Starberita - Medan, Enam gelombang unjukrasa, Kamis (20/10) mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara dengan waktu dan tuntutan yang berbeda-beda.
Keenam elemen masyarakat tersebut diantaranya terdiri dari Perwakilan Daerah Aliansi Masyarakat Peduli Pembaharuan (PD AMPP) Kota Medan, Mapancas dan NGO-KOMANDO, Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Sumatera Utara, IKOHI-Sumut, DKR-Kota Medan dan Aliansi Bersama Untuk Perubahan.
Dalam pernyataan sikap PD AMPP Kota Medan yang disampaikan Koordinator Aksi Rahmad Hidayat Matondang, meminta agar P2TL dibubarkan dan periksa oknum-oknum yang berada di dalam P2TL karena diduga melakukan tindakan semena-mena dan mencopot meteran tanpa diketahui pemilik rumah atas tudingan pencurian arus listrik.
PD AMPP Kota Medan, tegas Rahmad, mendesak DPRD Sumatera Utara dan DPRD Medan membentuk Pansus kamar gelap akibat pemadaman listrik sepihak.
Sementara itu, DKR Sumut, DKR Medan, IKOHI-Sumut, menolak UU No 40 tahun 2004 dan RUU BPJS atau SBY-Boediono turun.
Menurut mereka, sudah saatnya rakyat bergerak untuk menolak disyahkannya RUU BPJS menjadi undang-undang, karena dengan disyahkannya RUU BPJS, rakyat dipaksa masuk asuransi dan dipaksa membayar iuran asuransi.
Usai masing-masing elemen menyampaikan aspirasinya, masing-masing kelompok aksi dengan tertib membubarkan diri meninggalkan Gedung DPRD Sumatera Utara. (HRK/YEZ)
Jumat, 21 Oktober 2011
Sekelompok Ibu Minta DPR Dibubarkan
Starberita - Medan, Sekelompok massa yang mayoritas para ibu-ibu menamakan Aliansi Masyarakat Sumut Menuntut Kesehatan Gratis (AMMUNISI) berkumpul di bundaran tugu majestik Jalan Gatot Subroto Medan, Kamis (20/10) untuk melakukan aksi unjuk rasa. Mereka menuntut menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Pelaksana Jaminan Sosial).
"Tolak RUU BPJS dan UU No 40 tahun 2004 atau SBY-Boediono turun," kata Sabrina Sinulingga selaku koordinator lapangan AMMUNISI.
Selain itu, melalui Sabrina, para pendemo tersebut juga menuntut jika DPR tetap memaksakan RUU BPJS disahkan maka DPR dibubarkan, Jamkesmas untuk seluruh rakyat adalah harga mati dan keluarkan perpu Jamkesmas sebelum lahir UU jaminan sosial yang pro rakyat.
"Jaminan sosial adalah hak rakyat, tetapu UU No 40 tahun 2004 dan RUU BPJS mengubah hak warga negara menjadi kewajiban rakyat," teriaknya sambil berorasi.
Dalam aksi tersebut, massa berkisar tiga puluhan datang sambil membawa spanduk dan kartun yang bertuliskan tuntutan mereka di jaga ketat oleh petugas kepolisian pasalnya dua elemen massa juga baru selesai melakukan aksi unjuk rasa di tempat yang sama. Dari pantauan starberita, arus lalu lintas mengalimi kepadatan kendaraan roda dua maupun roda empat karena aksi para pendemo tersebut menjadi pusat perhatian pengguna jalan. (SAT/YEZ)
"Tolak RUU BPJS dan UU No 40 tahun 2004 atau SBY-Boediono turun," kata Sabrina Sinulingga selaku koordinator lapangan AMMUNISI.
Selain itu, melalui Sabrina, para pendemo tersebut juga menuntut jika DPR tetap memaksakan RUU BPJS disahkan maka DPR dibubarkan, Jamkesmas untuk seluruh rakyat adalah harga mati dan keluarkan perpu Jamkesmas sebelum lahir UU jaminan sosial yang pro rakyat.
"Jaminan sosial adalah hak rakyat, tetapu UU No 40 tahun 2004 dan RUU BPJS mengubah hak warga negara menjadi kewajiban rakyat," teriaknya sambil berorasi.
Dalam aksi tersebut, massa berkisar tiga puluhan datang sambil membawa spanduk dan kartun yang bertuliskan tuntutan mereka di jaga ketat oleh petugas kepolisian pasalnya dua elemen massa juga baru selesai melakukan aksi unjuk rasa di tempat yang sama. Dari pantauan starberita, arus lalu lintas mengalimi kepadatan kendaraan roda dua maupun roda empat karena aksi para pendemo tersebut menjadi pusat perhatian pengguna jalan. (SAT/YEZ)
Ibu-ibu Turun ke Jalan Tolak RUU BPJS
MedanBisnis – Medan. Puluhan ibu di Medan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sumut Menuntut Kesehatan Gratis (AMMUNISI) turun ke jalan untuk menyatakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS). Mereka menggelar aksi damai di Bundaran Air Mancur Jalan Gatot Subroto, Kamis (20/10).
Menurut pengunjukrasa, RUU BPJS mendorong rakyat untuk menjamin kesehatannya sendiri dan menjauhkan negara dari tanggung jawabnya untuk memberikan jaminan kesehatan. "Tolak UU No 40/2004 dan RUU BPJS atau SBY Boediono turun," ujar Koordinator Aksi Sugianto dalam orasinya.
Dikatakannya, dalam RUU BPJS tersebut mengharuskan setiap warga negara untuk membayar premi untuk jaminan kesehatan dan mewajibkan pengusaha untuk memungut iuran para pekerjanya. Padahal, konstitusi mengamanatkan bahwa kesehatan warga negara merupakan kewajiban negara dan hak rakyat.
Massa juga melanjutkan aksi yang sama di depan gedung DPRD Sumut. Di sini, Sugianto yang juga Ketua DPD Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Sumut mengatakan penolakan RUU BPJS ini cukup beralasan. "BPJS juga tak menjamin semua penyakit akan ditanggung. Tidak seperti Jamkesmas yang menanggung semua penyakit. Makanya masyarakat harus menolak pengesahan BPJS. Kalau tidak, kita minta SBY turun dan DPR dibubarkan," pungkasnya.
Gedung Dewan
Sebelumnya, gedung DPRD Sumut juga didatangi pengunjukrasa yang menamakan diri AMPP. Dalam aksinya, AMPP Kota Medan melalui pimpinannya Feri Tanjung meminta tim P2TL yang dibentuk PLN dibubarkan karena meresahkan masyarakat pelanggan.
"Kami juga menolak penggunaan listrik prabayar ke masyarakat. Karena kuat dugaan hanya menyenangkan rekanan PLN," sebutnya.
Juga datang massa yang menamakan diri masyarakat Pasar 12, Desa Sampali, Percut Sei Tuan. Mereka menuntut DPRD Sumatera Utara dan Polda Sumut turun tangan untuk menyelesaikan persoalan atas kepemilikan lahan mereka. "Kami sudah beli lahan itu, tapi sertifikatnya tidak juga diterbitkan. Kami juga mendapatkan teror dari oknum-oknum yang kami duga bagian dari mafia tanah," ujar Koordinator Aksi, C Sihombing. ( cw 05 / benny)
Dikatakannya, dalam RUU BPJS tersebut mengharuskan setiap warga negara untuk membayar premi untuk jaminan kesehatan dan mewajibkan pengusaha untuk memungut iuran para pekerjanya. Padahal, konstitusi mengamanatkan bahwa kesehatan warga negara merupakan kewajiban negara dan hak rakyat.
Massa juga melanjutkan aksi yang sama di depan gedung DPRD Sumut. Di sini, Sugianto yang juga Ketua DPD Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Sumut mengatakan penolakan RUU BPJS ini cukup beralasan. "BPJS juga tak menjamin semua penyakit akan ditanggung. Tidak seperti Jamkesmas yang menanggung semua penyakit. Makanya masyarakat harus menolak pengesahan BPJS. Kalau tidak, kita minta SBY turun dan DPR dibubarkan," pungkasnya.
Gedung Dewan
Sebelumnya, gedung DPRD Sumut juga didatangi pengunjukrasa yang menamakan diri AMPP. Dalam aksinya, AMPP Kota Medan melalui pimpinannya Feri Tanjung meminta tim P2TL yang dibentuk PLN dibubarkan karena meresahkan masyarakat pelanggan.
"Kami juga menolak penggunaan listrik prabayar ke masyarakat. Karena kuat dugaan hanya menyenangkan rekanan PLN," sebutnya.
Juga datang massa yang menamakan diri masyarakat Pasar 12, Desa Sampali, Percut Sei Tuan. Mereka menuntut DPRD Sumatera Utara dan Polda Sumut turun tangan untuk menyelesaikan persoalan atas kepemilikan lahan mereka. "Kami sudah beli lahan itu, tapi sertifikatnya tidak juga diterbitkan. Kami juga mendapatkan teror dari oknum-oknum yang kami duga bagian dari mafia tanah," ujar Koordinator Aksi, C Sihombing. ( cw 05 / benny)
Kamis, 13 Oktober 2011
PT. Sumatera Silva Lestari dituding melanggar Kepmen dengan tanami lahan petani
Aliansi Masyarakat Sumut tengah melakukan dukungan kepada masyarakat
yang menghadang alat-alat berat milik PT. SSL. 9/10/2011.
Palas-9/10/2011. Penanaman Acasia oleh PT. Sumatera Silva Lestari (PT. SSL) di antara tanaman sawit dan tanaman palawija para petani dihadang oleh warga. Penghadangan ini sudah dilakukan selama dua minggu berturut-turut. Warga yang didominasi oleh para perempuan ini tergabung dalam Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri (KTTJM). Sugianto dari Aliansi Masyarakat Sumut dalam kesempatan ini menyampaikan, PT. SSL telah melanggar Keputusan Menteri Kehutanan No. 82 tahun 2001. Untuk itu pemerintah harus mengambil tindakan tegas terhadap PT. SSL. Bila perilaku seperti ini terus dibiarkan, maka keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat patut dipertanyakan, menurut Sugianto. Selain itu, masuknya PT. SSL ke lahan milik petani ini tanpa ada peringatan apapun, dan tanpa ada penunjukan alas hak yang dimiliki PT. SSL. Sambil menyanyikan” oh tano batak”, para ibu-ibu menangis melihat alat berat yang telah meluluh-lantakkan tanaman mereka.
Sementara A. Purba salah satu pimpinan petani ini menyampaikan, kalau PT SSL sudah tidak memiliki hati dan belas kasihan. Kami akan terus melawan kesewenang-wenangan ini sampai titik darah penghabisan.(ar/s)
Selasa, 23 Agustus 2011
DKR Sumut Imbau Pemerintah-DPR Batalkan Pembahasan RUU BPJS
RMOL. Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Wilayah Sumatera Utara, Sugianto, mendesak pemerintah dan DPR membatalkan pembahasan RUU BPJS. Sebagai gantinya, pemerintah membentuk BPJS Kesehatan atau tetap melaksanakan pemberian bantuan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) tidak saja bagi 76,4 juta warganegara seperti tahun kemarin, melainkan 220 juta jiwa masyarakat Indonesia.
