Jumat, 27 Mei 2011

Walikota Medan diminta untuk mencopot Kepala Dinas Kesehatan.


Medan/27/05/2011-dkrsumutblogspot.
Dewan Kesehatan Rakyat Kota Medan menuntut Walikota Medan Mencopot Kepala Dinas Kesehatan.  Hal ini disampaikan saat melakukan unjuk rasa di kantor Dinas Kesehatan Kota Medan jumat 27/05/2011. Pengunjuk rasa menilai apa yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan ( Dr. Edwin Effendi MSc) selama ini masih mengabaikan rakyat miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Program Jaminan Pelayanan Kesehatan Medan Sehat (JPKMS) dinilai merupakan  program gagal Pemkot Medan. Program jaminan kesehatan yang dibuat pemerintah Kota  Medan ini tidak menanggung semua jenis penyakit seperti yang diamanatkan dalam SK menteri Kesehatan No 125 tahun 2008. Angaran rakyat miskin dengan tujuan untuk menanggung masyarakat miskin di kota medan yang tidak tertampung dalam Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS), tetapi banyak masyarakat miskin tidak mendapatkan jaminan kesehatan. Alasan pengunjuk rasa menuntut pencopotan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan sebab sudah Beberapa kali bertemu dengan kepala Dinas Kesehatan untuk membicarakan banyaknya masyarakat miskin yang tidak mendapatkan jaminan kesehatan dan persoalan adanya pembatasan tanggungan JPKMS. Janji Kepala Dinas akan dilakukan pendataan ulang dan akan dilakukan sistem pelayanannya disamakan dengan Jamkesmas. Tetapi sampai saat ini tidak ada realisasi apapun, banyak  masyarakat miskin yang tidak bisa berobat karena tidak memiliki biaya, bahkan masyarakat miskin untuk meminta surat miskin ke Lurah tidak diberikan karena alasan ada intruksi dari Walikota Medan.

Pengunjuk rasa juga menolak diberlaukannya UU No 40 thn 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) dan menolak pengesahan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU-BPJS) yang merupakan turunan dari UU-No 40 thn 2004. DKR Kota medan menilai undang-undang ini sebenaranya adalah undang-undang Asuransi  yang dibungkus dengan Sistem Jaminan Sosial dan dianggap menipu dengan nama Sistem Jaminan Sosial. Para pengunjuk rasa menuntut Jaminan Kesehatan untuk seluruh rakyat  yang pelayanannya seperti Jamkesmas sesuai dengan amanat UUD-45 Pasal 28 H.

Aksi unjuk rasa yang dimulai dPuluhan dari simpang Mayestik dengan berjalan kaki menuju Kantor Dinas Kesehatan Kota Medan diikuti oleh puluhan massa yang didominasi oleh kaum ibu diterima oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Medan (drg. Usma Polita). Drg. Usma Polita saat menerima perwakilan pengunjuk rasa tidak mau menyinggung persoalan tuntutan pencopotan Kepala  Dinas Kesehatan, tetapi hanya membicarakan persoalan pasien miskin yang memiliki persoalan penyakit jantung yang akan dipulangkan oleh RSUD. Dr. Pirngadi Medan karena JPKMS tidak menanggung penyakit itu. Dinas Kesehatan Kota Medan berjanji akan menanggung pasien yang memiliki penyakit  Jantung .(ant)

