Sabtu, 09 April 2011

Mantan Menkes Siti Fadilah Dituding Tidak Mengerti Soal Sisjamsosnas

JAKARTA (Pos Kota) – Sistem Jaminan Sosial Nasional (Sisjamsosnas) atau SJSN  merupakan salah satu kewajiban negara dalam  memberikan kepastian hak-hak dasar minimal bagi rakyatnya terhadap risiko sosial, seperti sakit, kecelakaan, kematian, hari tua dan pensiun.
Jadi jika ada pernyataan bahwa Sisjamsosnas merugikan rakyat, berarti dia tidak sangat paham atau tanggung pengetahuannya tentang sistem tersebut, kata pengamat jamsosnas yang juga Ketua Perkumpulan Karyawan Jamsostek, Djoko Sungkono, ketika dikonfirmasi terkait pernyataan Anggota  Dewan Pertimbangan Watimpres Siti Fadilah Supari, Selasa.
Siti Fadilah Supari dalam seminar  di Universitas Sumatera Utara menyatakan  Undang–Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Nomor 40 Tahun 2004 jika diterapkan akan membebani rakyat, karena mereka sendiri yang akan membayar iuran asuransinya.
“Kalau ini betul berlaku, maka akan  balik lagi ke zaman penjajah.Ini tidak cocok, karena Pasal 28 H ayat 3 UUD 1945 memerintahkan setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Karena itu negara harus menjaminnya,” kata mantan Menkes.
Menurut Djoko,  sisjamsosnas merupakan hak azasi rakyat yang tertuang dalam piagam PBB dan juga konvensi ILO No.102, dimana setiap negara wajib menyelenggarakan minimal tiga program dari sembilan cabang program sisjamsos (kalau tidak negara tersebut melanggar hak azasi manusia).
Untuk Indonesia, hal tersebut justru tertuang dalam UUD 1945 yang dijabarkan oleh beberapa UU, antara lain UU No.3/1992, UU No.40/2004. “ Bahwa implementasi UU itu ada permasalahan dan menjadi perdebatan sengit oleh pihak yang terkait, itu urusan sendiri yang harus dipahami dengan bijak dan cerdas dengan tidak menyatakan sisjamsosnas merugikan rakyat, itu pernyataan tidak bijak,” tandasnya.
Djoko myarankan untuk mempelajari sistem serupa di  negara-negara maju atau negara tetangga Malaysia,  dan Singapura yang kolektibility dana (mengumpulkan iuran) dari  sisjamsosnas , dan ternyata  mereka dapat menjaga ketahanan dan stabilitas moneter negaranya.
Sementara di dalam negeri PT Taspen, PT Jamsostek, PT Asabri, PT Askes telah melindungi berjuta-juta rakyat dan mengumpulkan  triliun rupiah yang direalisasi kepastian hak-hak pesertanya oleh lembaga-lembaga tersebut, yang notabene menjalankan sisjamsosnas.
“Jika belum seluruh rakyat mendapatkannya, itulah pekerjaan rumah besar yang harus diwujudkan, bukan menyalahkan sistem, karena sistem jamsos melalui mekanisme asuransi sosial sudah teruji secara tangguh sejak zaman Otto Von Bismark dan revolusi industri di Prancis dan Inggris,” jelasnya.(tri/B)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar