. Tahu-tahu dikabarkan sudah meninggal,” ujarnya.
Dikatakanya, sebelumnya pihak rumah sakit meminta kepada pihak keluarga uang perawatan dan uang operasi sebesar Rp6.662.000 agar dapat melihat anaknya yang baru lahir tersebut. “Uang itu diminta sebelum kami diberi tahu kalau bayi itu telah meninggal. Makanya, kami mengupayakan uang itu. Lagi pula, pihak rumah sakit sangat ngotot untuk meminta uang itu,” kata Agustinus.
Setelah uang tersebut diperoleh, namun pihak rumah sakit telah mengantarkan jasad bayi yang telah dimasukkan dalam peti dengan kondisi mengeluarkan bau.
Sementara, Kasubbag Hukum dan Humas RSUP H Adam Malik, Sairi M Saragih saat dikonfirmasi wartawan Sumut Pos Senin, (14/3) membenarkan adanya pasien bernama Noni yang melakukan persalinan secara ceacar di rumah sakit tersebut pada Jumat (18/2) lalu. Namun saat ditanyai tentang kematian bayi tersebut, Siari enggan menjawabnya. “Saya kurang tahu permasalahan ini karena waktu melakukan persalinan saya sedang bertugas keluar kota yaitu ke Bandung. Jadi, saya tidak tahu permasalahannya. Kemudian, permasahalan ini saya tahu dari pihak keluarga yang melayangkan pertanyaan tertulis. Mereka menanyakan penyebab bayi tersebut meninggal, itu saya tahu dari rapat membahas ini dengan pelayanan medis dan perawatan medis RSUPH Adam Malik,” bebernya.
Sairi juga mengaku tidak tahu apa penyebab meningalnya bayi tersebut. “Saya tidak tahu, karena tim Pelayanan Medis lah yang mengetahui apa penyebab kematian bayi tersebut. Kalau saya tahu, nanti saya akan kasih tahu kepada teman-teman media. Jadi, kita masih menunggu hasil apa penyebab kematian bayi tersebut,” tandasnya.(mag-8/mag-7)
Sabtu, 09 April 2011
Mantan Menkes Siti Fadilah Dituding Tidak Mengerti Soal Sisjamsosnas
JAKARTA (Pos Kota) – Sistem Jaminan Sosial Nasional (Sisjamsosnas) atau SJSN merupakan salah satu kewajiban negara dalam memberikan kepastian hak-hak dasar minimal bagi rakyatnya terhadap risiko sosial, seperti sakit, kecelakaan, kematian, hari tua dan pensiun.
Jadi jika ada pernyataan bahwa Sisjamsosnas merugikan rakyat, berarti dia tidak sangat paham atau tanggung pengetahuannya tentang sistem tersebut, kata pengamat jamsosnas yang juga Ketua Perkumpulan Karyawan Jamsostek, Djoko Sungkono, ketika dikonfirmasi terkait pernyataan Anggota Dewan Pertimbangan Watimpres Siti Fadilah Supari, Selasa.
Siti Fadilah Supari dalam seminar di Universitas Sumatera Utara menyatakan Undang–Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Nomor 40 Tahun 2004 jika diterapkan akan membebani rakyat, karena mereka sendiri yang akan membayar iuran asuransinya.
“Kalau ini betul berlaku, maka akan balik lagi ke zaman penjajah.Ini tidak cocok, karena Pasal 28 H ayat 3 UUD 1945 memerintahkan setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Karena itu negara harus menjaminnya,” kata mantan Menkes.
Menurut Djoko, sisjamsosnas merupakan hak azasi rakyat yang tertuang dalam piagam PBB dan juga konvensi ILO No.102, dimana setiap negara wajib menyelenggarakan minimal tiga program dari sembilan cabang program sisjamsos (kalau tidak negara tersebut melanggar hak azasi manusia).
Untuk Indonesia, hal tersebut justru tertuang dalam UUD 1945 yang dijabarkan oleh beberapa UU, antara lain UU No.3/1992, UU No.40/2004. “ Bahwa implementasi UU itu ada permasalahan dan menjadi perdebatan sengit oleh pihak yang terkait, itu urusan sendiri yang harus dipahami dengan bijak dan cerdas dengan tidak menyatakan sisjamsosnas merugikan rakyat, itu pernyataan tidak bijak,” tandasnya.
Djoko myarankan untuk mempelajari sistem serupa di negara-negara maju atau negara tetangga Malaysia, dan Singapura yang kolektibility dana (mengumpulkan iuran) dari sisjamsosnas , dan ternyata mereka dapat menjaga ketahanan dan stabilitas moneter negaranya.