Camat Medan Selayang: Saya Tidak Takut


MEDAN (Berita): Puluhan massa dari keluarga miskin yang mayoritas kaum ibu yang berdomisili di Jalan Padang Bulan Selayang 2, Rabu (18/05) siang menggelar aksi protes di Kantor Camat Medan Selayang.
Dalam aksinya warga menuntut lurah dan camat untuk di copot dari jabatannya karena dinilai mempersulit warga mendapatkan rekomendasi menjadi peserta Medan sehat yang merupakan program pengobatan gratis dari Pemko Medan.
Ironisnya bukan mendapat penyelesaian, aksi warga malah ditanggapi dengan arogan oleh oknum camat tersebut, dengan cara mengintimidasi warga. Bahkan sempat terjadi ‘adu mulut’ antara pendemo dan Camat.
Di hadapan para kaum ibu tersebut dengan lantang Camat Medan Selayang, Halim berteriak dan mengaku tidak takut jika para pendemo melaporkannya kemanapun. “Saya ini camat terbaik,” teriaknya dengan nada tinggi.
Selain itu Halim juga memerintahkan Lurahnya untuk mencatat nama-nama warga yang terlibat dalam aksi dan mengancam akan membuat pengaduan kepada pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Padahal sebagaimana diserukan warga, kemana lagi rakyat mengadukan nasibnya kalau bukan kepada pejabat pemerintah sebagai pemangku kebijakan.
Namun disayangkan justru Camat Halim terkesan cukup arogan dalam menghadapi protes warga yang merasa dipersulit untuk mendapatkan surat keterangan tidak mampu dari kecamatan setempat. Dalam aksinya warga mendesak agar oknum Camat tersebut dicopot dari jabatannya.
Aksi mendesak pencopotan Camat Medan Selayang itu bermula dari kekecewaan warga atas sikap Halim yang dinilai telah mempersulit, Sahat, salah seorang warga
yang membutuhkan perobatan gratis akibat penyakit gagal jantung dan kaki gajah. Warga tersebut beberapa pekan lalu memohon agar pihak Camat memberikan surat keterangan tidak mampu untuk mendapatkan kartu sehat tersebut. Namun pihak kecamatan tidak bersedia mengeluarkannya meski telah dimohon berulang kali, dengan alasan Sahat bukan warga setempat. “Padahal Sahat tercatat sebagai warga di Jalan Sembada Kelurahan Padang Bulan Selayang 2,” kata salah seorang warga.
Kekecewaan warga pun semakin bertambah saat Turinah, ibu berusia 41 tahun penderita penyakit gula darah dan batuk  juga dipersulit untuk mendapat surat keterangan miskin dari pihak kecamatan.
Warga menyatakan akan mengadukan oknum Camat Medan Selayang kepada Walikota Medan Rahudman Harahap sebagai pemegang kebijakan tertinggi di Pemko Medan.(irm)

Jumat, 20 Mei 2011

Jaminan Sosial Tanggungjawab Negara !!!

DKR Labuhanbatu Utara Demo di Kantor Bupati

UU SJSN Murni Bisnis Asuransi Yang Rongrong Hak Rakyat

Jakarta Keberadaan Pasal 17 UU No. 40/2004 tentang SJSN sangatlah mengerikan, karena negara melepas kewajiban dan tanggungjawabnya kepada rakyat dengan menitipkan nasib rakyat pekerja kepada pihak ketiga. Pihak ketiga itu adalah kekuatan pasar.

“Pasar bukanlah sekedar tempat bertemunya permintaan dan penawaran, tetapi dalam era globalisasi ekonomi yang mengemban semangat kerakusan homo economicus dan predatorik ini, pasar adalah the global financial tycoons atau kaisar-kaisar finansial global yang sangat dominan memaksakan selera dan kehendaknya yang predatorik, yang pasti akan merongrong hak sosial rakyat itu,” demikian demikian Prof. DR. Sri Edi Swasono, SE di Jakarta hari ini.

Sebelumnya dalam sidang judicial review terhadap pasal di atas di Mahkamah Konstitusi Rabu (16/3), Prof. DR. Sri Edi Swasono, SE sebagai saksi ahli menjelaskan bahwa undang-undang SJSN telah menggeser kewajiban negara dalam tugasnya menghormati hak sosial rakyat kepada pihak ketiga dalam bentuk wajib membayar iuran yang besarnya ditentukan pula oleh pihak lain.

“Ini bukan undang-undang jaminan sosial. Di dalamnya diatur tentang sistem deviden atau sistem pembagian keuntungan saham a la bisnis, yang hakikatnya tak lain adalah bisnis asuransi. Jaminan Sosial telah direduksi maknanya menjadi murni bisnis asuransi. Hak Sosial Rakyat berubah menjadi komoditi dagang, dan ini merupakan gerakan ideologis neoliberalisme yang bertentangan dengan UUD 1945,” demikian Prof. DR. Sri Edi Swasono.

Mengeksploitasi Rakyat
Mantan Menteri Kesehatan DR. Dr. Siti Fadilah Supari, Sp. JP(K), menegaskan bahwa UU SJSN yang diuji materi oleh Koalisi Jaminan Sosial Pro-Rakyat (KJSPR) hanya mengeksploitasi rakyat untuk keuntungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Hal ini tidak adil. Pemerintah memberikan peraturan untuk mengeksploitasi rakyatnya demi keuntungan pengelola asuransi yang notabene milik pemerintah," tegas anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini.