"Kita tengah mengajukan judicial review terhadap UU SJSN Nomor 40/2004 yang menjadi payung keberadaan BPJS. Sikap kita menolak UU SJSN itu karena disitu terdapat kewajiban mengiur bagi warganegara, kita tidak mau masuk bicara UU BPJS sebelum UU SJSN nya di revisi," kata Sugianto yang hadir dalam pemberian sertifikat ISO 9001:2008 di Medan, kemarin (Selasa 26/7).
Menurut Sugianto, UU SJSN Nomor 40/2004 yang menyebutkan rakyat mesti mengiur dalam program jaminan sosial sudah menyimpang dari amanat UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa negara berkewajiban memberikan jaminan sosial terhadap seluruh warganegara.
"Karena itu kita menolak pembahasan RUU BPJS karena perundangan di atasnya UU SJSN masih bermasalah. Nantinya bisa jadi preseden buruk, rakyat dijadikan pasar oleh regulasi karena dia mesti mengiur jaminan sosial yang mestinya dijamin oleh negara," katanya.
Sugianto menambahkan, DKR berharap pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) membentuk BPJS kesehatan "Nantinya, Perppu itu mengamanatkan BPJS kesehatan buat seluruh rakyat yang sistemnya seperti layanan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Tapi, tidak lagi hanya ditujukan bagi 76,4 juta masyarakat miskin seperti Jamkesmas kemarin, melainkan seluruh masyarakat Indonesia (230 juta) tanpa terkecuali," terangnya.
Nantinya, kata dia, terserah saja, masyarakat yang memiliki kemampuan akan menggunakan atau tidak layanan yang sudah diberikan. Namun, bagi masyarakat yang memang benar-benar tidak mampu, pasti akan terbantu dan memanfaatkan layanan kesehatan gratis tersebut.
Sugianto menambahkan, sembari layanan kesehatan itu diwujudkan yang sangat membantu bagi masyarakat miskin, program Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) yang sudah dilayani Jamsostek, Taspen, Asabri maupun Askes untuk kesehatan PNS/TNI/Polri bisa tetap dijalankan.
"Kita minta tidak muluk-muluk, layanan kesehatan untuk masyarakat miskin tetap dijalankan. Karena ini sangat membantu, masyarakat yang tidak mampu tetap diberikan layanan kesehatan penuh. Kalau nanti ditarik ke pro kontra BPJS maka bisa terhenti, kasihan rakyat," katanya.
Apalagi, lanjut Sugianto, sudah terbukti, dimana masyarakat tidak mampu bisa diganti seluruh biaya pengobatan dengan Jamkesmas. Padahal, untuk mereka yang lewat Askes masih dibatasi pengobatannya.
"Jadi rakyat bukan hanya dijadikan obyek saja. Kalau nanti BPJS disahkan, mesti ada hal konkrit yang dirasakan rakyat dan itu adalah soal kesehatan yang memang dirasakan berat saat ini," pungkasnya. [dem]
"Kita tengah mengajukan judicial review terhadap UU SJSN Nomor 40/2004 yang menjadi payung keberadaan BPJS. Sikap kita menolak UU SJSN itu karena disitu terdapat kewajiban mengiur bagi warganegara, kita tidak mau masuk bicara UU BPJS sebelum UU SJSN nya di revisi," kata Sugianto yang hadir dalam pemberian sertifikat ISO 9001:2008 di Medan, kemarin (Selasa 26/7).
Menurut Sugianto, UU SJSN Nomor 40/2004 yang menyebutkan rakyat mesti mengiur dalam program jaminan sosial sudah menyimpang dari amanat UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa negara berkewajiban memberikan jaminan sosial terhadap seluruh warganegara.
"Karena itu kita menolak pembahasan RUU BPJS karena perundangan di atasnya UU SJSN masih bermasalah. Nantinya bisa jadi preseden buruk, rakyat dijadikan pasar oleh regulasi karena dia mesti mengiur jaminan sosial yang mestinya dijamin oleh negara," katanya.
Sugianto menambahkan, DKR berharap pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) membentuk BPJS kesehatan "Nantinya, Perppu itu mengamanatkan BPJS kesehatan buat seluruh rakyat yang sistemnya seperti layanan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Tapi, tidak lagi hanya ditujukan bagi 76,4 juta masyarakat miskin seperti Jamkesmas kemarin, melainkan seluruh masyarakat Indonesia (230 juta) tanpa terkecuali," terangnya.
Nantinya, kata dia, terserah saja, masyarakat yang memiliki kemampuan akan menggunakan atau tidak layanan yang sudah diberikan. Namun, bagi masyarakat yang memang benar-benar tidak mampu, pasti akan terbantu dan memanfaatkan layanan kesehatan gratis tersebut.
Sugianto menambahkan, sembari layanan kesehatan itu diwujudkan yang sangat membantu bagi masyarakat miskin, program Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) yang sudah dilayani Jamsostek, Taspen, Asabri maupun Askes untuk kesehatan PNS/TNI/Polri bisa tetap dijalankan.
"Kita minta tidak muluk-muluk, layanan kesehatan untuk masyarakat miskin tetap dijalankan. Karena ini sangat membantu, masyarakat yang tidak mampu tetap diberikan layanan kesehatan penuh. Kalau nanti ditarik ke pro kontra BPJS maka bisa terhenti, kasihan rakyat," katanya.
Apalagi, lanjut Sugianto, sudah terbukti, dimana masyarakat tidak mampu bisa diganti seluruh biaya pengobatan dengan Jamkesmas. Padahal, untuk mereka yang lewat Askes masih dibatasi pengobatannya.
"Jadi rakyat bukan hanya dijadikan obyek saja. Kalau nanti BPJS disahkan, mesti ada hal konkrit yang dirasakan rakyat dan itu adalah soal kesehatan yang memang dirasakan berat saat ini," pungkasnya. [dem]
Senin, 20 Juni 2011
Sidak ke Puskesmas
Wakil Bupati Kab. Langkat (Boediono. SE) dan Ketua DKR-Kab. Langkat malakukan sidak Ke Peskesmas untuk meningkatkan pelayanan puskemas kepada masyarakat. karena Puskesmas adalah sarana yg dibangun pemerintah untuk melayani masyarakat di bidang kesehatan.
DKR-Kab. Langkat dan masyarakat Membasmi Nyamuk penyebab Demam Berdarah dan penyebab Cikungunnya
DKR-Kab. Langkat dan masyarakat Membasmi Nyamuk penyebab Demam Berdarah dan penyebab Cikungunnya. hal ini dikakuna besama-sama dengan masyarakat sebagai bentuk mempertahankan kampung halaman masing-masing dari ancaman bencana.
Beca ambulance DKR-Kab. Langkat
Beca Ambulance DKR-Kab. Langkat. Sumatera Utara. sebagai sarana DKR-Kab. Langkat membantu pasien miskin yang membutuhkan sarana untuk segera mendapatkan pertolongan kesehatan di Kab. Langkat.
Jumat, 27 Mei 2011
Walikota Medan diminta untuk mencopot Kepala Dinas Kesehatan.
Medan/27/05/2011-dkrsumutblogspot.
Dewan Kesehatan Rakyat Kota Medan menuntut Walikota Medan Mencopot Kepala Dinas Kesehatan. Hal ini disampaikan saat melakukan unjuk rasa di kantor Dinas Kesehatan Kota Medan jumat 27/05/2011. Pengunjuk rasa menilai apa yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan ( Dr. Edwin Effendi MSc) selama ini masih mengabaikan rakyat miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Program Jaminan Pelayanan Kesehatan Medan Sehat (JPKMS) dinilai merupakan program gagal Pemkot Medan. Program jaminan kesehatan yang dibuat pemerintah Kota Medan ini tidak menanggung semua jenis penyakit seperti yang diamanatkan dalam SK menteri Kesehatan No 125 tahun 2008. Angaran rakyat miskin dengan tujuan untuk menanggung masyarakat miskin di kota medan yang tidak tertampung dalam Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS), tetapi banyak masyarakat miskin tidak mendapatkan jaminan kesehatan. Alasan pengunjuk rasa menuntut pencopotan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan sebab sudah Beberapa kali bertemu dengan kepala Dinas Kesehatan untuk membicarakan banyaknya masyarakat miskin yang tidak mendapatkan jaminan kesehatan dan persoalan adanya pembatasan tanggungan JPKMS. Janji Kepala Dinas akan dilakukan pendataan ulang dan akan dilakukan sistem pelayanannya disamakan dengan Jamkesmas. Tetapi sampai saat ini tidak ada realisasi apapun, banyak masyarakat miskin yang tidak bisa berobat karena tidak memiliki biaya, bahkan masyarakat miskin untuk meminta surat miskin ke Lurah tidak diberikan karena alasan ada intruksi dari Walikota Medan.
Pengunjuk rasa juga menolak diberlaukannya UU No 40 thn 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) dan menolak pengesahan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU-BPJS) yang merupakan turunan dari UU-No 40 thn 2004. DKR Kota medan menilai undang-undang ini sebenaranya adalah undang-undang Asuransi yang dibungkus dengan Sistem Jaminan Sosial dan dianggap menipu dengan nama Sistem Jaminan Sosial. Para pengunjuk rasa menuntut Jaminan Kesehatan untuk seluruh rakyat yang pelayanannya seperti Jamkesmas sesuai dengan amanat UUD-45 Pasal 28 H.
Aksi unjuk rasa yang dimulai dPuluhan dari simpang Mayestik dengan berjalan kaki menuju Kantor Dinas Kesehatan Kota Medan diikuti oleh puluhan massa yang didominasi oleh kaum ibu diterima oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Medan (drg. Usma Polita). Drg. Usma Polita saat menerima perwakilan pengunjuk rasa tidak mau menyinggung persoalan tuntutan pencopotan Kepala Dinas Kesehatan, tetapi hanya membicarakan persoalan pasien miskin yang memiliki persoalan penyakit jantung yang akan dipulangkan oleh RSUD. Dr. Pirngadi Medan karena JPKMS tidak menanggung penyakit itu. Dinas Kesehatan Kota Medan berjanji akan menanggung pasien yang memiliki penyakit Jantung .(ant)
Camat Medan Selayang: Saya Tidak Takut
MEDAN (Berita): Puluhan massa dari keluarga miskin yang mayoritas kaum ibu yang berdomisili di Jalan Padang Bulan Selayang 2, Rabu (18/05) siang menggelar aksi protes di Kantor Camat Medan Selayang.
Dalam aksinya warga menuntut lurah dan camat untuk di copot dari jabatannya karena dinilai mempersulit warga mendapatkan rekomendasi menjadi peserta Medan sehat yang merupakan program pengobatan gratis dari Pemko Medan.
Ironisnya bukan mendapat penyelesaian, aksi warga malah ditanggapi dengan arogan oleh oknum camat tersebut, dengan cara mengintimidasi warga. Bahkan sempat terjadi ‘adu mulut’ antara pendemo dan Camat.
Di hadapan para kaum ibu tersebut dengan lantang Camat Medan Selayang, Halim berteriak dan mengaku tidak takut jika para pendemo melaporkannya kemanapun. “Saya ini camat terbaik,” teriaknya dengan nada tinggi.
Selain itu Halim juga memerintahkan Lurahnya untuk mencatat nama-nama warga yang terlibat dalam aksi dan mengancam akan membuat pengaduan kepada pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Padahal sebagaimana diserukan warga, kemana lagi rakyat mengadukan nasibnya kalau bukan kepada pejabat pemerintah sebagai pemangku kebijakan.