Sementara di dalam negeri PT Taspen, PT Jamsostek, PT Asabri, PT Askes telah melindungi berjuta-juta rakyat dan mengumpulkan triliun rupiah yang direalisasi kepastian hak-hak pesertanya oleh lembaga-lembaga tersebut, yang notabene menjalankan sisjamsosnas.
“Jika belum seluruh rakyat mendapatkannya, itulah pekerjaan rumah besar yang harus diwujudkan, bukan menyalahkan sistem, karena sistem jamsos melalui mekanisme asuransi sosial sudah teruji secara tangguh sejak zaman Otto Von Bismark dan revolusi industri di Prancis dan Inggris,” jelasnya.(tri/B)
Jadi jika ada pernyataan bahwa Sisjamsosnas merugikan rakyat, berarti dia tidak sangat paham atau tanggung pengetahuannya tentang sistem tersebut, kata pengamat jamsosnas yang juga Ketua Perkumpulan Karyawan Jamsostek, Djoko Sungkono, ketika dikonfirmasi terkait pernyataan Anggota Dewan Pertimbangan Watimpres Siti Fadilah Supari, Selasa.
Siti Fadilah Supari dalam seminar di Universitas Sumatera Utara menyatakan Undang–Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Nomor 40 Tahun 2004 jika diterapkan akan membebani rakyat, karena mereka sendiri yang akan membayar iuran asuransinya.
“Kalau ini betul berlaku, maka akan balik lagi ke zaman penjajah.Ini tidak cocok, karena Pasal 28 H ayat 3 UUD 1945 memerintahkan setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Karena itu negara harus menjaminnya,” kata mantan Menkes.
Menurut Djoko, sisjamsosnas merupakan hak azasi rakyat yang tertuang dalam piagam PBB dan juga konvensi ILO No.102, dimana setiap negara wajib menyelenggarakan minimal tiga program dari sembilan cabang program sisjamsos (kalau tidak negara tersebut melanggar hak azasi manusia).
Untuk Indonesia, hal tersebut justru tertuang dalam UUD 1945 yang dijabarkan oleh beberapa UU, antara lain UU No.3/1992, UU No.40/2004. “ Bahwa implementasi UU itu ada permasalahan dan menjadi perdebatan sengit oleh pihak yang terkait, itu urusan sendiri yang harus dipahami dengan bijak dan cerdas dengan tidak menyatakan sisjamsosnas merugikan rakyat, itu pernyataan tidak bijak,” tandasnya.
Djoko myarankan untuk mempelajari sistem serupa di negara-negara maju atau negara tetangga Malaysia, dan Singapura yang kolektibility dana (mengumpulkan iuran) dari sisjamsosnas , dan ternyata mereka dapat menjaga ketahanan dan stabilitas moneter negaranya.
Sementara di dalam negeri PT Taspen, PT Jamsostek, PT Asabri, PT Askes telah melindungi berjuta-juta rakyat dan mengumpulkan triliun rupiah yang direalisasi kepastian hak-hak pesertanya oleh lembaga-lembaga tersebut, yang notabene menjalankan sisjamsosnas.
“Jika belum seluruh rakyat mendapatkannya, itulah pekerjaan rumah besar yang harus diwujudkan, bukan menyalahkan sistem, karena sistem jamsos melalui mekanisme asuransi sosial sudah teruji secara tangguh sejak zaman Otto Von Bismark dan revolusi industri di Prancis dan Inggris,” jelasnya.(tri/B)
UU SJSN Dinilai Rugikan Rakyat
Medan, Selasa 01 Maret 2011, Seputar Indonesia -
MEDAN, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimppres) Siti Fadilah Supari menilai Undang–Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Nomor 40 Tahun 2004 jika diterapkan akan membebani rakyat.
Sebab, mereka sendiri yang akan membayar iuran asuransinya. Kalau ini betul berlaku, maka pemerintah mewajibkan rakyatnya bayar iuran ke asuransi. Seperti balik lagi ke zaman penjajah.Ini tidak cocok, kata Siti Fadilah dalam Seminar Nasional Sistem Jaminan Sosial Nasional: Solusi atau Masalah yang diadakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Sumatera Utara (USU), di Medan,kemarin.
Karena itu dia menegaskan, UU SJSN tidak sesuai dengan jiwa dan semangat UUD 1945. Salah satunya Pasal 28 H ayat 3 UUD 1945 yang memerintahkan setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Artinya,kewajiban negara untuk menjamin warganya mendapatkan jaminan sosial tanpa diskriminasi, kata mantan Menkes ini. Menurut dia, kandungan UU SJSN seolah-olah melimpahkan sesuatu yang menjadi tanggung jawab negara ke pihak asuransi.