Sebelumnya, sebagai saksi ahli  dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, mantan Menkes ini menegaskan bahwa, asuransi sosial dengan bisnis asuransi umum hampir tidak ada bedanya. Dalam asuransi umum setiap orang memiliki hak untuk memilih secara sukarela tanpa paksaan sedangkan sesuai ketentuan Pasal 17 undang-undang ini, pekerja dipaksa menjadi peserta asuransi.

“Jaminan sosial, sesuai UUD 45 adalah kewajiban pemerintah dan merupakan hak rakyat. Sedang asuransi sosial,  rakyat sebagai peserta harus membayar premi sendiri. Pekerja Informal, orang tua yang bukan pensiunan, bayi dan anak-anak yang tidak termasuk fakir miskin tetapi tidak mampu membayar, dalam undang-undang ini tidak akan mendapatkan perlindungan negara,” tegasnya.

Mereduksi Konstitusi
Ahli Tata Negara DR. Margarito Kamis, SH, M.Hum dalam sidang di Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa norma peserta  pada ayat (1) pasal 17 dalam undang-undang ini mereduksi hakikat terminologi warga negara sebagai satu terminologi konstitusional yang digunakan dalam serangkaian pasal UUD 1945.

“Ini mereduksi hakikat konstitusional dari terminologi warga negara sebagai satu terminologi hukum berubah menjadi terminologi sosiologis berkualitas numerik.  Bahkan norma ini juga mengubah hakikat negara, sebagai organisasi kekuasaan yang diperuntukkan tidak untuk satu golongan, menjadi satu badan hukum komersial, dan diperuntukan untuk satu golongan saja, yaitu golongan pekerja,” demikian tegasnya sebagai saksi ahli. 

Negara Pemeras
Dalam sidang yang sama ekonom UGM, Poppy Ismalina, SE, Ph.D memaparkan bahwa pada Januari 2010, upah nominal harian buruh tani adalah Rp 37.637 per hari,  upah nominal harian buruh bangunan (mandor) Rp 56.998 per hari, upah nominal harian buruh industri Rp 44.500 per hari. Berdasarkan Indeks Pembangunan Manusia, 2008, yang dikeluarkan oleh BPS, daya beli masyarakat Indonesia rata-rata Rp 628.3 ribu pada tahun 2008 dan pada tahun 1996 sebesar Rp 587.4 ribu. Dalam sebelas tahun hanya meningkat sebesar Rp 40.9 ribu.

“Negara belum pernah memberikan jaminan sosial apapun pada rakyatnya kecuali yang berdaya beli rendah, kecuali Jamkesmas. Pemberlakuan UU SJSN khususnya pasal 17 justru negara melakukan pemerasan pada rakyatnya,” demikian ujarnya. 

Berikut bunyi Pasal 17 yang dimohonkan uji materinya karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945:
(1)   Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu.
(2)   Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial secara berkala.
(3)   Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan untuk setiap jenis program secara berkala sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi dan kebutuhan dasar hidup yang layak.

UU SJSN Murni Bisnis Asuransi Yang Rongrong Hak Rakyat

Jakarta Keberadaan Pasal 17 UU No. 40/2004 tentang SJSN sangatlah mengerikan, karena negara melepas kewajiban dan tanggungjawabnya kepada rakyat dengan menitipkan nasib rakyat pekerja kepada pihak ketiga. Pihak ketiga itu adalah kekuatan pasar.

“Pasar bukanlah sekedar tempat bertemunya permintaan dan penawaran, tetapi dalam era globalisasi ekonomi yang mengemban semangat kerakusan homo economicus dan predatorik ini, pasar adalah the global financial tycoons atau kaisar-kaisar finansial global yang sangat dominan memaksakan selera dan kehendaknya yang predatorik, yang pasti akan merongrong hak sosial rakyat itu,” demikian demikian Prof. DR. Sri Edi Swasono, SE di Jakarta hari ini.

Sebelumnya dalam sidang judicial review terhadap pasal di atas di Mahkamah Konstitusi Rabu (16/3), Prof. DR. Sri Edi Swasono, SE sebagai saksi ahli menjelaskan bahwa undang-undang SJSN telah menggeser kewajiban negara dalam tugasnya menghormati hak sosial rakyat kepada pihak ketiga dalam bentuk wajib membayar iuran yang besarnya ditentukan pula oleh pihak lain.

“Ini bukan undang-undang jaminan sosial. Di dalamnya diatur tentang sistem deviden atau sistem pembagian keuntungan saham a la bisnis, yang hakikatnya tak lain adalah bisnis asuransi. Jaminan Sosial telah direduksi maknanya menjadi murni bisnis asuransi. Hak Sosial Rakyat berubah menjadi komoditi dagang, dan ini merupakan gerakan ideologis neoliberalisme yang bertentangan dengan UUD 1945,” demikian Prof. DR. Sri Edi Swasono.