Namun disayangkan justru Camat Halim terkesan cukup arogan dalam menghadapi protes warga yang merasa dipersulit untuk mendapatkan surat keterangan tidak mampu dari kecamatan setempat. Dalam aksinya warga mendesak agar oknum Camat tersebut dicopot dari jabatannya.
Aksi mendesak pencopotan Camat Medan Selayang itu bermula dari kekecewaan warga atas sikap Halim yang dinilai telah mempersulit, Sahat, salah seorang warga
yang membutuhkan perobatan gratis akibat penyakit gagal jantung dan kaki gajah. Warga tersebut beberapa pekan lalu memohon agar pihak Camat memberikan surat keterangan tidak mampu untuk mendapatkan kartu sehat tersebut. Namun pihak kecamatan tidak bersedia mengeluarkannya meski telah dimohon berulang kali, dengan alasan Sahat bukan warga setempat. “Padahal Sahat tercatat sebagai warga di Jalan Sembada Kelurahan Padang Bulan Selayang 2,” kata salah seorang warga.
Kekecewaan warga pun semakin bertambah saat Turinah, ibu berusia 41 tahun penderita penyakit gula darah dan batuk juga dipersulit untuk mendapat surat keterangan miskin dari pihak kecamatan.
Warga menyatakan akan mengadukan oknum Camat Medan Selayang kepada Walikota Medan Rahudman Harahap sebagai pemegang kebijakan tertinggi di Pemko Medan.(irm)
Jumat, 20 Mei 2011
UU SJSN Murni Bisnis Asuransi Yang Rongrong Hak Rakyat
“Pasar bukanlah sekedar tempat bertemunya permintaan dan penawaran, tetapi dalam era globalisasi ekonomi yang mengemban semangat kerakusan homo economicus dan predatorik ini, pasar adalah the global financial tycoons atau kaisar-kaisar finansial global yang sangat dominan memaksakan selera dan kehendaknya yang predatorik, yang pasti akan merongrong hak sosial rakyat itu,” demikian demikian Prof. DR. Sri Edi Swasono, SE di Jakarta hari ini.
Sebelumnya dalam sidang judicial review terhadap pasal di atas di Mahkamah Konstitusi Rabu (16/3), Prof. DR. Sri Edi Swasono, SE sebagai saksi ahli menjelaskan bahwa undang-undang SJSN telah menggeser kewajiban negara dalam tugasnya menghormati hak sosial rakyat kepada pihak ketiga dalam bentuk wajib membayar iuran yang besarnya ditentukan pula oleh pihak lain.
“Ini bukan undang-undang jaminan sosial. Di dalamnya diatur tentang sistem deviden atau sistem pembagian keuntungan saham a la bisnis, yang hakikatnya tak lain adalah bisnis asuransi. Jaminan Sosial telah direduksi maknanya menjadi murni bisnis asuransi. Hak Sosial Rakyat berubah menjadi komoditi dagang, dan ini merupakan gerakan ideologis neoliberalisme yang bertentangan dengan UUD 1945,” demikian Prof. DR. Sri Edi Swasono.
Mengeksploitasi Rakyat
Mantan Menteri Kesehatan DR. Dr. Siti Fadilah Supari, Sp. JP(K), menegaskan bahwa UU SJSN yang diuji materi oleh Koalisi Jaminan Sosial Pro-Rakyat (KJSPR) hanya mengeksploitasi rakyat untuk keuntungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Hal ini tidak adil. Pemerintah memberikan peraturan untuk mengeksploitasi rakyatnya demi keuntungan pengelola asuransi yang notabene milik pemerintah," tegas anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini.
Sebelumnya, sebagai saksi ahli dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, mantan Menkes ini menegaskan bahwa, asuransi sosial dengan bisnis asuransi umum hampir tidak ada bedanya. Dalam asuransi umum setiap orang memiliki hak untuk memilih secara sukarela tanpa paksaan sedangkan sesuai ketentuan Pasal 17 undang-undang ini, pekerja dipaksa menjadi peserta asuransi.
“Jaminan sosial, sesuai UUD 45 adalah kewajiban pemerintah dan merupakan hak rakyat. Sedang asuransi sosial, rakyat sebagai peserta harus membayar premi sendiri. Pekerja Informal, orang tua yang bukan pensiunan, bayi dan anak-anak yang tidak termasuk fakir miskin tetapi tidak mampu membayar, dalam undang-undang ini tidak akan mendapatkan perlindungan negara,” tegasnya.
Mereduksi Konstitusi
Ahli Tata Negara DR. Margarito Kamis, SH, M.Hum dalam sidang di Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa norma peserta pada ayat (1) pasal 17 dalam undang-undang ini mereduksi hakikat terminologi warga negara sebagai satu terminologi konstitusional yang digunakan dalam serangkaian pasal UUD 1945.
“Ini mereduksi hakikat konstitusional dari terminologi warga negara sebagai satu terminologi hukum berubah menjadi terminologi sosiologis berkualitas numerik. Bahkan norma ini juga mengubah hakikat negara, sebagai organisasi kekuasaan yang diperuntukkan tidak untuk satu golongan, menjadi satu badan hukum komersial, dan diperuntukan untuk satu golongan saja, yaitu golongan pekerja,” demikian tegasnya sebagai saksi ahli.
Negara Pemeras
Dalam sidang yang sama ekonom UGM, Poppy Ismalina, SE, Ph.D memaparkan bahwa pada Januari 2010, upah nominal harian buruh tani adalah Rp 37.637 per hari, upah nominal harian buruh bangunan (mandor) Rp 56.998 per hari, upah nominal harian buruh industri Rp 44.500 per hari. Berdasarkan Indeks Pembangunan Manusia, 2008, yang dikeluarkan oleh BPS, daya beli masyarakat Indonesia rata-rata Rp 628.3 ribu pada tahun 2008 dan pada tahun 1996 sebesar Rp 587.4 ribu. Dalam sebelas tahun hanya meningkat sebesar Rp 40.9 ribu.
“Negara belum pernah memberikan jaminan sosial apapun pada rakyatnya kecuali yang berdaya beli rendah, kecuali Jamkesmas. Pemberlakuan UU SJSN khususnya pasal 17 justru negara melakukan pemerasan pada rakyatnya,” demikian ujarnya.
Berikut bunyi Pasal 17 yang dimohonkan uji materinya karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945:
(1) Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu.
(2) Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial secara berkala.
(3) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan untuk setiap jenis program secara berkala sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi dan kebutuhan dasar hidup yang layak.
UU SJSN Murni Bisnis Asuransi Yang Rongrong Hak Rakyat
“Pasar bukanlah sekedar tempat bertemunya permintaan dan penawaran, tetapi dalam era globalisasi ekonomi yang mengemban semangat kerakusan homo economicus dan predatorik ini, pasar adalah the global financial tycoons atau kaisar-kaisar finansial global yang sangat dominan memaksakan selera dan kehendaknya yang predatorik, yang pasti akan merongrong hak sosial rakyat itu,” demikian demikian Prof. DR. Sri Edi Swasono, SE di Jakarta hari ini.
Sebelumnya dalam sidang judicial review terhadap pasal di atas di Mahkamah Konstitusi Rabu (16/3), Prof. DR. Sri Edi Swasono, SE sebagai saksi ahli menjelaskan bahwa undang-undang SJSN telah menggeser kewajiban negara dalam tugasnya menghormati hak sosial rakyat kepada pihak ketiga dalam bentuk wajib membayar iuran yang besarnya ditentukan pula oleh pihak lain.
“Ini bukan undang-undang jaminan sosial. Di dalamnya diatur tentang sistem deviden atau sistem pembagian keuntungan saham a la bisnis, yang hakikatnya tak lain adalah bisnis asuransi. Jaminan Sosial telah direduksi maknanya menjadi murni bisnis asuransi. Hak Sosial Rakyat berubah menjadi komoditi dagang, dan ini merupakan gerakan ideologis neoliberalisme yang bertentangan dengan UUD 1945,” demikian Prof. DR. Sri Edi Swasono.
Mengeksploitasi Rakyat
Mantan Menteri Kesehatan DR. Dr. Siti Fadilah Supari, Sp. JP(K), menegaskan bahwa UU SJSN yang diuji materi oleh Koalisi Jaminan Sosial Pro-Rakyat (KJSPR) hanya mengeksploitasi rakyat untuk keuntungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Hal ini tidak adil. Pemerintah memberikan peraturan untuk mengeksploitasi rakyatnya demi keuntungan pengelola asuransi yang notabene milik pemerintah," tegas anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini.
Sebelumnya, sebagai saksi ahli dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, mantan Menkes ini menegaskan bahwa, asuransi sosial dengan bisnis asuransi umum hampir tidak ada bedanya. Dalam asuransi umum setiap orang memiliki hak untuk memilih secara sukarela tanpa paksaan sedangkan sesuai ketentuan Pasal 17 undang-undang ini, pekerja dipaksa menjadi peserta asuransi.
“Jaminan sosial, sesuai UUD 45 adalah kewajiban pemerintah dan merupakan hak rakyat. Sedang asuransi sosial, rakyat sebagai peserta harus membayar premi sendiri. Pekerja Informal, orang tua yang bukan pensiunan, bayi dan anak-anak yang tidak termasuk fakir miskin tetapi tidak mampu membayar, dalam undang-undang ini tidak akan mendapatkan perlindungan negara,” tegasnya.
Mereduksi Konstitusi
Ahli Tata Negara DR. Margarito Kamis, SH, M.Hum dalam sidang di Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa norma peserta pada ayat (1) pasal 17 dalam undang-undang ini mereduksi hakikat terminologi warga negara sebagai satu terminologi konstitusional yang digunakan dalam serangkaian pasal UUD 1945.
“Ini mereduksi hakikat konstitusional dari terminologi warga negara sebagai satu terminologi hukum berubah menjadi terminologi sosiologis berkualitas numerik. Bahkan norma ini juga mengubah hakikat negara, sebagai organisasi kekuasaan yang diperuntukkan tidak untuk satu golongan, menjadi satu badan hukum komersial, dan diperuntukan untuk satu golongan saja, yaitu golongan pekerja,” demikian tegasnya sebagai saksi ahli.
Negara Pemeras
Dalam sidang yang sama ekonom UGM, Poppy Ismalina, SE, Ph.D memaparkan bahwa pada Januari 2010, upah nominal harian buruh tani adalah Rp 37.637 per hari, upah nominal harian buruh bangunan (mandor) Rp 56.998 per hari, upah nominal harian buruh industri Rp 44.500 per hari. Berdasarkan Indeks Pembangunan Manusia, 2008, yang dikeluarkan oleh BPS, daya beli masyarakat Indonesia rata-rata Rp 628.3 ribu pada tahun 2008 dan pada tahun 1996 sebesar Rp 587.4 ribu. Dalam sebelas tahun hanya meningkat sebesar Rp 40.9 ribu.
“Negara belum pernah memberikan jaminan sosial apapun pada rakyatnya kecuali yang berdaya beli rendah, kecuali Jamkesmas. Pemberlakuan UU SJSN khususnya pasal 17 justru negara melakukan pemerasan pada rakyatnya,” demikian ujarnya.
Berikut bunyi Pasal 17 yang dimohonkan uji materinya karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945:
(1) Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu.
(2) Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial secara berkala.
(3) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan untuk setiap jenis program secara berkala sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi dan kebutuhan dasar hidup yang layak.