Karena, itu mengharuskan rakyat untuk membayar iuran yang besarannya ditentukan berdasarkan besaran upah atau nilai nominal tertentu. Jika diterapkan, tambah dia, yang diuntungkan dalam penerapannya tentu perusahaan asuransi.Apalagi terbuka peluang asuransi asing berperan di dalamnya. Menurutnya optimalisasi pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) masih lebih baik dilakukan oleh pemerintah. Karena dengan Jamkesmas, masyarakat tidak perlu bayar iuran dan mendapatkan layanan kesehatan tanpa diskriminatif.
Bahkan, bisa menuntut jika layanan yang diberikan tidak baik. Sebagaimana diketahui, UU SJSN ditandatangani sehari sebelum Presiden Megawati Soekarnoputri lengser pada 19 Oktober 2004 lalu. Ketua Umum HMI Komisariat FISIP USU Rholand Muary mengatakan, UU SJSN salah satu bukti kalau pemerintah sudah terjebak dengan sistem neoliberalisme. Di mana semua sektor strategis dapat dikomersialkan sesuai dengan permintaan asing.
UU SJSN Mirip Era Penjajahan
Anggota Wantimpres Siti Fadilah Supari menilai UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) telah mengembalikan Indonesia ke zaman penjajahan.
MEDAN– Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) ini menilai demikan lantaran rakyat dipaksa membayar iuran asuransi.“Kalau ini betul berlaku maka pemerintah mewajibkan rakyatnya bayar iuran ke asuransi.
Seperti balik lagi ke zaman penjajah. Ini tidak cocok,” kata mantan Menteri Kesehatan (Menkes) itu dalam Seminar Nasional Sistem Jaminan Sosial Nasional: Solusi atau Masalah, yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU), di Medan,kemarin. Dia menegaskan, bahwa UU SJSN tidak sesuai dengan UUD 1945.Pada Pasal 28 H ayat 3 UUD 1945 disebutkan setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Artinya, kewajiban negara untuk menjamin warganya mendapatkan jaminan sosial tanpa diskriminasi Namun,UU SJSN seolah melimpahkan sesuatu yang menjadi tanggung jawab negara ke pihak asuransi.Sebab,mengharuskan rakyat untuk membayar iuran yang besarannya ditentukan berdasarkan besaran upah atau nilai nominal tertentu. Itu pun tidak semua jenis penyakit yang akan ditanggung. Siti Fadilah tidak menampik kalau ada pesan sponsor yang menginginkan UU SJSN tersebut diberlakukan. Sebab, yang diuntungkan dalam penerapannya tentu perusahaan asuransi.Apalagi terbuka peluang asuransi asing berperan di dalamnya. UU SJSN tersebut baru ditandatangani sehari sebelum Presiden Megawati Soekarnoputri lengser pada 19 Oktober 2004.
Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Kabinet Indonesia Bersatu Jilid 1 ini berharap uji materi UU SJSN yang saat ini dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK) segera mendapat hasilnya.Beberapa pasal yang kontroversial tersebut antara lain Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 17. Menurut dia, optimalisasi pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) masih lebih baik dilakukan oleh pemerintah. Dengan program Jamkesmas, masyarakat tidak perlu bayar iuran dan mendapatkan layanan kesehatan tanpa diskriminatif.Bahkan, bisa menuntut jika layanan yang diberikan tidak baik. Ketua Umum HMI Komisariat FISIP USU Rholand Muary mengatakan, UU SJSN salah satu bukti kalau pemerintah sudah terjebak dengan sistem neoliberalisme.Semua sektor strategis dapat dikomersilkan sesuai dengan permintaan asing.
Sangat jelas disebutkan dalam UU SJSN tersebut bahwa asuransi sosial bagian dari mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib. Artinya, setiap rakyat Indonesia wajib membayarkan sejumlah biaya ke perusahaan asuransi. Namun, asuransi yang dimiliki justru tidak menjamin pelayanan kesehatan secara keseluruhan,” tandasnya. Menurut mahasiswa Departemen Kesejahteraan Sosial, FISIP USU ini,UU SJSN bagian dari upaya membuka pintu masuk bagi perusahaan asuransi besar milik asing dalam penyelenggaraannya. Sebab, bukan tidak mungkin sistem politik ekonomi Indonesia yang sudah sangat liberal memberikan peluang untuk itu.
Mengingat perusahaan asing melalui UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal memungkinkan berinvestasi ke sektor strategis. Asuransi yang diwajibkan bagi setiap rakyat Indonesia tentu merupakan sektor strategis karena jumlah penduduknya yang cukup besar. Dia meyakini dalam uji materi di MK terkait UU SJSN akan dikabulkan. m rinaldi khair
Langganan:
Postingan (Atom)