Mengeksploitasi Rakyat
Mantan Menteri Kesehatan DR. Dr. Siti Fadilah Supari, Sp. JP(K), menegaskan bahwa UU SJSN yang diuji materi oleh Koalisi Jaminan Sosial Pro-Rakyat (KJSPR) hanya mengeksploitasi rakyat untuk keuntungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Hal ini tidak adil. Pemerintah memberikan peraturan untuk mengeksploitasi rakyatnya demi keuntungan pengelola asuransi yang notabene milik pemerintah," tegas anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini.

Sebelumnya, sebagai saksi ahli  dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, mantan Menkes ini menegaskan bahwa, asuransi sosial dengan bisnis asuransi umum hampir tidak ada bedanya. Dalam asuransi umum setiap orang memiliki hak untuk memilih secara sukarela tanpa paksaan sedangkan sesuai ketentuan Pasal 17 undang-undang ini, pekerja dipaksa menjadi peserta asuransi.

“Jaminan sosial, sesuai UUD 45 adalah kewajiban pemerintah dan merupakan hak rakyat. Sedang asuransi sosial,  rakyat sebagai peserta harus membayar premi sendiri. Pekerja Informal, orang tua yang bukan pensiunan, bayi dan anak-anak yang tidak termasuk fakir miskin tetapi tidak mampu membayar, dalam undang-undang ini tidak akan mendapatkan perlindungan negara,” tegasnya.

Mereduksi Konstitusi
Ahli Tata Negara DR. Margarito Kamis, SH, M.Hum dalam sidang di Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa norma peserta  pada ayat (1) pasal 17 dalam undang-undang ini mereduksi hakikat terminologi warga negara sebagai satu terminologi konstitusional yang digunakan dalam serangkaian pasal UUD 1945.

“Ini mereduksi hakikat konstitusional dari terminologi warga negara sebagai satu terminologi hukum berubah menjadi terminologi sosiologis berkualitas numerik.  Bahkan norma ini juga mengubah hakikat negara, sebagai organisasi kekuasaan yang diperuntukkan tidak untuk satu golongan, menjadi satu badan hukum komersial, dan diperuntukan untuk satu golongan saja, yaitu golongan pekerja,” demikian tegasnya sebagai saksi ahli. 

Negara Pemeras
Dalam sidang yang sama ekonom UGM, Poppy Ismalina, SE, Ph.D memaparkan bahwa pada Januari 2010, upah nominal harian buruh tani adalah Rp 37.637 per hari,  upah nominal harian buruh bangunan (mandor) Rp 56.998 per hari, upah nominal harian buruh industri Rp 44.500 per hari. Berdasarkan Indeks Pembangunan Manusia, 2008, yang dikeluarkan oleh BPS, daya beli masyarakat Indonesia rata-rata Rp 628.3 ribu pada tahun 2008 dan pada tahun 1996 sebesar Rp 587.4 ribu. Dalam sebelas tahun hanya meningkat sebesar Rp 40.9 ribu.

“Negara belum pernah memberikan jaminan sosial apapun pada rakyatnya kecuali yang berdaya beli rendah, kecuali Jamkesmas. Pemberlakuan UU SJSN khususnya pasal 17 justru negara melakukan pemerasan pada rakyatnya,” demikian ujarnya. 

Berikut bunyi Pasal 17 yang dimohonkan uji materinya karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945:
(1)   Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu.
(2)   Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial secara berkala.
(3)   Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan untuk setiap jenis program secara berkala sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi dan kebutuhan dasar hidup yang layak.

Wawancara Dengan Ibu Dr. dr. Siti Fadilah Supari Sp.JP (K) (Anggota Dewan Pertimabangan Presiden Bidang Kesejahteraan Rakyat)