Wawancara Dengan Ibu Dr. dr. Siti Fadilah Supari Sp.JP (K) (Anggota Dewan Pertimabangan Presiden Bidang Kesejahteraan Rakyat)
Apa pendapat Ibu Siti tentang UU no 40/2004, tentang SJSN, dan RUU BPJS yang sekarang sedang ramai di bicarakan?
Jawab :
Pertama UU no 40/2004 tentang SJSN.UU ini sudah di syah kan pada akhir 2004. Dilihat sekilas, merupakan UU yang isinya membicarakan tentang “Jaminan Sosial Nasional”.Tentu saja harapan semua rakyat Indonesia UU tersebut dibuat untuk melindungi rakyat dari bencana sosial yang bisa mempengaruhi kelayakan hidup rakyat ( bidang kesehatan, hari tua dll ). “Melindungi rakyat Indonesia ” adalah kewajiban pemerintah sesuai preambule UUD45. Tetapi coba anda cermati pasal per pasal UU no 40 /2004 tentang SJSN itu, yang ternyata isinya bukan tentang Jaminan Sosial tetapi tentang Asuransi sosial, (di Bab 1Pasal 1). Asuransi sosial, arti nya mewajibkan seluruh rakyat untuk membayar sejumlah dana kepada “BPJS” (yang RUU nya sedang di buat DPR). Didalam UU no 40 / 2004 tentang SJSN,pasal 17 ayat 1,2,3 juga dijelaskan bahwa “majikan harus mengambil sebagian dari upah yang diberikan kepada buruhnya untuk dibayarkan ke BPJS.
Dalam UUD 45 pasal 28 h , “Jaminan Sosial adalah hak setiap orang (rakyat) Indonesia”. Arti Hak adalah bukan wajib .maka pemerintah lah yang wajib memberikan perlindungan itu kepada rakyat sesuai konstitusi.
BPJS : adalah singkatan dari “Badan Pelaksana Jaminan Sosial”. Selama ini yang dianggap sebagai BPJS adalah PT ASKES (melayani Asuransi sosial dibidang kesehatan para pegawai Negeri ), PT Jamsostek ( Jaminan sosial Tenaga Kerja), PT Taspen, PT ASABRI. Semua BPJS ini berada dibawah naungan BUMN, otomatis profit oriented, karena BUMN memang mesin pencari dana untuk pemerintah. Inilah salah kaprah tetapi terus berlangsung lancar. Terutama PT ASKES dan PT Jamsostek pada prakteknya tidak menjalankan Jaminan sosial tetapi menjalankan tatalaksana ASURANSI SOSIAL,dengan peserta yang diwajibkan “harus” ikut (mau tidak mau , setuju tidak setuju) dipaksa oleh majikannya untuk menjadi peserta asuransi di perusahaan itu. ( Pegawai negeri di potong langsung gajinya, masih ditambah dari pemerintah untuk jaminan kesehatannya dikelolaoleh PT ASKES. Para buruh dipotong gajinya dalam jumlah prosentase tertentu OLEH majikannya, tanpa melihat seberapa upah yang diperoleh buruh, semua dipotong untuk asuransi kesehatan, asuransi kecelkaan kerja dll).
RUU BPJS adalah rancangan UU yang inisiatif nya berasal dari DPR sebagai wakil dari rakyat yang ingin dilindungi oleh Pemerintahnya. Tetapi ada yang aneh, RUU ini adalah konskwensi/turunan dari UU no40/2004 tentang SJSN. Keanehan pertama, turunan UU biasanya bukan UU tapi PP. Namun BPJS ini harus badan hukum berdasarkan UU. Keanehan kedua adalah Isi RUU BPJS ini antara lain memaksa/mewajibkan rakyat untuk membayar sejumlah dana setiap bulannya atau setiap tahunnya kepada BPJS untuk menjadi peserta asuransi sosial yang dikelola oleh BPJS yang diciptakan oleh RUU tersebut.
Pengelola BPJS yang dipilih ,bukan pegawai pemerintah tetapi mempunyai kekuatan “memaksa” rakyat untuk membayar premi asuransi berdasarkan UU BPJS (bila RUU-BPJS disahkan sbg UU BPJS).
Sampai saat ini antara pemerintah dan DPR terjadi perdebatan sengit tentang RUU BPJS ini , bahkan kabarnya sampai terjadi deadlock. Hanya lucunya perdebatan itu tidak memperdebatkan apakah BPJS ini benar benar melindungi rakyat atau kah rakyat disuruh melindungi dirinya sendiri dengan membayar premi asuransi. Apakah BPJS ini sesuai dengan Konstitusi yang selama ini kita miliki ? Mereka berdebat panjang lebar tentang BPJS apakah BPJS itu terdiri dari beberapa BPJS seperti yang lalu ataukah BPJS itu badan hukum tunggal untuk mengurus asuransi rakyat Indonesia.
Demikianlah pendapat saya terhadap UU no 20/2004 tentang SJSN dan RUU BPJS
Pertanyaan :Sikap Pemerintah Bagaimna ?
Jawab :
Untuk mengatakan sikap Pemerintah terhadap RUU BPJS saya tidak tahu atau tidak dalam jangkauan saya. Tetapi kalau saya lihat, Pemerintah sebetulnya telah bersikap terhadap jaminan sosial yaitu dengan membuat Jaminan sosial Nasional meskipun baru dimulai di bidang kesehatan. Pemerintah membuat Jaminan sosial nasional sekonstitusional mungkin. Walaupun belum mengenai seluruh rakyat Indonesia, baru untuk masyarakat miskin dan agak miskin , yaitu berupa Jamkesmas.(Tujuh puluh juta masyarakat miskin dan agak miskin ).Tetapi Jaminan sosial di bidang kesehatan ini jelas di jamin dengan dana dari APBN dan diurus oleh Pemerintah artinya Pemerintah melakukan kewajibannya melindungi rakyat nya ( meskipun baru mampu melindungi di bidang kesehatan di sebagian rakyatnya). Bukan rakyat di suruh membayar sendiri sendiri.
Pertanyaan : Saya mendengar kabar UU no 40 /2004 tentang SJSN sedang di Yudicial Review di Mahkamah Konstitusi ?sudah sampai mana?
Jawab :
Saya mendengar Koalisi Jaminan sosial Pro Rakyat mengajukan Yudicial Review ke Mahkamah Konstitusi dua bulan lalu , saya kira persidangan di Mahkamah konstitusi sudah selesai, tinggal menunggu keputusan. Mereka menuntut keberadaan pasal 17 ayat 1,2,dan 3 di UU n040/2004 tentang SJSN, yang dikatakan sangat eksploitatif terhadap rakyat.
Apa solusinya untuk jaminan sosial untuk rakyat Indonesia?
Jawab :
Kalau kita masih merasa sebagai bangsa Indonesia yang memilliki negara Republik Indonesia, konskwensinya kita harus mentaati konstitusi yang berlaku dinegeri ini. Kita semua menegetahui bahwa sumber moral bangsa dan negara Indonesia adalah Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika, dan sumber hukum kita adalah Preambule UUD’45. Kita harus sadar betul acuan kita berbangsa dan bernegara adalah ini, bukan liberal kapitalisme. Di dalam paradigma liberal kapitalisme memang Asuransi sosial adalah pilihan, tetapi sebagai negara Pancasilais yang mempunyai Preambule UUD45 sebagai konstitusi di negeri ini ya Jaminan Sosial yang harus di pilih oleh bangsa ini. Kecuali kalau bangsa ini sudah bukan bangsa Indonesia karena telah meninggalkan Preambule UUD45 yang merupakan cita cita awal menjadi Bangsa Indonesia. Ingat Jaminan Sosial bukan Asuransi sosial. Didalam Jaminan sosial, rakyat di jamin (dana nya) oleh APBN , di kelola langsung oleh Pemerintah. Sedang Asuransi sosial , rakyat disuruh bayar premi asuransi sendiri sendiri, pemerintah menyerahkan kewajibannya kefihak ketiga,
Apakah pemerintah mampu bila harus membayar Jaminan bagi seluruh rakyat Indonesia?
Jawab :
Mampu, tetapi memang membutuhkan political will dan keberpihakan kepada rakyat.
Kalau melihat APBN 2011 kira kira 1200 T, kebutuhan jaminan sosial dibidang kesehatan hanya 24T (untuk seluruh rakyat, berobat ke puskesmas dan kelas tiga RS). Dalam APBN, belanja bantuan sosial untuk 2011 ini saja kira kira 60 T yang tersebar di beberapa kementerian, dimana efeknya sama sekali tidak kelihatan. Kalau difokuskan untuk jaminan sosial, dimulai dengan bidang kesehatan misalnya, saya kira sangat mungkin. Meskipun semua ditanggung oleh pemerintah, tetapi kira kira hampir 20% ( populasi yang mampu) negeri kita tidak akan menggunakan program pemerintah ini, jumlah mereka hampir limapuluh juta (masyarakat mampu) bisa memilih perusahaan asuransi yang ada di Indonesia sesuai dengan kemauan dan kemampuannya secara merdeka (pasar asuransi swasta akan berkembang baik) Pembangunan kesehatan akan maju dan merata. Pertumbuhan ekonomi akan bertambah baik, dengan pertumbuhan yang berasal dari berputarnya ekonomi rakyat, yang keperluannya menjaga kesehatan di tanggung negara. Pertumbuhan perekonomian rakyat akan menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi negara, yang selama ini selalu ternafikan karena perputaran kapital saja .
Rabu, 13 April 2011
Dirikan Desa Siaga Untuk Bendung Persoalan Bangsa
Jakarta (ANTARA News) - Ditengah berbagai persoalan yang menerpa bangsa Indonesia saat ini, rakyat kembali menjadi tulang punggung agar bangsa dan negara Indonesia tetap bisa kokoh berdiri. Keterlibatan langsung rakyat hanya bisa nyata dalam desa-desa siaga aktif yang dijalankan oleh rakyat.
"Hanya dalam desa-desa siaga rakyat terlibat langsung mengurus dirinya, keluarganya, lingkungannya dan desa tempat tinggalnya. Bukan hanya bencana alam dan penyalit, tapi berbagai persoalan ekonomi, politik, keamanan dan pertahanan negara bisa bersender pada seminggu sekali pertemuan desa siaga yang aktif dijalan oleh rakyat. Desa siaga bendung berbagai persoalan yang bisa mengancam eksistensi bangsa dan negara," kata Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Siti Fadilah Supari di Medan.
Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, Siti fadilah mengatakan, pemerintah sudah memberikan berbagai fasilitas dan jaminan hidup dari KUK, Jamkesmas, BOS, PNPM dan lainnya. Kalau rakyat tidak tahu dan pasif maka itu akan menjadi sarang korupsi sehingga rakyat tetap menderita.
"Jangan sampai ada desa, kelurahan, huta, banjar, nagarri dan kampung tidak menjadi siaga dan masyarakatnya sakit tidak ada yang ngurus. Rakyat jangan mudah diadu domba, dan semua fasilitas pemerintah harus sampai dirakyat," tegasnya.
Desa siaga, menurutnya, memastikan kedaulatan rakyat atas wilayahnya dan kemampuannya, sehingga rakyatlah yang menjaga setiap wialyah Indonesia lewat desa-desanya
"Kalau semua desa aktif menjadi siaga maka kerja pemerintah menjadi ringan, korupsi akan berkurang, semua dibangun gotong royong," tegasnya.
Untuk itu pemerintah menurut Fadilah harus mempermudah rakyat mendirikan desa desa siaga agar rakyat bangkit aktif membantu pemerintah.
"Kerjasama pemerintah dan rakyat inilah yang akan memperkuat bangsa ini. Tugas pemerintah memfasilitasi rakyat untuk mencapai kesejahteraannya. Jangan malah mempersulit hidup rakyat," lanjutnya.
Sementara itu, anggota DPD dari Sumatra Utara, Parlindungan Purba menegaskan bahwa selama ini pemerintah banyak menyampingkan kekuatan rakyat sehingga pemerintah bekerja sendiri.
"Padahal rakyat 240 juta orang adalah potensi strategis utama untuk membangun bangsa ini. Pemerintah, DPR, dan DPD harus membuka jalan bagi kebangkitan rakyat lewat desa desa siaga yang sudah dipelopori oleh Dewan Kesehatan Rakyat," ujarnya.
Sinergi antara rakyat dan pemerintah menurutnya akan menjadi tenaga penggerak bangsa untuk menghadapi tantangan. Dan ancaman dari luar.
"Perintah konstitusi adalah agar pemerintah melindungi rakyatnya. Namun tugas melindungi negara adalah tugas seluruh rakyat Indonesia. Ini kuncil didalam preambule UUD 45," tegasnya.
Wakil Walikota Medan, Dzulmialdin menegaskan bahwa pihaknya akan segera melancarkan pelatihan-pelatihan masyarakat agar mengaktifkan desa-desa siaga.
"Jangan lagi mempersulit rakyat di rumah-rumah sakit, puskesmas, sekolah, mencari pinjaman. Kita justru bertugas mempersiapkan rakyat untuk menghadapi bencana alam dan penyakit. DKR harus bantu kami,," demikian ujarnya ditengah forum publik di Medan.(*)
"Hanya dalam desa-desa siaga rakyat terlibat langsung mengurus dirinya, keluarganya, lingkungannya dan desa tempat tinggalnya. Bukan hanya bencana alam dan penyalit, tapi berbagai persoalan ekonomi, politik, keamanan dan pertahanan negara bisa bersender pada seminggu sekali pertemuan desa siaga yang aktif dijalan oleh rakyat. Desa siaga bendung berbagai persoalan yang bisa mengancam eksistensi bangsa dan negara," kata Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Siti Fadilah Supari di Medan.
Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, Siti fadilah mengatakan, pemerintah sudah memberikan berbagai fasilitas dan jaminan hidup dari KUK, Jamkesmas, BOS, PNPM dan lainnya. Kalau rakyat tidak tahu dan pasif maka itu akan menjadi sarang korupsi sehingga rakyat tetap menderita.
"Jangan sampai ada desa, kelurahan, huta, banjar, nagarri dan kampung tidak menjadi siaga dan masyarakatnya sakit tidak ada yang ngurus. Rakyat jangan mudah diadu domba, dan semua fasilitas pemerintah harus sampai dirakyat," tegasnya.
Desa siaga, menurutnya, memastikan kedaulatan rakyat atas wilayahnya dan kemampuannya, sehingga rakyatlah yang menjaga setiap wialyah Indonesia lewat desa-desanya
"Kalau semua desa aktif menjadi siaga maka kerja pemerintah menjadi ringan, korupsi akan berkurang, semua dibangun gotong royong," tegasnya.
Untuk itu pemerintah menurut Fadilah harus mempermudah rakyat mendirikan desa desa siaga agar rakyat bangkit aktif membantu pemerintah.
"Kerjasama pemerintah dan rakyat inilah yang akan memperkuat bangsa ini. Tugas pemerintah memfasilitasi rakyat untuk mencapai kesejahteraannya. Jangan malah mempersulit hidup rakyat," lanjutnya.
Sementara itu, anggota DPD dari Sumatra Utara, Parlindungan Purba menegaskan bahwa selama ini pemerintah banyak menyampingkan kekuatan rakyat sehingga pemerintah bekerja sendiri.
"Padahal rakyat 240 juta orang adalah potensi strategis utama untuk membangun bangsa ini. Pemerintah, DPR, dan DPD harus membuka jalan bagi kebangkitan rakyat lewat desa desa siaga yang sudah dipelopori oleh Dewan Kesehatan Rakyat," ujarnya.
Sinergi antara rakyat dan pemerintah menurutnya akan menjadi tenaga penggerak bangsa untuk menghadapi tantangan. Dan ancaman dari luar.
"Perintah konstitusi adalah agar pemerintah melindungi rakyatnya. Namun tugas melindungi negara adalah tugas seluruh rakyat Indonesia. Ini kuncil didalam preambule UUD 45," tegasnya.
Wakil Walikota Medan, Dzulmialdin menegaskan bahwa pihaknya akan segera melancarkan pelatihan-pelatihan masyarakat agar mengaktifkan desa-desa siaga.
"Jangan lagi mempersulit rakyat di rumah-rumah sakit, puskesmas, sekolah, mencari pinjaman. Kita justru bertugas mempersiapkan rakyat untuk menghadapi bencana alam dan penyakit. DKR harus bantu kami,," demikian ujarnya ditengah forum publik di Medan.(*)
SJSN Bisa Gunakan Dana Bantuan Sosial Rp 60 Triliun
JAKARTA - Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial mengamanatkan peserta wajib membayar iuran. Menurut Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Siti Fadilah Supari, pemerintah sebenarnya memiliki dana yang cukup dari APBN untuk membiayai SJSN.
Iuran SJSN dapat diambil dari dana bantuan sosial yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga negara yang jumlahnya Rp 61,2 trilun. Dana itu biasanya digunakan untuk berbagai sumbangan kepada masyarakat seperti sumbangan pembangunan masjid atau kegiatan sosial lainnya. Sedangkan pelaksanaan SJSN menurut Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Siti Fadilah Supari, hanya dibutuhkan Rp 40 trilun. Anggaran sebesar itu sudah dapat mencakup biaya kesehatan seluruh rakyat.
"Adalah tugas pemerintah untuk melindungi rakyat, jangan rakyat disuruh melindungi diri sendiri," kata Fadilah dalam acara pengobatan gratis yang dilaksanakan oleh Dewan Keseahtan Rakyat (DKR) Jakarta Pusat di Kemayoran, Minggu 10 April 2011.
Berdasarkan anggaran 2010, total dana bantuan sosial di seluruh lembaga negara mencapai Rp 61,2 trilun dan pada 2011 mencapai Rp 59,1 triliun.Dana bantuan sosial itu antara lain terdapat di Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 8,6 triliun, Kementerian Pendidikan sebesar Rp 31,2 triliun, Kementerian Kesehatan Rp 3,7 triliun, Kementerian Agama Rp 6,8 triliun, Kementerian Sosial Rp 2,1 triliun, Departemmen Pekerjaan Umum Rp 2,5 triliun. Dana bantuan sosial itu ada diberbagai lembaga negara jumlahnya bervariasi.
Siti Fadilah menegaskan seluruh rakyat berhak mendapat jaminan sosial, tidak boleh dibedakan antara yang miskin dan yang kaya, dan pemerintah berkewajiban memberikan jaminan tersebut. Tak seharusnya masyarakat memberikan uang iuran lagi.
"Angka pengangguran masih tinggi, kalau buat makan saja susah bagaimana mau membayar uang iuran," tegas Menteri Kesehatan pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid pertama tersebut.
Dalam Undang-undang SJSN pasal 17 diatur tentang iuran peserta, antara lain iuran dipungut oleh pemberi kerja dan kemudian ia membayarkannya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Wakil Ketua MPR dari fraksi Golongan Karya (Golkar) Hajriyanto H. Thohari menegaskan sebelumnya bahwa perintah UUD'45 Pasal 28H, jaminan sosial adalah hak dan tidak boleh diperjualbelikan.
"Pelaksana jaminan sesuai perintah Undang undang adalah negara. Tidak boleh diserahkan pada pihak ketiga. Karena ini tanggung jawab negara yang harus dipenuhi oleh pemerintah," tegasnya dalam kesempatan yang sama.
Walikota Jakarta Pusat, Saefullah menjelaskan bahwa, program jaminan kesehatan di DKI Jakarta sudah cukup baik dan kepesertaannya cukup luas.
“Ada 120 RW kumuh di Jakarta Pusat yang membutuhkan perhatian dan segera harus dibangun dan diaktifkan RW-RW siaganya oleh masyarakat dan DKR,” demikian tegasnya dalam kesempatan yang sama.
Mewakili Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Drg. Yudhita Endah Primaningtyas menegaskan bahwa pasien miskin dan tidak mampu tidak perlu membayar kontribusi lagi.
"Tidak boleh lagi ada kontribusi di Rumah Sakit pada pasien miskin dan tidak mampu. Kita juga akan segera menertibkan dan mendata ulang penerima GAKIN. Untuk itu kami harapakn peran aktif DKR untuk membantu pendataan orang miskin," tegasnya dihadapan limaratusan rakyat miskin di Jakarta pusat.
Anggota DPD dari DKI Jakarta, AM Fatwa dalam kesempatan itu juga mengeluhkan banyaknya warga yang masih belum menerima GAKIN dan menghadapi rangkaian yang panjang dari birokrasi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan cuma-cuma.
“Dinas Kesehatan saya minta untuk mempersingkat jalur pengurusan jaminan kesehatan agar tidak menyulitkan rakyat,” demikian ujarnya.
Minggu, 10 April 2011
Keluarga Noni-RSUPH Adam Malik-DKR Gelar Pertemuan
Starberita - Medan, Pihak RSUP H Adam Malik Medan dan Keluarga Noni yang didampingi Dewan Kesehatan Rakyat, melakukan Pertemuan Kamis (17/2), untuk meminta keterangan atas meninggalnya bayinya pasca operasi Ceacar, dan keluarga pasien tidak pernah sekali pun melihat bayi tersebut.
Pihak RSUPH Adam Malik dihadiri Dirut RSUPH Azwan Hakmi Lubis, Direktur Medis dan keperawatan RSPUH Adam Malik Dr Lukmanul Hakim Nasution, dan Kasubbag Hukum dan Humas RSUP H Adam Malik Sairi M Saragih. Sementara dari keluarga pasien dihadiri Agustinus, Saudara Sepupu Ramli Sembiring dan Ketua Dewan Kesahatan Rakyat (DKR) Sumut Sugiyanto.
Agenda pertemua ini hanya mendengar penjelasan terhadap pasien atas nama Noni saat melahirkan secara Ceacar, dimana bayinya disebutkan meninggal dan keluarga pasien tidak pernah melihat bayi tersebut.
"Saya mempertanyakan apa penyebab bayi Noni meninggal pasca Ceacar, tapi pihak RSUPH Adam Malik tidak bisa menjawab seperti yang diinginkan keluarga terutama keluarga Noni. Kemudian saya melihat dari kejadian ini, pihak RSUPH Adam Malik kurang respon menanggapi kasus ini, sehingga harapan keluarga pupus yang ingin mengatahui apa peneyebab kematian Bayi tersebut," urai Sugianto
Selanjutnya Sugiyanto mengungkapkan, pihaknya meminta surat pernyataan dalam bentuk kronologis selama Noni menjadi pasien RSUPH Adam Malik untuk segera dijawab secara tertulis, sehingga bisa kroscek secara fakta di lapangan. "Jadi kita bisa membawa kasus ini keranah hukum sesuai hukum yang ada," katanya.