Apa pendapat Ibu Siti tentang UU no 40/2004, tentang SJSN, dan RUU BPJS yang sekarang  sedang ramai di bicarakan?
Jawab :
Pertama UU no 40/2004 tentang SJSN.UU ini sudah di syah kan pada akhir 2004. Dilihat sekilas, merupakan UU yang isinya membicarakan  tentang “Jaminan Sosial Nasional”.Tentu saja harapan semua rakyat Indonesia UU tersebut dibuat untuk melindungi rakyat dari bencana sosial yang bisa mempengaruhi kelayakan hidup rakyat ( bidang kesehatan, hari tua dll ). “Melindungi rakyat Indonesia ”  adalah kewajiban pemerintah  sesuai  preambule UUD45. Tetapi coba anda cermati  pasal per pasal UU no 40 /2004 tentang SJSN  itu, yang ternyata isinya bukan tentang Jaminan Sosial tetapi tentang  Asuransi sosial, (di Bab 1Pasal 1). Asuransi sosial, arti nya mewajibkan seluruh rakyat untuk membayar sejumlah dana kepada “BPJS” (yang RUU nya sedang di buat DPR). Didalam UU no 40 / 2004 tentang SJSN,pasal 17 ayat 1,2,3 juga dijelaskan bahwa “majikan harus mengambil sebagian dari  upah yang diberikan kepada buruhnya untuk dibayarkan ke BPJS.
Dalam UUD 45 pasal 28 h , “Jaminan Sosial adalah hak setiap orang (rakyat) Indonesia”. Arti Hak adalah bukan wajib .maka  pemerintah lah yang wajib memberikan perlindungan itu kepada rakyat sesuai konstitusi.
                BPJS : adalah singkatan dari “Badan Pelaksana Jaminan Sosial”.  Selama ini yang dianggap sebagai BPJS adalah PT ASKES (melayani Asuransi sosial dibidang kesehatan para pegawai Negeri ), PT Jamsostek ( Jaminan sosial Tenaga Kerja), PT Taspen, PT ASABRI. Semua BPJS ini berada dibawah naungan BUMN, otomatis profit oriented, karena BUMN memang mesin pencari dana untuk pemerintah. Inilah salah kaprah tetapi terus berlangsung lancar. Terutama PT ASKES dan PT Jamsostek pada prakteknya tidak menjalankan Jaminan sosial tetapi menjalankan tatalaksana ASURANSI SOSIAL,dengan peserta yang diwajibkan “harus” ikut (mau tidak mau , setuju tidak setuju) dipaksa oleh majikannya untuk menjadi peserta asuransi di perusahaan itu. ( Pegawai negeri di potong langsung gajinya, masih ditambah dari pemerintah untuk jaminan kesehatannya dikelolaoleh PT ASKES. Para buruh dipotong gajinya dalam jumlah prosentase tertentu OLEH majikannya, tanpa melihat seberapa upah yang diperoleh buruh, semua dipotong  untuk asuransi kesehatan,  asuransi kecelkaan kerja dll).
RUU BPJS  adalah rancangan UU yang inisiatif nya berasal dari DPR sebagai wakil  dari rakyat yang ingin dilindungi oleh Pemerintahnya. Tetapi ada yang aneh, RUU ini adalah konskwensi/turunan dari UU no40/2004 tentang SJSN.   Keanehan pertama, turunan UU biasanya bukan UU tapi PP. Namun BPJS ini harus badan hukum berdasarkan UU. Keanehan kedua adalah   Isi RUU BPJS ini antara lain memaksa/mewajibkan  rakyat untuk membayar sejumlah dana setiap bulannya atau setiap tahunnya kepada BPJS untuk menjadi peserta asuransi sosial yang dikelola oleh BPJS yang diciptakan oleh RUU tersebut.
Pengelola BPJS yang dipilih ,bukan pegawai pemerintah tetapi mempunyai kekuatan “memaksa” rakyat  untuk membayar premi asuransi berdasarkan UU BPJS (bila RUU-BPJS disahkan sbg UU BPJS).
Sampai saat ini antara pemerintah dan DPR terjadi perdebatan sengit tentang RUU BPJS ini , bahkan kabarnya sampai terjadi deadlock. Hanya lucunya perdebatan itu tidak memperdebatkan apakah BPJS ini benar benar melindungi rakyat atau kah rakyat disuruh melindungi dirinya sendiri dengan membayar premi asuransi.  Apakah BPJS ini sesuai dengan Konstitusi yang selama ini kita miliki ? Mereka berdebat panjang lebar tentang BPJS apakah BPJS itu terdiri dari beberapa BPJS seperti yang lalu ataukah BPJS itu badan hukum tunggal untuk mengurus asuransi rakyat Indonesia.
Demikianlah pendapat saya terhadap UU no 20/2004 tentang SJSN dan RUU BPJS