Menurut Sugianto, dirinya mengherankan saat nenek bayi tersebut menyelesaikan segala administrasi, padahal kondisi nenek bayi tersebut buta huruf. "Nenek si -bayi menorehkan cap jempol, karena nenek itu tidak bisa menyetujui dengan membubuhi tanda tangan. Ini namanya pemaksaan, mana mungkin seorang yang buta huruf harus menyetujui tanpa dia tahu apa isinya didalam surat tersebut. Sampai tadi pertemuan, saya meminta surat yang disetujui nenek bayi tersebut, tapi pihak RSUPH Adam Malik enggan memberikan," ungkapnya.
Sementara itu, Kasubbag Hukum dan Humas RSUP H Adam Malik, Sairi M Saragih, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya membuat pertemuan ini dengan pihak keluarga pasien didamping DKR Sumut, supaya permasalahannya lebih jelas apa adanya sesuai fakta, sehingga keluarga pasien dapat mengetahaui apa penyebab bayi meninggal.
"Pertemuan ini hanya mendengar penjelasan dari pihak keluarga pasien saja. Selanjutnya kita akan menunggu apa yang akan dilakukan keluarga pasien. Jika mereka menempuh jalur hukum, kita siap. Kita akan tunggu proses selanjutnya," beber Sairi.(FNR/MBB)
Pihak RSUPH Adam Malik dihadiri Dirut RSUPH Azwan Hakmi Lubis, Direktur Medis dan keperawatan RSPUH Adam Malik Dr Lukmanul Hakim Nasution, dan Kasubbag Hukum dan Humas RSUP H Adam Malik Sairi M Saragih. Sementara dari keluarga pasien dihadiri Agustinus, Saudara Sepupu Ramli Sembiring dan Ketua Dewan Kesahatan Rakyat (DKR) Sumut Sugiyanto.
Agenda pertemua ini hanya mendengar penjelasan terhadap pasien atas nama Noni saat melahirkan secara Ceacar, dimana bayinya disebutkan meninggal dan keluarga pasien tidak pernah melihat bayi tersebut.
"Saya mempertanyakan apa penyebab bayi Noni meninggal pasca Ceacar, tapi pihak RSUPH Adam Malik tidak bisa menjawab seperti yang diinginkan keluarga terutama keluarga Noni. Kemudian saya melihat dari kejadian ini, pihak RSUPH Adam Malik kurang respon menanggapi kasus ini, sehingga harapan keluarga pupus yang ingin mengatahui apa peneyebab kematian Bayi tersebut," urai Sugianto
Selanjutnya Sugiyanto mengungkapkan, pihaknya meminta surat pernyataan dalam bentuk kronologis selama Noni menjadi pasien RSUPH Adam Malik untuk segera dijawab secara tertulis, sehingga bisa kroscek secara fakta di lapangan. "Jadi kita bisa membawa kasus ini keranah hukum sesuai hukum yang ada," katanya.
Menurut Sugianto, dirinya mengherankan saat nenek bayi tersebut menyelesaikan segala administrasi, padahal kondisi nenek bayi tersebut buta huruf. "Nenek si -bayi menorehkan cap jempol, karena nenek itu tidak bisa menyetujui dengan membubuhi tanda tangan. Ini namanya pemaksaan, mana mungkin seorang yang buta huruf harus menyetujui tanpa dia tahu apa isinya didalam surat tersebut. Sampai tadi pertemuan, saya meminta surat yang disetujui nenek bayi tersebut, tapi pihak RSUPH Adam Malik enggan memberikan," ungkapnya.
Sementara itu, Kasubbag Hukum dan Humas RSUP H Adam Malik, Sairi M Saragih, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya membuat pertemuan ini dengan pihak keluarga pasien didamping DKR Sumut, supaya permasalahannya lebih jelas apa adanya sesuai fakta, sehingga keluarga pasien dapat mengetahaui apa penyebab bayi meninggal.
"Pertemuan ini hanya mendengar penjelasan dari pihak keluarga pasien saja. Selanjutnya kita akan menunggu apa yang akan dilakukan keluarga pasien. Jika mereka menempuh jalur hukum, kita siap. Kita akan tunggu proses selanjutnya," beber Sairi.(FNR/MBB)
RS Adam Malik Dituding Gelapkan Bayi
MEDAN- Pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik dituding menggelapkan anak yang baru dilahirkan Noni (20), warga Dusun IV Idaman Hati, Desa Nambiki, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Pasalnya, sejak Noni melahirkan bayinya, sekalipun belum pernah melihat bayinya. Berselang tiga hari, baru pihak rumah sakit mengatakan, bayi tersebut telah meninggal dunia.
Menurut informasi, Noni masuk rumah sakit milik pemerintah ini pada Jumat (18/2) lalu sekira pukul 02.00 WIB, dengan kondisi hamil 9 bulan. Keesokan harinya, sekira pukul 07.00 WIB, Noni melahirkan dengan cara operasi caesar. Usai dioperasi, Noni dikembalikan ke ruang rawat di Ruang Rindu B untuk menjalani perawatan dan pemulihan.
Namun Noni tidak diberitahukan tentang jenis kelamin dan kondisi bayi yang baru dilahirkannya oleh pihak rumah sakit tersebut. Berselang tiga hari kemudian usai melahirkan Noni diberitahukan oleh pihak ke rumah sakit bahwa kondisi anaknya yang baru dilahirkan tersebut telah meninggal dunia.
Seperti diungkapkan pihak keluarga Noni, Agustinus Samura (40), saat ditemui di ruang kerja Pergerakan Indonesia (PI) Sumut mengaku, dirinya cukup terkejut setelah mendengar kabar tersebut. “Cukup aneh ku rasa. Masak kami tidak diberitahu soal anak yang baru kita lahirkan. Tahu-tahu dikabarkan sudah meninggal,” ujarnya.
Dikatakanya, sebelumnya pihak rumah sakit meminta kepada pihak keluarga uang perawatan dan uang operasi sebesar Rp6.662.000 agar dapat melihat anaknya yang baru lahir tersebut. “Uang itu diminta sebelum kami diberi tahu kalau bayi itu telah meninggal. Makanya, kami mengupayakan uang itu. Lagi pula, pihak rumah sakit sangat ngotot untuk meminta uang itu,” kata Agustinus.
Setelah uang tersebut diperoleh, namun pihak rumah sakit telah mengantarkan jasad bayi yang telah dimasukkan dalam peti dengan kondisi mengeluarkan bau.
Sementara, Kasubbag Hukum dan Humas RSUP H Adam Malik, Sairi M Saragih saat dikonfirmasi wartawan Sumut Pos Senin, (14/3) membenarkan adanya pasien bernama Noni yang melakukan persalinan secara ceacar di rumah sakit tersebut pada Jumat (18/2) lalu. Namun saat ditanyai tentang kematian bayi tersebut, Siari enggan menjawabnya. “Saya kurang tahu permasalahan ini karena waktu melakukan persalinan saya sedang bertugas keluar kota yaitu ke Bandung. Jadi, saya tidak tahu permasalahannya. Kemudian, permasahalan ini saya tahu dari pihak keluarga yang melayangkan pertanyaan tertulis. Mereka menanyakan penyebab bayi tersebut meninggal, itu saya tahu dari rapat membahas ini dengan pelayanan medis dan perawatan medis RSUPH Adam Malik,” bebernya.
Sairi juga mengaku tidak tahu apa penyebab meningalnya bayi tersebut. “Saya tidak tahu, karena tim Pelayanan Medis lah yang mengetahui apa penyebab kematian bayi tersebut. Kalau saya tahu, nanti saya akan kasih tahu kepada teman-teman media. Jadi, kita masih menunggu hasil apa penyebab kematian bayi tersebut,” tandasnya.(mag-8/mag-7)
Menurut informasi, Noni masuk rumah sakit milik pemerintah ini pada Jumat (18/2) lalu sekira pukul 02.00 WIB, dengan kondisi hamil 9 bulan. Keesokan harinya, sekira pukul 07.00 WIB, Noni melahirkan dengan cara operasi caesar. Usai dioperasi, Noni dikembalikan ke ruang rawat di Ruang Rindu B untuk menjalani perawatan dan pemulihan.
Namun Noni tidak diberitahukan tentang jenis kelamin dan kondisi bayi yang baru dilahirkannya oleh pihak rumah sakit tersebut. Berselang tiga hari kemudian usai melahirkan Noni diberitahukan oleh pihak ke rumah sakit bahwa kondisi anaknya yang baru dilahirkan tersebut telah meninggal dunia.
Seperti diungkapkan pihak keluarga Noni, Agustinus Samura (40), saat ditemui di ruang kerja Pergerakan Indonesia (PI) Sumut mengaku, dirinya cukup terkejut setelah mendengar kabar tersebut. “Cukup aneh ku rasa. Masak kami tidak diberitahu soal anak yang baru kita lahirkan. Tahu-tahu dikabarkan sudah meninggal,” ujarnya.
Dikatakanya, sebelumnya pihak rumah sakit meminta kepada pihak keluarga uang perawatan dan uang operasi sebesar Rp6.662.000 agar dapat melihat anaknya yang baru lahir tersebut. “Uang itu diminta sebelum kami diberi tahu kalau bayi itu telah meninggal. Makanya, kami mengupayakan uang itu. Lagi pula, pihak rumah sakit sangat ngotot untuk meminta uang itu,” kata Agustinus.
Setelah uang tersebut diperoleh, namun pihak rumah sakit telah mengantarkan jasad bayi yang telah dimasukkan dalam peti dengan kondisi mengeluarkan bau.
Sementara, Kasubbag Hukum dan Humas RSUP H Adam Malik, Sairi M Saragih saat dikonfirmasi wartawan Sumut Pos Senin, (14/3) membenarkan adanya pasien bernama Noni yang melakukan persalinan secara ceacar di rumah sakit tersebut pada Jumat (18/2) lalu. Namun saat ditanyai tentang kematian bayi tersebut, Siari enggan menjawabnya. “Saya kurang tahu permasalahan ini karena waktu melakukan persalinan saya sedang bertugas keluar kota yaitu ke Bandung. Jadi, saya tidak tahu permasalahannya. Kemudian, permasahalan ini saya tahu dari pihak keluarga yang melayangkan pertanyaan tertulis. Mereka menanyakan penyebab bayi tersebut meninggal, itu saya tahu dari rapat membahas ini dengan pelayanan medis dan perawatan medis RSUPH Adam Malik,” bebernya.
Sairi juga mengaku tidak tahu apa penyebab meningalnya bayi tersebut. “Saya tidak tahu, karena tim Pelayanan Medis lah yang mengetahui apa penyebab kematian bayi tersebut. Kalau saya tahu, nanti saya akan kasih tahu kepada teman-teman media. Jadi, kita masih menunggu hasil apa penyebab kematian bayi tersebut,” tandasnya.(mag-8/mag-7)
Sabtu, 09 April 2011
Mantan Menkes Siti Fadilah Dituding Tidak Mengerti Soal Sisjamsosnas
JAKARTA (Pos Kota) – Sistem Jaminan Sosial Nasional (Sisjamsosnas) atau SJSN merupakan salah satu kewajiban negara dalam memberikan kepastian hak-hak dasar minimal bagi rakyatnya terhadap risiko sosial, seperti sakit, kecelakaan, kematian, hari tua dan pensiun.
Jadi jika ada pernyataan bahwa Sisjamsosnas merugikan rakyat, berarti dia tidak sangat paham atau tanggung pengetahuannya tentang sistem tersebut, kata pengamat jamsosnas yang juga Ketua Perkumpulan Karyawan Jamsostek, Djoko Sungkono, ketika dikonfirmasi terkait pernyataan Anggota Dewan Pertimbangan Watimpres Siti Fadilah Supari, Selasa.
Siti Fadilah Supari dalam seminar di Universitas Sumatera Utara menyatakan Undang–Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Nomor 40 Tahun 2004 jika diterapkan akan membebani rakyat, karena mereka sendiri yang akan membayar iuran asuransinya.
“Kalau ini betul berlaku, maka akan balik lagi ke zaman penjajah.Ini tidak cocok, karena Pasal 28 H ayat 3 UUD 1945 memerintahkan setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Karena itu negara harus menjaminnya,” kata mantan Menkes.
Menurut Djoko, sisjamsosnas merupakan hak azasi rakyat yang tertuang dalam piagam PBB dan juga konvensi ILO No.102, dimana setiap negara wajib menyelenggarakan minimal tiga program dari sembilan cabang program sisjamsos (kalau tidak negara tersebut melanggar hak azasi manusia).
Untuk Indonesia, hal tersebut justru tertuang dalam UUD 1945 yang dijabarkan oleh beberapa UU, antara lain UU No.3/1992, UU No.40/2004. “ Bahwa implementasi UU itu ada permasalahan dan menjadi perdebatan sengit oleh pihak yang terkait, itu urusan sendiri yang harus dipahami dengan bijak dan cerdas dengan tidak menyatakan sisjamsosnas merugikan rakyat, itu pernyataan tidak bijak,” tandasnya.
Djoko myarankan untuk mempelajari sistem serupa di negara-negara maju atau negara tetangga Malaysia, dan Singapura yang kolektibility dana (mengumpulkan iuran) dari sisjamsosnas , dan ternyata mereka dapat menjaga ketahanan dan stabilitas moneter negaranya.
Sementara di dalam negeri PT Taspen, PT Jamsostek, PT Asabri, PT Askes telah melindungi berjuta-juta rakyat dan mengumpulkan triliun rupiah yang direalisasi kepastian hak-hak pesertanya oleh lembaga-lembaga tersebut, yang notabene menjalankan sisjamsosnas.
“Jika belum seluruh rakyat mendapatkannya, itulah pekerjaan rumah besar yang harus diwujudkan, bukan menyalahkan sistem, karena sistem jamsos melalui mekanisme asuransi sosial sudah teruji secara tangguh sejak zaman Otto Von Bismark dan revolusi industri di Prancis dan Inggris,” jelasnya.(tri/B)
Jadi jika ada pernyataan bahwa Sisjamsosnas merugikan rakyat, berarti dia tidak sangat paham atau tanggung pengetahuannya tentang sistem tersebut, kata pengamat jamsosnas yang juga Ketua Perkumpulan Karyawan Jamsostek, Djoko Sungkono, ketika dikonfirmasi terkait pernyataan Anggota Dewan Pertimbangan Watimpres Siti Fadilah Supari, Selasa.
Siti Fadilah Supari dalam seminar di Universitas Sumatera Utara menyatakan Undang–Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Nomor 40 Tahun 2004 jika diterapkan akan membebani rakyat, karena mereka sendiri yang akan membayar iuran asuransinya.
“Kalau ini betul berlaku, maka akan balik lagi ke zaman penjajah.Ini tidak cocok, karena Pasal 28 H ayat 3 UUD 1945 memerintahkan setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Karena itu negara harus menjaminnya,” kata mantan Menkes.
Menurut Djoko, sisjamsosnas merupakan hak azasi rakyat yang tertuang dalam piagam PBB dan juga konvensi ILO No.102, dimana setiap negara wajib menyelenggarakan minimal tiga program dari sembilan cabang program sisjamsos (kalau tidak negara tersebut melanggar hak azasi manusia).
Untuk Indonesia, hal tersebut justru tertuang dalam UUD 1945 yang dijabarkan oleh beberapa UU, antara lain UU No.3/1992, UU No.40/2004. “ Bahwa implementasi UU itu ada permasalahan dan menjadi perdebatan sengit oleh pihak yang terkait, itu urusan sendiri yang harus dipahami dengan bijak dan cerdas dengan tidak menyatakan sisjamsosnas merugikan rakyat, itu pernyataan tidak bijak,” tandasnya.
Djoko myarankan untuk mempelajari sistem serupa di negara-negara maju atau negara tetangga Malaysia, dan Singapura yang kolektibility dana (mengumpulkan iuran) dari sisjamsosnas , dan ternyata mereka dapat menjaga ketahanan dan stabilitas moneter negaranya.
Sementara di dalam negeri PT Taspen, PT Jamsostek, PT Asabri, PT Askes telah melindungi berjuta-juta rakyat dan mengumpulkan triliun rupiah yang direalisasi kepastian hak-hak pesertanya oleh lembaga-lembaga tersebut, yang notabene menjalankan sisjamsosnas.
“Jika belum seluruh rakyat mendapatkannya, itulah pekerjaan rumah besar yang harus diwujudkan, bukan menyalahkan sistem, karena sistem jamsos melalui mekanisme asuransi sosial sudah teruji secara tangguh sejak zaman Otto Von Bismark dan revolusi industri di Prancis dan Inggris,” jelasnya.(tri/B)
UU SJSN Dinilai Rugikan Rakyat
Medan, Selasa 01 Maret 2011, Seputar Indonesia -
MEDAN, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimppres) Siti Fadilah Supari menilai Undang–Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Nomor 40 Tahun 2004 jika diterapkan akan membebani rakyat.
Sebab, mereka sendiri yang akan membayar iuran asuransinya. Kalau ini betul berlaku, maka pemerintah mewajibkan rakyatnya bayar iuran ke asuransi. Seperti balik lagi ke zaman penjajah.Ini tidak cocok, kata Siti Fadilah dalam Seminar Nasional Sistem Jaminan Sosial Nasional: Solusi atau Masalah yang diadakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Sumatera Utara (USU), di Medan,kemarin.
Karena itu dia menegaskan, UU SJSN tidak sesuai dengan jiwa dan semangat UUD 1945. Salah satunya Pasal 28 H ayat 3 UUD 1945 yang memerintahkan setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Artinya,kewajiban negara untuk menjamin warganya mendapatkan jaminan sosial tanpa diskriminasi, kata mantan Menkes ini. Menurut dia, kandungan UU SJSN seolah-olah melimpahkan sesuatu yang menjadi tanggung jawab negara ke pihak asuransi.
Karena, itu mengharuskan rakyat untuk membayar iuran yang besarannya ditentukan berdasarkan besaran upah atau nilai nominal tertentu. Jika diterapkan, tambah dia, yang diuntungkan dalam penerapannya tentu perusahaan asuransi.Apalagi terbuka peluang asuransi asing berperan di dalamnya. Menurutnya optimalisasi pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) masih lebih baik dilakukan oleh pemerintah. Karena dengan Jamkesmas, masyarakat tidak perlu bayar iuran dan mendapatkan layanan kesehatan tanpa diskriminatif.
Bahkan, bisa menuntut jika layanan yang diberikan tidak baik. Sebagaimana diketahui, UU SJSN ditandatangani sehari sebelum Presiden Megawati Soekarnoputri lengser pada 19 Oktober 2004 lalu. Ketua Umum HMI Komisariat FISIP USU Rholand Muary mengatakan, UU SJSN salah satu bukti kalau pemerintah sudah terjebak dengan sistem neoliberalisme. Di mana semua sektor strategis dapat dikomersialkan sesuai dengan permintaan asing.
UU SJSN Mirip Era Penjajahan
Anggota Wantimpres Siti Fadilah Supari menilai UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) telah mengembalikan Indonesia ke zaman penjajahan.
MEDAN– Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) ini menilai demikan lantaran rakyat dipaksa membayar iuran asuransi.“Kalau ini betul berlaku maka pemerintah mewajibkan rakyatnya bayar iuran ke asuransi.
Seperti balik lagi ke zaman penjajah. Ini tidak cocok,” kata mantan Menteri Kesehatan (Menkes) itu dalam Seminar Nasional Sistem Jaminan Sosial Nasional: Solusi atau Masalah, yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU), di Medan,kemarin. Dia menegaskan, bahwa UU SJSN tidak sesuai dengan UUD 1945.Pada Pasal 28 H ayat 3 UUD 1945 disebutkan setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Artinya, kewajiban negara untuk menjamin warganya mendapatkan jaminan sosial tanpa diskriminasi Namun,UU SJSN seolah melimpahkan sesuatu yang menjadi tanggung jawab negara ke pihak asuransi.Sebab,mengharuskan rakyat untuk membayar iuran yang besarannya ditentukan berdasarkan besaran upah atau nilai nominal tertentu. Itu pun tidak semua jenis penyakit yang akan ditanggung. Siti Fadilah tidak menampik kalau ada pesan sponsor yang menginginkan UU SJSN tersebut diberlakukan. Sebab, yang diuntungkan dalam penerapannya tentu perusahaan asuransi.Apalagi terbuka peluang asuransi asing berperan di dalamnya. UU SJSN tersebut baru ditandatangani sehari sebelum Presiden Megawati Soekarnoputri lengser pada 19 Oktober 2004.
Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Kabinet Indonesia Bersatu Jilid 1 ini berharap uji materi UU SJSN yang saat ini dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK) segera mendapat hasilnya.Beberapa pasal yang kontroversial tersebut antara lain Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 17. Menurut dia, optimalisasi pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) masih lebih baik dilakukan oleh pemerintah. Dengan program Jamkesmas, masyarakat tidak perlu bayar iuran dan mendapatkan layanan kesehatan tanpa diskriminatif.Bahkan, bisa menuntut jika layanan yang diberikan tidak baik. Ketua Umum HMI Komisariat FISIP USU Rholand Muary mengatakan, UU SJSN salah satu bukti kalau pemerintah sudah terjebak dengan sistem neoliberalisme.Semua sektor strategis dapat dikomersilkan sesuai dengan permintaan asing.
Sangat jelas disebutkan dalam UU SJSN tersebut bahwa asuransi sosial bagian dari mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib. Artinya, setiap rakyat Indonesia wajib membayarkan sejumlah biaya ke perusahaan asuransi. Namun, asuransi yang dimiliki justru tidak menjamin pelayanan kesehatan secara keseluruhan,” tandasnya. Menurut mahasiswa Departemen Kesejahteraan Sosial, FISIP USU ini,UU SJSN bagian dari upaya membuka pintu masuk bagi perusahaan asuransi besar milik asing dalam penyelenggaraannya. Sebab, bukan tidak mungkin sistem politik ekonomi Indonesia yang sudah sangat liberal memberikan peluang untuk itu.