Pertanyaan :Sikap Pemerintah Bagaimna ?
Jawab :
Untuk mengatakan sikap Pemerintah terhadap RUU BPJS saya tidak tahu atau tidak dalam jangkauan saya. Tetapi  kalau saya lihat, Pemerintah sebetulnya telah bersikap terhadap jaminan sosial  yaitu dengan membuat Jaminan  sosial Nasional  meskipun baru dimulai di bidang kesehatan. Pemerintah membuat Jaminan sosial nasional sekonstitusional mungkin. Walaupun belum mengenai seluruh rakyat Indonesia, baru untuk masyarakat miskin   dan agak miskin , yaitu berupa Jamkesmas.(Tujuh puluh juta masyarakat miskin dan agak miskin ).Tetapi Jaminan sosial di bidang kesehatan ini jelas di jamin dengan dana dari APBN dan diurus oleh Pemerintah artinya Pemerintah melakukan kewajibannya melindungi rakyat nya ( meskipun baru mampu melindungi di bidang kesehatan di sebagian rakyatnya). Bukan rakyat di suruh membayar sendiri sendiri.
Pertanyaan :  Saya mendengar kabar UU no 40 /2004 tentang SJSN sedang di Yudicial Review di Mahkamah Konstitusi ?sudah sampai mana?
Jawab :
Saya mendengar  Koalisi Jaminan sosial Pro Rakyat  mengajukan Yudicial Review ke Mahkamah Konstitusi  dua bulan lalu , saya kira persidangan di Mahkamah konstitusi sudah selesai, tinggal menunggu keputusan. Mereka menuntut keberadaan pasal 17 ayat 1,2,dan 3 di UU n040/2004 tentang SJSN, yang dikatakan sangat eksploitatif  terhadap rakyat.
Apa solusinya untuk  jaminan sosial untuk rakyat Indonesia?
Jawab :
Kalau kita masih merasa sebagai bangsa Indonesia yang memilliki negara Republik  Indonesia,  konskwensinya kita harus mentaati konstitusi  yang berlaku dinegeri ini. Kita semua menegetahui bahwa sumber moral bangsa dan negara Indonesia adalah Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika, dan sumber hukum kita adalah Preambule UUD’45. Kita harus sadar betul acuan kita berbangsa dan bernegara adalah ini, bukan liberal kapitalisme. Di dalam paradigma liberal kapitalisme memang Asuransi sosial adalah pilihan, tetapi sebagai negara Pancasilais yang mempunyai Preambule UUD45 sebagai konstitusi  di negeri ini ya Jaminan Sosial yang harus di pilih oleh bangsa ini. Kecuali kalau bangsa ini sudah bukan bangsa Indonesia karena  telah meninggalkan Preambule UUD45 yang merupakan cita cita awal menjadi Bangsa Indonesia. Ingat Jaminan Sosial bukan Asuransi sosial. Didalam Jaminan sosial,  rakyat di jamin (dana nya) oleh APBN , di kelola langsung oleh Pemerintah. Sedang Asuransi sosial , rakyat disuruh bayar premi asuransi sendiri sendiri, pemerintah  menyerahkan kewajibannya kefihak ketiga,
Apakah pemerintah mampu  bila harus membayar Jaminan bagi seluruh rakyat Indonesia?
Jawab :
Mampu, tetapi memang membutuhkan political will dan keberpihakan kepada rakyat.
Kalau melihat APBN 2011 kira kira 1200 T, kebutuhan jaminan sosial dibidang kesehatan  hanya 24T (untuk seluruh rakyat, berobat ke puskesmas dan kelas tiga RS).  Dalam APBN, belanja bantuan sosial  untuk 2011 ini saja kira kira 60 T yang tersebar di beberapa kementerian, dimana efeknya sama sekali tidak kelihatan. Kalau difokuskan untuk jaminan sosial, dimulai dengan bidang kesehatan misalnya, saya kira sangat mungkin. Meskipun semua ditanggung oleh pemerintah, tetapi kira kira hampir 20% ( populasi yang mampu) negeri kita tidak akan menggunakan program pemerintah ini, jumlah mereka hampir limapuluh juta (masyarakat mampu) bisa memilih perusahaan asuransi yang ada di Indonesia sesuai dengan kemauan dan kemampuannya secara merdeka  (pasar asuransi swasta akan berkembang baik) Pembangunan kesehatan akan maju dan merata. Pertumbuhan ekonomi akan bertambah baik, dengan pertumbuhan yang berasal dari berputarnya ekonomi rakyat, yang keperluannya menjaga kesehatan di tanggung negara. Pertumbuhan perekonomian rakyat akan menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi negara, yang selama ini selalu ternafikan  karena perputaran kapital saja .