Mengingat perusahaan asing melalui UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal memungkinkan berinvestasi ke sektor strategis. Asuransi yang diwajibkan bagi setiap rakyat Indonesia tentu merupakan sektor strategis karena jumlah penduduknya yang cukup besar. Dia meyakini dalam uji materi di MK terkait UU SJSN akan dikabulkan. m rinaldi khair
Siti Fadilah Supari Kukuhkan Desa Siaga di Langkat
MedanBisnis – Langkat. Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Bidang Kesejahteraan Rakyat Siti Fadilah Supari mengukuhkan Desa Siaga se-Kabupaten Langkat, Selasa (1/3), di Gedung PKK Stabat. Kunjungan dan pengukuhan Desa Siaga di Langkat tersebut sebagai bentuk komitmen Pemerintah Pusat terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Fadilah dalam sambutannya mengatakan, target program Menteri Kesehatan untuk pembentukan Desa Siaga pada tahun 2015 harus dicapai 80%. Namun, katanya, Kabupaten Langkat pada tahun 2011 sudah terbentuk Desa Siaga mencapai 100 %.Dijelaskan, Desa Siaga yang aktif harus melibatkan rakyat untuk membangun kebersamaan dan solidaritas. Terutama yang terlibat langsung adalah Dewan Kesehatan Rakyat (DKR), untuk meningkatkan pelayanan Kesehatan di wilayah kerjanya, dan membangun motivasi yang tinggi di tingkatan kader-kader Desa Siaga, serta untuk terus mengabdi pada tugas kemanusiaan yang harus diemban. Karena pada gilirannya nanti, masyarakat mempunyai kemampuan sendiri untuk mengatasi berbagai macam bencana.
Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu dalam amanat tertulisnya yang dibacakan Sekda H Surya Djahisa, mengatakan bahwa di tahun 2009-2024 dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) telah menitik beratkan pada bidang kesehatan, dengan meningkatkan pelayanan kesehatan yang murah dan mudah diakses oleh masyarakat. RPJM itu sesuai dengan visi dan misi untuk memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat melalui pelayanan puskesmas 24 jam.
Surya menjelaskan, bahwa Dinas Kesehatan juga telah memberikan dukungannya dalam bentuk penempatan tenaga bidan di desa dan melakukan pelatihan kader-kader Desa Siaga dalam upaya mewujudkan Desa Sehat melalui pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga.
Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Langkat Usmanuddin Sitepu menyampaikan bahwa DKR Langkat mendukung penuh dan ikut melaksanakan program visi dan misi Pemerintah Kabupaten Langkat untuk bekerja tanpa pamrih dalam membantu pelayanan kesehatan.
Hadir dalam pertemuan tersebut Asisten Ekbangsos H Indra Salahuddin, sejumlah pimpinan SKPD, para Kepala Puskesmas, Kades/Lurah serta Bidan Desa se-Kabupaten Langkat. (reza fahlevi)
Jangan Ada Orang Miskin Terlantar Di Rumah Sakit
MEDAN (Waspada): Jangan ada lagi orang miskin di Indonesia yang terlantar di rumah sakit. Sebab, biaya pelayanan kesehatan mereka sudah ditanggung oleh pemerintah pusat melalui program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Jika masih ada orang miskin yang belum tertampung dalam program Jamkesmas, maka akan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.
Demikian dikatakan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Kesejahteraan Rakyat Dr. dr. Siti Fadilah Supari, SpJP(K) pada dialog publik tentang Keseriusan Pemerintah Daerah Dalam Membangun Kelurahan Siaga Aktif Sebagai Pertahanan Menghadapi Bencana di Kecamatan Medan Helvetia, Senin (28/2).
Mantan Menteri Kesehatan RI itu berpendapat, Jamkesmas merupakan program yang sangat penting dan diharapkan terus berjalan. “Dengan adanya program Jamkesmas, maka tidak ada lagi orang miskin yang terlantar. Saya mengharapkan anggota DPD RI Parlindungan Purba turut mengawasi pelaksanaan Jamkesmas di Sumatera Utara,” pintanya.
Selain itu, Siti Fadilah meminta Posyandu berperan aktif memantau perkembangan gizi bayi dan balita di setiap kelurahan sehingga tidak ada lagi kasus busung lapar di Kota Medan. Kemudian, Puskesmas serta bidan desa harus mendampingi setiap ibu hamil guna menekan angka kematian ibu hamil dan ibu melahirkan.
Siti Fadilah menjelaskan, Desa Siaga adalah sebuah desa atau kelurahan yang masyarakatnya mampu menolong diri sendiri saat terjadi bencana alam, penyakit dan bencana yang disebabkan manusia (tawuran). Jika setiap desa atau kelurahan menjadi Desa Siaga, maka masyarakatnya sudah mengetahui apa yang harus diperbuat pertama sekali ketika terjadi bencana sambil menunggu bantuan dari luar.
Sebelumnya, Wakil Walikota Medan Drs. Dzulmi Eldin dalam sambutannya mewakili Walikota Drs. H. Rahudman Harahap, MM mengatakan, pentingnya kordinasi, kecepatan pemberian pertolongan dan pemerataan distribusi logistik setiap terjadi bencana alam. Ketidakberdayaan menghadapi bencana akan menyebabkan semakin besarnya jumlah korban jiwa dan berdampak kepada sektor perekonomian dan sosial.
Pada kesempatan itu, anggota DPD RI asal Sumut Parlindungan Purba, SH, MM menyinggung tentang bencana penyakit yang dialami puluhan pelajar SD di Kota Medan akibat keracunan produk jajanan sekolah. “Kasus keracunan ini terjadi di saat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Dinas Kesehatan Kota Medan dan Dinas Pendidikan Kota Medan sedang gencar melakukan pemeriksaan terhadap jajanan sekolah,” ujarnya.
Ini membuktikan bahwa pemerintah tidak mampu bekerja sendiri dalam mengantisipasi kasus keracunan tersebut. “Ada baiknya para orangtua pelajar ikut mengawasi anakanaknya dan mengingatkan agar tidak jajan sembarangan. Lebih baik lagi jika pelajar tersebut membawa makanan sendiri dari rumah,” tambahnya.
Sementara, Kadis Kesehatan Kota Medan dr. Edwin Effendi, MSc mengatakan, pihaknya telah membentuk Tim Siaga Bencana yang siap diturunkan ke lapangan guna membantu masyarakat. Tim Siaga Bencana tersebut akan melakukan upaya pemulihan dengan mendirikan posko kesehatan di lokasi bencana, kemudian melakukan observasi pasca bencana guna mengantisipasi berjangkitnya wabah penyakit menular.
Kemudian, lanjut Edwin, Dinas Kesehatan Kota Medan berupaya mengawasi dan melakukan legalisasi terhadap jajanan sekolah. Terkait dengan legalisasi, maka pedagang jajanan sekolah tersebut tidak boleh berjualan dalam kondisi sakit, produk pangan yang dijual tidak mengandung bahan berbahaya dan proses pembuatannya harus sesuai standar kesehatan.
Mengenai jaminan kesehatan untuk orang miskin, Edwin mengatakan, pihaknya telah meluncurkan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Medan Sehat (JPKMS) untuk masyarakat miskin yang tidak tertampung dalam program Jamkesmas.”Jika dilihat dari kuota Jamkesmas sebesar 412.000 jiwa dan kuota JPKMS sebesar 500.000 jiwa, maka tidak ada lagi penduduk miskin di Kota Medan yang tidak mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan gratis di rumah sakit. Bahkan, pelayanan kesehatan dasar di tingkat Puskesmas tidak lagi dipungut biaya khusus untuk penduduk Kota Medan yang memiliki KTP,” demikian Edwin. (m25)
Demikian dikatakan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Kesejahteraan Rakyat Dr. dr. Siti Fadilah Supari, SpJP(K) pada dialog publik tentang Keseriusan Pemerintah Daerah Dalam Membangun Kelurahan Siaga Aktif Sebagai Pertahanan Menghadapi Bencana di Kecamatan Medan Helvetia, Senin (28/2).
Mantan Menteri Kesehatan RI itu berpendapat, Jamkesmas merupakan program yang sangat penting dan diharapkan terus berjalan. “Dengan adanya program Jamkesmas, maka tidak ada lagi orang miskin yang terlantar. Saya mengharapkan anggota DPD RI Parlindungan Purba turut mengawasi pelaksanaan Jamkesmas di Sumatera Utara,” pintanya.
Selain itu, Siti Fadilah meminta Posyandu berperan aktif memantau perkembangan gizi bayi dan balita di setiap kelurahan sehingga tidak ada lagi kasus busung lapar di Kota Medan. Kemudian, Puskesmas serta bidan desa harus mendampingi setiap ibu hamil guna menekan angka kematian ibu hamil dan ibu melahirkan.
Siti Fadilah menjelaskan, Desa Siaga adalah sebuah desa atau kelurahan yang masyarakatnya mampu menolong diri sendiri saat terjadi bencana alam, penyakit dan bencana yang disebabkan manusia (tawuran). Jika setiap desa atau kelurahan menjadi Desa Siaga, maka masyarakatnya sudah mengetahui apa yang harus diperbuat pertama sekali ketika terjadi bencana sambil menunggu bantuan dari luar.
Sebelumnya, Wakil Walikota Medan Drs. Dzulmi Eldin dalam sambutannya mewakili Walikota Drs. H. Rahudman Harahap, MM mengatakan, pentingnya kordinasi, kecepatan pemberian pertolongan dan pemerataan distribusi logistik setiap terjadi bencana alam. Ketidakberdayaan menghadapi bencana akan menyebabkan semakin besarnya jumlah korban jiwa dan berdampak kepada sektor perekonomian dan sosial.
Pada kesempatan itu, anggota DPD RI asal Sumut Parlindungan Purba, SH, MM menyinggung tentang bencana penyakit yang dialami puluhan pelajar SD di Kota Medan akibat keracunan produk jajanan sekolah. “Kasus keracunan ini terjadi di saat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Dinas Kesehatan Kota Medan dan Dinas Pendidikan Kota Medan sedang gencar melakukan pemeriksaan terhadap jajanan sekolah,” ujarnya.
Ini membuktikan bahwa pemerintah tidak mampu bekerja sendiri dalam mengantisipasi kasus keracunan tersebut. “Ada baiknya para orangtua pelajar ikut mengawasi anakanaknya dan mengingatkan agar tidak jajan sembarangan. Lebih baik lagi jika pelajar tersebut membawa makanan sendiri dari rumah,” tambahnya.
Sementara, Kadis Kesehatan Kota Medan dr. Edwin Effendi, MSc mengatakan, pihaknya telah membentuk Tim Siaga Bencana yang siap diturunkan ke lapangan guna membantu masyarakat. Tim Siaga Bencana tersebut akan melakukan upaya pemulihan dengan mendirikan posko kesehatan di lokasi bencana, kemudian melakukan observasi pasca bencana guna mengantisipasi berjangkitnya wabah penyakit menular.
Kemudian, lanjut Edwin, Dinas Kesehatan Kota Medan berupaya mengawasi dan melakukan legalisasi terhadap jajanan sekolah. Terkait dengan legalisasi, maka pedagang jajanan sekolah tersebut tidak boleh berjualan dalam kondisi sakit, produk pangan yang dijual tidak mengandung bahan berbahaya dan proses pembuatannya harus sesuai standar kesehatan.
Mengenai jaminan kesehatan untuk orang miskin, Edwin mengatakan, pihaknya telah meluncurkan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Medan Sehat (JPKMS) untuk masyarakat miskin yang tidak tertampung dalam program Jamkesmas.”Jika dilihat dari kuota Jamkesmas sebesar 412.000 jiwa dan kuota JPKMS sebesar 500.000 jiwa, maka tidak ada lagi penduduk miskin di Kota Medan yang tidak mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan gratis di rumah sakit. Bahkan, pelayanan kesehatan dasar di tingkat Puskesmas tidak lagi dipungut biaya khusus untuk penduduk Kota Medan yang memiliki KTP,” demikian Edwin. (m25)
Pasien Jamkesmas Jangan Ditelantarkan
Langganan:
Komentar (Atom)

